Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Petani Cikandang Di Dakwa 5,6 Tahun Penjara!

]Nandang, Saepudin , Ujang Juhana dan Pakih merupakan empat petani Cikandang yang tergabung Serikat Petani Badega mengalami kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PTPN VIII setelah aktifitas upaya para petani menggarap tanah terlantar pada lahan afdeling Cisaroni yang meliputi Desa Margamulya dan Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Keempat petani tersebut dijerat Pasal 107 huruf c jo 55 huruf c UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atas dasar tuduhan melakukan tindak pidana Barang siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jo dugaan tindak pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu jo setiap orang secara tidak sah dilarang melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 107 huruf c Jo Pasal 55 huruf c Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kriminalisasi kepada keempat petani tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak atas tanah. petani penggarap sedang memperjuangkan hak atas tanah yang seharusnya bisa mereka dapatkan dikarenakan lahan yang sudah tidak produktif dan di telantarkan, sebagaimana tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. sebagaimana kondisi rill di lapangan lahan area yang berlokasi di Desa Cikandang area garapan blok Cipancur 5 & 6, tidak lagi produktif dan ditelantarkan oleh PTPN VIII. Semestinya Tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Oleh karena itu, tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka ketika lahan HGU tidak diusahakan dengan baik, maka rakyat berhak atas lahan tersebut guna di manfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejateraan rakyat, khususnya petani penggarap yang tidak mempunyai lahan. Adapun kriminalisasi ini merupakan cerminan pelanggaran hak asasi manusia pada konteks hak atas berkumpul dan berpendapat, sebagaimana kronologis petani penggarap selalu mendapatkan intimidasi dan kekerasan dalam menggarap lahan tersebut, dan laporan tersebut diatas berpotensi membuat trauma rakyat yang berkumpul untuk menyuarakan hak-hak mereka. Pelanggaran lainya juga terkait dengan Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak & Hak untuk meningkatkan kualitas hidup, sebagaimana diketahui sebagian besar masyarakat di Desa Cikandang Kecamatan Cikakang Kabupaten Garut adalah masyrakat yang mayoritas mencari nafkah di sektor pertanian, namun lahan pertanian yang terbatas menyebabkan petani di daerah ini bekerja sebagai buruh tani, menyebabkan penghasilan yang tidak layak dan jauh dari cukup dan hasil menjadi buruh tani tidak cukup untuk menghidupi keluarganya. Maka buruh tani tersebut banyak yang menjadi petani penggarap yang menggarap lahan tidak produktif/terlanjtar di wilayah perkebunan PTPN VIII, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Per hari ini 30 November 2022 keempat petani Cikandang ini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari kejaksaan negeri Garut. Keempat petani didakwa telah melakukan tindak pidana 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 107 huruf c Jo Pasal 55 huruf c Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 dengan jerat pidana 5,6 tahun (Lima koma enam tahun). Dari adanya kriminalisasi terhadap 4 petani Cikandang ini kami menyatakan sikap:

  1. Bebaskan keempat petani yang ditahan, sejatinya keempat petani ini merupakan pejuang reforma agraria yang memperjuangkan tanah untuk dikelola sebagai penghidupan;
  2. Cabut HGU PTPN VIII Desa Cikandang area garapan blok Cipancur 5 dan 6 yang selama ini jadi tanah terlantar dan digarap oleh para petani untuk sumber kehidupan
  3. Kepada Aparat Penegak Hukum seharusnya lebih melihat pada konteks penguasaan hak atas tanah yang dimana petani tersebut sejatinya mendapat hak penguasaan tanah bukan dijawab melalui pemidanaan

Narahubung:

M Rafi Saiful Islam– Tim Hukum (0896-4424-3661) untuk release silahkan dapat diakses pada dokumen berikut:

http://www.lbhbandung.or.id/wp-content/uploads/2022/11/Press-Release-Dakwaan-Petani-Cikandang.pdf