Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

PENGGUSURAN PAKSA MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA, WARGA RW 11 TAMANSARI MENDATANGI KOMNAS HAM DAN KOMNAS PEREMPUAN

Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul setengah 11 LBH Bandung bersama warga RW 11 Tamansari mengunjungi kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Agenda ini ditujukan untuk melakukan pertemuan audiensi membahas mengenai pengaduan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi ketika penggusuran paksa.
Pertemuan yang dihadiri oleh beberapa komisioner Komnas Perempuan salah satunya Dewi Kanti dan Siti Aminah ini diawali dengan penyampaian kasus. Perwakilan LBH Bandung, Rifky Zulfikar menceritakan kronologi dari awal terkait pembangunan rumah deret yang mendasari penggusran paksa. Warga Tamansari korban penggusuran turut hadir dan menyampaikan bahwa pembangunan rumah deret ini berdampak pada hilangnya penghidupan ekonomi dan merusak kehidupan sosial warga RW 11 Tamansari.
Selain itu, dalam proses penggusurannya aparat yang hadir melakukan beberapa tindakan kekerasan. Kekerasan itu berdampak pada terhentinya pendidikan bagi anak-anak warga. Tidak hanya itu, kekerasan aparat juga mempengaruhi kesehatan mental anak-anak yang mengalami trauma akibat kekerasan yang ‘dipertontonkan’ oleh aparat.
Mendapati laporan dari warga, Komnas Perempuan mengatakan akan mengupayakan untuk melakukan proses pemulihan terhadap dampak yang dirasakan oleh warga Tamansari.
Setelah melakukan pertemuan audiensi dengan Komnas Perempuan, warga RW 11 Tamansari mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Agenda ini ditujukan untuk melakukan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada saat penggusuran paksa berlangsung. Sepuluh orang warga RW 11 Tamansari bersama LBH Bandung bertemu dengan salah satu Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam pada pukul 13.00.
Sebelumnya perwakilan warga pernah mengadukan kepada Komnas HAM pada tahun 2017, Pada pertemuan tersebut, telah ditemukan bahwa proses penggusuran menyalahi prosedur karena dilakukan pada saat mekanisme proses gugatan peradilan sedang berjalan. Kali ini warga RW 11 Tamansari mengadukan penggusuran paksa yang kedua kalinya terkait dengan proses penggusuran paksa pada 12 Desember 2019.
Salah satu warga, menganggap tindakan Pemerintah Kota Bandung tidak manusiawi ketika melaksanakan penggusuran paksa. “Masa saya disuruh mengeluarkan barang-barang dalam waktu 5 menit secara paksa” ujar Bu Eva pada saat audiensi dengan Komnas HAM. Dalam pertemuan ini Bu Eva menyampaikan bahwa tindakan penggusuran paksa ini menimbulkan kerugian bagi dirinya yang tidak sedikit.

Sementara itu Ajo, salah satu warga yang mendapatkan tindakan represif oleh aparat keamanan menuturkan kesaksiannya. Menurutnya, pada saat Ia ingin melindungi anaknya dari gas air mata, Ajo di tangkap oleh Babin Koramil. Ia didorong ke kawanan polisi lalu mengalami penganiayaan. Ajo dituduh sebagai provokator yang menghambat proses penggusuran paksa.
Ajo diperlakukan secara tidak manusiawi dengan cara di pukul dengan pentungan dan dianiaya oleh beberapa orang polisi. Tidak hanya itu, polisi memukul alat vital Ajo dengan tabung gas oksigen ketika Ia sudah dimasukan ke mobil ambulan. Tindakan kekerasan tersebut menyebabkan Ajo hingga saat ini tidak kuat untuk berjalan dan harus menggunakan kursi roda.
Selain Ibu Eva dan Ajo, adapun S (nama disamarkan) salah satu anak warga RW 11 Tamansari berusia 13 tahun juga mendapat tindakan kekerasan aparat keamanan pada saat proses penggusuran. Satria mengalami pemukulan. Tangan dan kepala Satria ditendang oleh beberapa orang personel Satpol PP. Akibat tindakan kekerasan tersebut, Satria mengalami patah tulang dan sampai saat ini merasakan sakit pada tulang tangannya.
Terkait dengan aduan adanya dugaan pelanggaran HAM pada saat penggusuran paksa, Komnas HAM menegaskan bahwa peristiwa penggusuran paksa terhadap RW 11 Tamansari pada tanggal 12 Desember 2019 merupakan pelanggaran HAM.
Komnas HAM pun menegaskan bahwa siapapun yang mempertahankan ruang hidupnya telah dilindungi di dalam peraturan perundang-undangan. Choirul Anam juga menegaskan bahwa aparat harus menghentikan menggunakan kata provokator bagi orang yang sedang memperjuangkan haknya. Komnas HAM berjanji akan melakukan peninjauan langsung ke tempat terjadinya penggusuran paksa di Tamansari