Siaran Pers Sidang Perdana Pemidanaan Aan Aminah
[vc_row][vc_column][vc_column_text]Jerat pidana penganiayaan yang dialami oleh Aan Aminah ini kami nilai sebagai salah satu rangkaian yang tidak terpisahkan dari bertubi-tubi rintangan terhadap serikat buruh yang memperjuangkan hak nya.
Bermula pada Rabu 21 Oktober 2020 Aminah dipanggil pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Antapani untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak penganiayaan terhadap satpam pabrik. Dalam surat panggilan bernomor S Pgl/26/X/Reskrim ini, Aan Aminah berstatus sebagai tersangka. Panggilan itu sendiri merupakan kelanjutan atas laporan Yudi Hardadi tanggal 22 Juli 2020 atas dugaan melakukan tindakan penganiayaan berlanjut pada tanggal 1 Februari 2021 lanjutan laporan terhadap Aan Aminah telah dilimpahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Bandung sekaligus ditetapkan sebagai tahanan kota. Sampai pada tanggal 22 Februari 2021.
Di hari yang sama pasca Kejaksaan Negeri Bandung melimpahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Bandung,dilakukan penahanan kepada Aan Aminah di Rumah Tahana Perempuan Kelas II A Bandung.
Penahanan ini dilakukan dengan dasar bahwa status tahanan Aminah tidak lagi berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, namun karena sudah pelimpahan perkara sehingga menjadi pengawasan Pengadilan Negeri Kota Bandung. Dasar penaganan ini berdasarkan Surat Penetapani Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pen.Pid/2021/Pn Bdg tertanggal 17 Februari 2021 dalam surat penetapan tersebut menetapkan:
“Memperpanjang masa tahanan Terdakwa Aan Aminah dalam tahanan rutan paling lama 60 (enam puluh) hari, dihitung sejak tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan tanggal 10 Mei 2021”
Hal ini mempengaruhi kepada selama persidangan diselenggarakan Aminah dapat menghadiri di hadapan persidangan dengan secara virtual di Rutan Perempuan tetap didampingi oleh seorang kuasa hukum.
Dalam kasus ini kami menilai bahwa pemidanaan yang diawali dengan pelaporan dugaan terhadap tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Aan Aminah terhadap seorang satpam yang berusaha menghentikan protes kerja dan proses perundingan antara serikat buruh dan manajemen CV Sandang Saritex merupakan hal yang berlebihan.
Pasalnya Aan Aminah melakukan protes kerja akibat dari keputusan CV Sandang Saritex melakukan PHK terhadap dirinya dan 10 orang pengurus serikat pada tanggal 4 Juni 2020 dengan alasan 10 orang buruh tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin karena melakukan protes.
Protes tersebut dilatarbelakangi oleh tindakan CV Sandang Saritex yang menolak membayar Tunjangan Hari Raya Aan Aminah juga sedang dalam agenda melakukan perundingan bipartid namun ditengah jalan 2 orang Polisi dari arah belakang mendorong tubuh Aan Aminah masuk ke dalam gerbang sementara 3 orang satpam yang berada di depan Aminah mendorong keluar
sehingga posisi Aminah terjepit diantara dorongan dari dua arah.
Mereka yang mendorong Aminah merupakan seorang lelaki yang bekerja sebagai tenaga pengamanan. Kuatnya dorongan tersebut membuat Aan Aminah berteriak, setelah berteriak dorongan pun perlahan berhenti dan Aan Aminah bisa melapaskan diri.
Fakta bahwa Aan Aminah merupakan buruh perempuan yang sedang melakukan usaha untuk mendapatkan kembali hak-hak perburuhan seperti pembayaran THR dan protes terhadap PHK Sepihak berujung pada pemidanaan jelas merupakan sebuah usaha dalam melakukan pemberangusan serikat buruh.
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasal 28 menjelaskan:
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan
jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”
Pasal 28 Memiliki konsekuensi pidana yang merujuk pada pasal Pasal 43 yang berbunyi:
“Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sehingga semua bentuk pemberangusan serikat buruh adalah pelanggaran pidana. Merujuk pada Konvenan Internasional Organisasi Buruh Internasional (ILO) Tentang Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi tahun 1948 dan Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik 1948 yang menyebutkan pada pasal 22 yang menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.”
Sehingga perlindungan terhadap pemberangusan serikat buruh merupakan tanggung jawab. Hal tersebut berkonsekuensi jika negara melakukan, terlibat dan melakukan pembiaran terhadap pemberangusan serikat buruh maka negara telah melakukan pelanggaran atas Hak Asasi manusia.
Kami berkesimpulan jika pemidanaan terhadap Aan Aminah bukan hanya merupakan praktik pemberangusan serikat buruh namun juga sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan cara melakukan pembiaran atas tindakan pemberangusan serikat buruh yang ditandai dengan mengijinkan berkas perkara pemidanaan terhadap Aan Aminah serta dengan aktif memproses berkas perkara pemidanaan ke dalam proses pengadilan.
Selain itu, pemidanaan Aan Aminah merupakan tindakan yang ingin melemahkan gerakan buruh perempuan. Dengan menargetkan Aan Aminah, pihak dibalik pemberangusan serikat buruh menginginkan agar buruh, khususnya buruh perempuan untuk tetap berada di posisi yang tersubordinatkan sebagai buruh, sekaligus sebagai perempuan.
Akhir kata kami menilai bahwa pemidanaan terhadap Aan Aminah merupakan:
-
-
- Tindakan yang mengada-mengada, karena tidak menyebabkan cedera fisik berat terhadap pelapor
- Tindakan pemberangusan serikat buruh, karena Aan Aminah sedang melakukan upaya untuk mendapatkan kembali haknya sebagai buruh.
- Tindakan pelanggaran terhadap HAM yang diakibatkan oleh tindakan negara yang melakukan pembiaran dan terlibat aktif terhadap pemidanaan Aan Aminah
-
Bandung 2 Maret 2021
Tertanda LBH Bandung dan Federasi Serikat Buruh Militan
CP: Rangga +62 882-2441-3411
[/vc_column_text][vc_video link=”https://www.youtube.com/watch?v=roMFTZY08a4″ title=”Siaran Pers Sidang Perdana Aan Aminah: Agenda Pembacaan Dakwaan”][/vc_column][/vc_row]