Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Enam Warga Ditahan, Perjuangan Sukahaji Tak Akan Mati!

Rabu, 30 Juli 2025, sebanyak enam dari tujuh warga Sukahaji memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga malam hari pukul 21.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara bergelombang dalam dua kloter didampingi oleh LBH Bandung.

Sekitar 170 warga turut mendampingi dan membangun solidaritas sepanjang pemeriksaan di depan Satreskrim Polrestabes Kota Bandung. Warga Sukahaji turut berorasi, menyanyikan lagu, saling menguatkan, dan menunjukkan bahwa tak ada satupun yang sendirian dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup.

Namun, sekitar pukul 19.00, empat kompi polisi mulai berdatangan dan berjaga di sekitar area Satreskrim Polrestabes Bandung. Kehadiran aparat dalam jumlah besar ini memicu suasana mencekam. Demi menghindari kemungkinan tindakan represif, warga akhirnya memutuskan untuk kembali ke lahan Sukahaji. 

Di lahan, warga kembali berkumpul dan menggelar doa bersama, berharap keenam warga yang tengah diperiksa akan kembali dengan selamat dan tidak ditahan. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah proses gelar perkara usai, keenam warga tersebut dinyatakan resmi ditahan. Pada pukul 21.51 WIB, mereka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Polda Jawa Barat untuk menjalani proses administrasi penahanan.

Keenam warga Sukahaji dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan jahat, Pasal 385 tentang menyewakan, menukarkan atau membebani hak tanah milik orang lain, serta Pasal 389 tentang menghancurkan, memindahkan atau membuang  sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan. Pasal-pasal dimaksud merupakan bentuk pemaksaan sebuah delik terhadap seseorang yang berakibat pada kriminalisasi murni yang menimpa 7 orang warga Sukahaji. Tak hanya itu, pasal tambahan berupa Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat juga tiba-tiba dikenakan terhadap mereka saat proses BAP Tersangka berlangsung dan bahkan dalam surat pemanggilan pun tidak ada pasal tersebut.

 

Setidaknya terdapat sejumlah catatan kritis terkait proses hukum yang dijalankan:

1. Penambahan Pasal Tanpa Prosedur Ulang

Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat tiba-tiba muncul pada saat BAP Tersangka sedang berlangsung. Padahal menurut Pasal 112 ayat (1) KUHAP, penetapan pasal seharusnya telah final dalam gelar perkara saat sebelum turunnya surat Pemanggilan Tersangka 1. 

2. Pertanyaan Tidak Relevan dalam Pendalaman Berita Acara Pemeriksaan Tersangka

Pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi tidak mencantumkan fakta hukum yang cukup kuat, namun ditanyakan kembali pada saat BAP penetapan tersangka. 

3. Legal Standing yang Dipertanyakan

Salah satu pasal yang dijerat, yakni Pasal 167 KUHP, merupakan delik aduan yang secara hukum harus diadukan langsung oleh pihak yang dirugikan secara sah. Namun, pihak yang mengaku sebagai pelapor bukanlah pemilik sah lahan, serta tidak memuatkan informasi mengenai surat kuasa yang diperlukan dalam hal pelaporan pidana yang bersifat delik aduan. Ini membuat dasar penetapan delik aduan terhadap warga menjadi dipertanyakan karena berpotensi cacat secara formil.

Forum Sukahaji Melawan memandang penahanan ini sebagai bagian dari kriminalisasi sistematis terhadap warga yang memperjuangkan hak hidup dan ruang tinggal, terlihat pada Pasal-pasal yang disangkakan terkesan dipaksakan. Negara memilih memihak pada kepentingan modal dan pembangunan yang merusak ketimbang melindungi warga negaranya.

Maka dari itu, Kami, Forum Sukahaji Melawan menuntut:

  • Hentikan kriminalisasi terhadap warga Sukahaji
  • Cabut status tersangka dan bebaskan 6 warga yang ditahan
  • Usut tuntas pelanggaran prosedur hukum oleh aparat
  • Tolak perampasan tanah rakyat atas nama pembangunan

 

Mari bangun solidaritas dan satukan perlawanan!

INI BUKAN AKHIR.

Kami tidak akan berhenti. Kami tidak akan diam. Di tengah gelap dan intimidasi, warga Sukahaji akan terus menyalakan api perlawanan. Kami akan membangun kembali dari reruntuhan, dan menggenggam harapan dengan lebih kuat!

 

TANAH UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK KORPORASI!
WARGA SUKAHAJI TIDAK AKAN BERHENTI MELAWAN!

Forum Sukahaji Melawan