BURUH MENANG! KESEWENANGAN GUBERNUR JABAR TERBUKTI DI PTUN BANDUNG
BANDUNG, 22 Juli 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan gabungan serikat buruh (KASBI, FSPMI, FSP-KEP, dan SPN) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026. Melalui Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, Majelis Hakim membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 tertanggal 29 Desember 2025 (SK UMSK 2026) secara keseluruhan. Penerbitan SK UMSK 2026 oleh Gubernur Jawa Barat terbukti nyata melanggar peraturan perundang-undangan dari aspek prosedur maupun substansi, serta menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik–khususnya, Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum dan Asas Keterbukaan.
Putusan ini membuktikan bahwa tindakan mengesampingkan Rekomendasi Bupati/Walikota terkait UMSK oleh Gubernur Jawa Barat selaku Tergugat adalah bukti nyata dari kesewenang-wenangan. Majelis hakim berpendapat, usulan/rekomendasi Bupati/Walikota tentang Penyesuaian UMSK merupakan bagian integral yang tidak dapat dikesampingkan/dihilangkan dari proses penerbitan suatu penetapan UMSK. Hal tersebut merupakan bentuk keadilan partisipatif (participatory justice) yang sangat berkaitan erat dengan keadilan berproses (procedural justice) dalam pengambilan keputusan. Lantas, pengesampingan Rekomendasi Bupati/Wali Kota terkait UMSK adalah bentuk dari pengabaian hak dasar buruh, termasuk hak atas kesamaan kesempatan yang non-diskriminatif.
Rekomendasi Bupati/Wali Kota bukan hanya sekadar syarat formil dalam penetapan UMSK. Lebih dari itu, Rekomendasi merupakan elemen penting yang harus menjadi bahan pertimbangan dan dasar bagi Gubernur dalam menetapkan SK UMSK, karena disusun berdasarkan kondisi faktual dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat khususnya dalam sektor industri, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan para buruh di masing-masing kabupaten/kota.
Apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat pun telah terbukti mengakibatkan ketidakpastian hukum, karena proses administrasi yang telah ditempuh secara sah di tingkat Kabupaten/Kota telah serta-merta diabaikan. Dalam hal ini, Gubernur Jawa Barat telah seenaknya menjalankan prosedur penetapan UMSK yang berbeda dari apa yang telah diatur dalam PP Pengupahan. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa konsep kebijakan pengupahan di Indonesia bersifat bottom-up. Tindakan Gubernur Jawa Barat yang mengubah Rekomendasi Bupati/Wali kota jelas-jelas memaksakan kebijakan pengupahan kembali menjadi top-down dan sama sekali tidak memperhatikan ciri khas dari industri di masing-masing daerah.
Keberadaan UMSK dalam sistem pengupahan di Indonesia merupakan wujud dari pelindungan bagi buruh sektor industri tertentu yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tertentu dengan risiko kerja yang lebih tinggi. Secara filosofis, buruh di sektor tertentu berhak mendapatkan bagian yang sebanding dengan kontribusi dan risiko kerja yang mereka hadapi, bukan sekadar disamakan dengan standar upah minimum pada umumnya.
Menangnya buruh di PTUN Bandung kali ini merupakan contoh nyata bahwa tindakan negara tidak bisa selalu dianggap benar. Jelas bahwa lorong senyap dan kepicikan-kepicikan birokrasi nyata-nyatanya terjadi dan berhasil dipatahkan oleh daya juang para buruh. Warga negara dalam hal ini memiliki hak penuh untuk menuntut kesewenang-wenangan yang terjadi, apapun bentuknya.
Dengan begitu, kami mengajak rekan-rekan masyarakat sipil sekalian untuk terus mengawal proses pemenuhan hak para buruh, agar Gubernur Jawa Barat tidak terus-menerus ngeles terhadap kesalahan yang sudah terang terbukti.
Hidup Buruh!
