Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Agenda Sidang PTUN Penyampaian Duplik dan  Alat Bukti, Tidak Dihadiri Tergugat (Bupati Indramayu) Maupun Kuasa Hukum

Sidang perkara No 90/G/LH/2017/PTUN.BDG tentang Gugatan atas surat keputusan Bupati Indramayu No 660/Kep.51.A-BHL/2015 Tentang Izin Lingkungan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 x1.000 MW oleh PT PLN (Persero) unit induk pembangunan VII di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat antara Penggugat (warga  yang bertempat tinggal di dusun Pulo Kuntul, Desa Mekarsari yang masuk dalam pelingkup AMDAL dan diperkirakan terkena dampak, diwakili oleh Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim yang terdiri dari LBH Bandung, Walhi Jabar dan ICEL)  dengan Tergugat Bupati Indramayu dan  PT PLN (Persero) unit induk pembangunan VII di Kabupaten Indramayu sebagai Tergugat II Intervensi. Kembali dilanjutkan hari ini Rabu, 13 September 2017 di Pegadilan Tata Usaha Negara Bandung, dengan genda  penyampaian duplik oleh Tergugat dan Tergugat II intervensi serta penyerahan  alat bukti surat dari Penggugat.

Sidang berlangsung  tanpa kehadiran Tergugat, sedangkan Tergugat II intervensi menyampaikan duplik yang pada intinya hanya menyatakan kembali bahwa Tergugat II intervensi tetap pada dalil-dalil yang mereka sampaikan pada jawaban tertanggal 23 Agustus 2017. Setelah pembacaan duplik dari Tergugat II intervensi, Majelis hakim mempersilahkan  Penggugat untuk menyerahkan alat bukti yang sudah disiapkan.  Ada-pun alat bukti yang disampaikan  oleh Penggugat sekitar 19 alat bukti, empat diantaranya:

  1. Surat keputusan Bupati Indramayu No 660/Kep.51.A-BHL/2015 tentang izin lingkungan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 x1000 MW oleh PT PLN (Persero) unit induk pembangunan VII di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan Tergugat Bupati Indarayamu dan PT PLN (Persero) unit induk pembangunan VII di Kabupaten Indramayu  tertanggal 26 Mei 2015. Dokumen merupakan objek gugatan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Indramayu.
  2. SK Sekertaris Daerah Kabupaten Indramayu No. 660.1/2304/KLH perihal kesepakatan Dokumen Andal, Rencana Pengelolaan lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Dokumen tersebut menerangkan bahwa objek gugatan diterbitkan bukan berdasarkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).
  3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Studi AMDAL PLTU Indramayu 2 x 1.000 MW (ANDAL). Antara lain Menerangkan bahwa analisis dampak lingkungan dari kegiatan PLTU Indramayu 2 x 1.000 MW dibuat  berdasarkan informasi yang tidak valid dan tidak representatif dimana Penggugat berkepentingan  karena bertempat tinggal di wilayah proyek PLTU  yang terkena dampak tidak dilibtakan  dalampenyusunan dokumen ANDAL  sehingga cacat subtantif. Dokumen ini juga menunjukan bahwa  tergugat tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin.
  4. Laporan-laporan pelaksanaan monitoring Rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PLTU I 3 x 330 MW Jawa Barat-Indramayu Triwulan III tahun 2013 oleh PT PLN (Persero) Unit Pembangkit Jawa Bali, PLTU Indramayu. Dokumen ini menerangkan bahwa  dokumen AMDAL yang menjadi dasar penerbitan objek gugatan tidak valid dan tidak representatif, karena belom memperkirakan laporan-laporan RKL dan RPL dampak lingkungan PLTU 3 x 330 MW, sebab posisi kedua PLTU sangat berdekatan.

Alat bukti yang disampaikan guna memperkuat gugatan yang diajukan pada persidangan ini, dimana Penggugat berkeyakinan bahwa Izin Lingkungan yang dikeluarkan cacat prosudural. Sementara itu Syahri Dalimunthe salah satu kuasa hukum yang  tergabung dalam Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim sangat menyesalkan ketidak hadiran kuasa hukum Tergugat (Bupati Indramayu). “ mengingat proses upaya hukum di PTUN ini bertujuan agar  terpenuhinya hak-hak warga negara sebagai korban terkena dampak pembangunan PLTU  2 x 1.000 MW dalam tiap proses-proses administrasi yang bersih dan transparan. Maka dengan tidak hadirnya Pihak Tergugat, menunjukan etika buruk karena menghambat  proses persidangan demi terpenuhi dan terwujudnya keadilan khususnya bagi Penggugat maupun masyarakat luas.” Tutur syahri. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 20 September 2017.