Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Akhirnya KUA Maniis Purwakarta Menerbitkan Buku Nikah Anggota Ahmadiyah

Lagi-lagi problem terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak pernah berhenti. Bertubi-tubi berbagai persoalan menimpa anggota JAI datang silih berganti. Kali ini untuk kesekian kalinya penerbitan buku nikah anggota JAI mengalami permasalahan. Satu pasangan Ahmadi tidak bisa mendapatkan surat nikah karena menganut paham Ahmadiyah.
Padahal semua persyaratan sudah diselesaikan dan termasuk sudah membayar biaya administrasi penerbitan buku nikah. Alhasil ketika akan menyelesaikan semua persyaratan di KUA (Kantor Urusan Agama) daerah Purwakarta Kabupaten, Maniis, tiba-tiba diakhir persyaratan diminta untuk menandatangani Surat Keluar dari Ahmadiyah. Namun, pasangan tersebut menolak untuk menandatangani Surat Keluar dari Ahmadiyah.
Pasangan tersebut kini sudah tengah berada di

Pekanbaru untuk membangun kehidupan yang baru. Usaha untuk mendapatkan Buku Nikah dilakukan oleh Putu yang merupakan kakak dari pihak perempuan yang menikah. Segala upaya sudah dilakukan oleh Putu untuk mendapatkan Buku Nikah adiknya.
Mengalami jalan buntu, Putu pun meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung untuk ikut terlibat dalam kasus adiknya ini. Upaya bersama LBH Bandung ini menuai hasil yang baik, lewat upaya persuasif berkomunikasi dengan Kepala KUA pada 11 Agustus 2017. Akhirnya Kepala KUA berkomitmen mengeluarkan Buku Nikah pasangan tersebut dan kabar terakhir didapat dari keluarga pasangan bahwa Buku Nikah telah dikeluarkan.
Diharapkan kedepannya setiap KUA atau Lembaga Publik manapun memberikan pelayanan yang baik bagi setiap orang tanpa adanya diskriminasi, karena mendapatkan pelayanan yang baik dan benar merupakan hak setiap orang.