Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Buruh Yihong Hadiri Sidang Lanjutan, Meneruskan Perjuangan

Bandung, 29 Oktober 2025 — Para buruh PT Yihong Novatex Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Demokrasi Independen (SBDI) PT Yihong Novatex Indonesia, berafiliasi dengan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menghadiri sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Rabu (29/10). Sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan yang diajukan oleh perusahaan terhadap para buruh.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat, yaitu PT Yihong Novatex Indonesia, diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat, yaitu para buruh, dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Pada momentum persidangan kali ini, para buruh juga melakukan aksi simbolik di depan gedung pengadilan dengan membentangkan poster berisi tuntutan. Isi tuntutan tersebut antara lain: pertama, kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon agar melanjutkan isi nota pemeriksaan karena hubungan kerja antara buruh dan perusahaan belum berakhir secara sah; kedua, kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon agar menangani dengan serius dan independen kasus PHK massal yang terjadi di PT Yihong Novatex Indonesia; dan ketiga, menuntut agar seluruh karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahaan segera dipekerjakan kembali. Aksi ini dilakukan secara tertib sebagai bentuk penegasan sikap buruh untuk terus memperjuangkan keadilan dan menolak praktik pemberangusan serikat yang terjadi.

Kasus ini bermula pada 31 Januari 2025, ketika sejumlah buruh yang belum terafiliasi dengan serikat manapun melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak normatif kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon. Dua minggu kemudian, pada 12 Februari 2025, para buruh membentuk SBDI PT Yihong Novatex Indonesia (SBDI PT YNI) yang berafiliasi dengan KASBI dan telah tercatat resmi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon.

Namun, pasca terbentuknya serikat tersebut, pihak manajemen perusahaan diduga menyebarkan informasi mengenai serikat tandingan bernama Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), yang diklaim telah berdiri sejak 2024 tanpa sepengetahuan para buruh. Langkah ini diduga sebagai bentuk pemberangusan serikat (union busting) untuk menyaingi dan membatasi pengaruh SBDI PT YNI-KASBI.

Beberapa buruh baru dilaporkan dipaksa bergabung dengan serikat yang didirikan perusahaan, dan salah seorang buruh yang menolak bergabung bahkan dipecat hanya beberapa hari setelah bekerja dengan dalih kinerja buruk. Dalam perkembangannya, pihak manajemen memanggil kembali sejumlah buruh, namun hanya mengizinkan mereka bekerja kembali jika bersedia keluar dari KASBI. Beberapa buruh bahkan dipaksa membuka ponsel mereka untuk membuktikan bahwa grup WhatsApp SBDI-KASBI sudah tidak ada.

Puncaknya, pada 10 Maret 2025, perusahaan menempelkan spanduk pengumuman penghentian operasional dan PHK massal di gerbang pabrik. Informasi dalam spanduk tersebut memberi waktu tujuh hari untuk menyatakan keberatan. Sebuah cara memutus hubungan kerja yang betul-betul merendahkan pekerjanya.

Tindakan pembentukan serikat tandingan, pelarangan bergabung dengan serikat tertentu, dan PHK terhadap anggota serikat merupakan praktik pemberangusan serikat (union busting) yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak asasi manusia untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Bentuk perlindungan hukum terhadap kebebasan berserikat ditegaskan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang melarang pengusaha melakukan PHK, penurunan jabatan, mutasi, pemberhentian sementara, mengurangi atau tidak membayar upah, melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun, atau melakukan kampanye anti-serikat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut termasuk tindak pidana, dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan/atau denda Rp100 juta–Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000.

Selanjutnya, pada 15 September 2025, PT Yihong Novatex Indonesia menggugat para buruhnya ke PHI Bandung. Dalam petitum gugatannya, perusahaan meminta majelis hakim untuk, 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan putus hubungan kerja dengan para buruh sejak 17 Maret 2025; 3. Menyatakan sah pembayaran kompensasi PHK berupa pesangon 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali Pasal 40 ayat (3), dan penggantian hak cuti tahunan sesuai Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021, dengan total sebesar Rp259.019.277,00; 4. Atau, jika majelis berpendapat lain, memohon putusan ex aequo et bono (putusan seadil-adilnya).

Menanggapi hal itu, Suryana dari SBDI PT YNI-KASBI menyatakan, “Kami memohon kepada hakim untuk membantu kami agar dapat kembali bekerja dan memenuhi hak-hak normatif kami yang selama ini diabaikan oleh perusahaan.”

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 November 2025 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. Perjuangan buruh PT Yihong Novatex Indonesia adalah suara untuk seluruh buruh yang haknya dirampas. Mereka menolak tunduk pada ketidakadilan, menuntut pemulihan hak kerja, dan menegaskan bahwa pemberangusan serikat adalah kejahatan terhadap demokrasi di tempat kerja. Tegakkan keadilan bagi buruh dan usut tuntas praktik union busting!

Panjang umur perjuangan! Hidup Buruh!

Narahubung:
– M. Rafi (LBH Bandung) – 0896-4424-3661
– Suryana (SBDI PT YNI – KASBI) – 0895-0496-7251