Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Lembaga Bantuan Hukum Bandung

Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung) didirikan pada 16 Februari 1981 oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Tujuan awalnya adalah menyediakan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat marjinal. Dalam Kongres Peradin tahun 1981, organisasi ini mengintegrasikan diri ke dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan mengubah namanya menjadi LBH Bandung.

LBH Bandung kini beroperasi sebagai kantor cabang YLBHI dengan wilayah kerja mencakup seluruh Provinsi Jawa Barat. Meskipun terintegrasi dengan YLBHI, LBH Bandung tetap memiliki otonomi dalam beberapa aspek operasionalnya. Organisasi ini berkomitmen untuk terus menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Jawa Barat.

Apexa

Program Prioritas

LBH Bandung menekankan peran penting masyarakat dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum. Program-program kami bertujuan membangun negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial, dengan bantuan hukum sebagai fondasi utama.

Konsultasi Hukum

LBH Bandung menyediakan layanan konsultasi hukum untuk semua jenis kasus. Layanan ini terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan hukum.

Learn More

Penelitian dan Kajian 2

Kegiatan ini merupakan bagian integral dari kerangka advokasi hukum dan hak asasi manusia LBH Bandung. Tujuannya adalah untuk mengembangkan gagasan dan ide-ide inovatif yang dapat memperkuat peran Lembaga Bantuan Hukum Bandung.

Learn More

Pendampingan Hukum

Pendampingan hukum difokuskan pada kasus-kasus yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. LBH Bandung memprioritaskan kasus-kasus yang berpotensi mendorong pembaruan hukum yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.

Learn More

Pendidikan Hukum dan Hak Asasi Manusia

LBH Bandung menyelenggarakan program pendidikan hukum dan HAM sebagai bagian dari strategi advokasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas organisasi masyarakat sipil dalam mengatasi berbagai permasalahan yang mereka hadapi.

Learn More
Got Trouble on the street?

Jangan panik! Baca FAQ kami atau hubungi relawan kami untuk mendapatkan bantuan segera

Frequently asked questions

Kami memahami Anda mungkin memiliki beberapa pertanyaan sebelum mengajukan permohonan bantuan hukum. Berikut adalah jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan:

Anda perlu membawa KTP/SIM/KTM sebagai identitas utama. Jika ada, Anda juga bisa membawa SKTM/KIS/KIP atau kartu jaminan sosial lainnya.
Konsultasi hukum pada dasarnya diberikan secara gratis. Namun, jika Anda tidak memiliki SKTM atau kartu jaminan sosial, mungkin ada biaya administrasi yang dikenakan.
Setelah Anda mengisi formulir, petugas akan menyampaikannya kepada pimpinan untuk diperiksa. Selanjutnya, pimpinan akan mendisposisikan kasus Anda kepada Pengabdi Bantuan Hukum yang sesuai untuk memberikan konsultasi.