Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Intoleransi di Cidahu adalah Ancaman bagi Konstitusi dan Kemanusiaan

Jumat, 27 Juni 2025Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Masyarakat untuk Toleransi (FORMASSI) Jawa Barat, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam tindakan intoleran di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Dimana sekelompok warga mendatangi sebuah rumah singgah yang sedang digunakan sebagai tempat retret oleh sejumlah pelajar Kristen. Warga menduga bahwa bangunan tersebut difungsikan sebagai rumah ibadah Kristen tanpa izin resmi.

Tanpa proses klarifikasi yang layak, sekelompok massa melakukan intimidasi, perusakan fasilitas, dan bahkan merusak atribut keagamaan seperti Alkitab dan simbol salib. Insiden ini terekam dalam beberapa video amatir, dokumentasi media dan kemudian viral di media sosial, menimbulkan kecaman luas dari publik. Dalam penelusuran media yang dilakukan terlihat anak-anak dan remaja peserta retret dipaksa menghentikan kegiatan, sementara situasi di lokasi berlangsung dalam tekanan dan kekerasan verbal.

Sehari setelahnya, pada 28 dan 29 Juni 2025, pihak korban bersama pendamping hukum dan tokoh masyarakat sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi. Lembaga-lembaga keagamaan dan HAM mulai memberikan sorotan terhadap insiden tersebut, menilai tindakan warga sebagai bentuk intoleransi dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

Merespons situasi yang memanas, pada 30 Juni 2025 dilakukan mediasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, tokoh masyarakat, serta aparat kepolisian. Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa rumah singgah tersebut akan difungsikan kembali sebagai tempat tinggal pribadi dan bukan tempat ibadah. Warga yang terlibat dalam perusakan juga menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian atas kerusakan yang ditimbulkan.

Tindakan intimidasi, perusakan fasilitas, dan bahkan merusak atribut keagamaan serta pernyataan dari Forkopimcam sangat bertentangan dengan prinsip dan konstitusi Negara Indonesia sebagai negara hukum, serta penghormatan atas kebebasan berkumpul dan berserikat sebagai tertulis dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Lalu, dalam  pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Serta lebih ditegaskan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa (1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.

Bahwa kebebasan dalam kegiatan ibadah/keagamaan telah dijamin oleh Negara melalui UUD 1945 dan UU no 12/2005 terkait Ratifikasi Kovenan Internasional terkait Hak Sipil dan Politik. Negara,melalui aparat lokal hingga tingkat terendah dalam masyarakat seharusnya ada untuk melindungi hak setiap warga negara untuk melakukan aktivitas ibadah dan keagamaan lainnya

Peristiwa ini menjadi pengingat serius akan pentingnya menjunjung toleransi antarumat beragama dan perlunya penegakan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri yang melanggar hak konstitusional warga negara.

Oleh karena itu, sebagai upaya menjamin hak kebebasan beragama/ berkeyakinan dan berekspresi setiap warga negara. Serta sejalan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar bernegara dan berbangsa Indonesia, dengan ini Kami, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung  menyatakan sikap:

 

  1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan, persekusi, dan intoleransi atas dasar agama dan keyakinan.
  2. Menuntut aparat kepolisian Kapolres Sukabumi dan Polda Jawa Barat untuk memproses hukum pelaku perusakan, kekerasan, dan intimidasi tanpa pandang bulu.
  3. Menolak penyelesaian damai semu yang mengabaikan proses hukum dan keadilan bagi korban
  4. Menuntut Kementerian Agama Republik Indonesia untuk bertindak tegas dan bertanggung jawab atas aksi intoleransi yang terjadi terhadap warga yang menjalankan keyakinannya secara damai di Cidahu, Sukabumi. Pembiaran terhadap tindakan pelarangan ibadah, pengusiran, dan intimidasi merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
  5. Mendorong Pemprov Jabar dan Pemda Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan terhadap korban terutama anak-anak atas trauma yg dialami
  6. Menuntut Pemerintah Provinsi untuk mencabut Produk hukum daerah yang memberikan ruang munculnya kaum intoleran atau legalisasi bentuk-bentuk aksi dalam menghambat setiap kelompok u menjalankan KBB.
  7. Menuntut Pemprov, Pemkot dan Pemkab, untuk membuat produk hukum untuk melindungwarga baik individu maupun kelompok dalam menjalankan KBB.