Intimidasi Aparat TNI terhadap Petani Serikat Petani Pasundan di Tasikmalaya serta Konflik Agraria Eks-HGU PT Wiria Cakra
Peristiwa intimidasi dan ancaman perampasan tanah yang terjadi pada 18 Juni 2025 di Desa Negaratengah dan Desa Karanglayung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Peristiwa ini menimpa anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) yang tengah mempertahankan hak atas tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra yang telah berakhir sejak tahun 2017. Tanah tersebut telah digarap secara turun-temurun oleh masyarakat dan menjadi tumpuan utama penghidupan mereka.
Alih-alih mendapat kepastian hukum dan perlindungan hak, petani yang menyampaikan aspirasinya secara santun, cerdas, dan jernih justru dihardik oleh aparat TNI dengan pernyataan arogan:
“Kamu dan SPP hanya membela masyarakat di sekitar sini, tapi kalo saya nih, TNI ini, saya membela negara ini.”
Selain intimidasi, terungkap pula rencana pembangunan batalyon dan program ketahanan pangan di wilayah tersebut yang melibatkan kerja sama dengan Perum Perhutani. Padahal, Perhutani selama puluhan tahun telah menjadi aktor utama konflik agraria di ratusan desa di Pulau Jawa, termasuk di wilayah Jawa Barat, yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Berdasarkan fakta di atas, LBH Bandung menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Tindakan Intimidasi adalah Pelanggaran HAM dan Cermin Menguatnya Militerisme dan Krisis Supremasi Sipil
Pernyataan aparat TNI yang membenturkan “membela masyarakat” dengan “membela negara” merupakan bentuk distorsi nalar dan penghinaan terhadap martabat petani. Dalam negara demokrasi, membela rakyat adalah wujud tertinggi dari membela negara. Tindakan ini melanggar sejumlah prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam:
Pasal 28G UUD 1945: Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM): Hak atas keamanan pribadi.
Pasal 30 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram.
Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (PBB): Aparat harus menghormati dan melindungi HAM, bukan justru menjadi sumber ancaman. Intimidasi ini mempertegas apa yang disebut militeris yang menguat dan krisis supremasi sipil di sektor agraria. Militer secara faktual masuk ke ranah sipil, tidak sebagai pelindung, melainkan sebagai alat untuk memaksakan kehendak di atas tanah yang menjadi hak rakyat.
2. Konflik Agraria sebagai Kejahatan Struktural Akibat Pengabaian Reforma Agraria.
Kasus di Tasikmalaya Adalah salah satu potret buram dari kegagalan negara mengentaskan ketimpangan agraria struktural warisan kolonial. Secara struktural, penguasaan tanah oleh korporasi melalui mekanisme HGU yang tidak transparan dan pasca-berakhirnya HGU yang tidak kunjung dikembalikan kepada rakyat adalah bukti negara lebih berpihak pada modal besar. Eks-HGU PT Wiria Cakra yang mati sejak 2017 seharusnya otomatis kembali menjadi tanah negara yang diprioritaskan untuk redistribusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) memandatkan bahwa penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, ketentuan ini dikebiri dengan pembiaran dan pengabaian administratif. Tap MPR IX/2001 dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria jelas menetapkan tanah eks-HGU sebagai objek prioritas reforma agraria. Fakta bahwa tanah ini justru hendak dialihfungsikan menjadi batalyon dan proyek ketahanan pangan korporasi adalah bentuk pengingkaran kebijakan secara sistematis (systematic policy denial).
3. Program Ketahanan Pangan yang Mengancam Hak Atas Pangan.
Keterlibatan Perhutani dalam program ketahanan pangan yang justru dilaksanakan di atas tanah konflik adalah paradoks yang mematikan. Hak atas pangan (right to food) yang dijamin dalam Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 11/2005, menegaskan bahwa setiap orang berhak atas standar kehidupan yang layak, termasuk pangan. Negara memiliki kewajiban akses rakyat terhadap sumber daya (tanah dan air) untuk mewujudkan ketahanan pangan mereka. Mengambil alih tanah petani atas nama proyek “ketahanan pangan” yang dikelola oleh entitas yang selama ini menjadi tersangka utama perampasan tanah rakyat adalah kekejaman sosial. Ini bukan membangun ketahanan pangan, melainkan membangun krisis pangan dan kemiskinan baru. Atas dasar itu kami LBH Bandung menegaskan “Tidak boleh ada ketahanan pangan yang dibangun di atas penderitaan petani dan perampasan tanah”!.
4. Kriminalisasi dan Pemiskinan Petani sebagai Pelanggaran Berat HAM
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak petani. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Masyarakat (UNDROP) – Pasal 17: Negara harus menjamin hak atas tanah bagi petani, termasuk akses terhadap sumber daya alam dan redistribusi tanah. Tindakan menjadikan petani sebagai pihak yang dianggap mengganggu “kepentingan nasional” adalah bentuk kriminalisasi yang melanggar prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum. Petani ditempatkan sebagai warga negara kelas dua di tanah kelahirannya sendiri.
Atas dasar di atas, LBH Bandung mendesak:
- Kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat: Menarik mundur seluruh aparat TNI dari wilayah konflik agraria di Desa Negaratengah dan Karanglayung serta seluruh wilayah sipil.
- Kepada Menteri Pertahanan untuk menghentikan program pembangunan batalyon dan kerjasama dengan perhutani untuk ketahanan pangan yang merampas ruang hidup.
- Melakukan investigasi internal dan menindak tegas Anggota TNI yang terbukti melakukan intimidasi dan pernyataan arogan yang merendahkan martabat petani.
- Menghentikan segera rencana pembangunan batalyon di atas tanah sengketa agraria.
- Kepada Pemerintah Pusat dan Daerah: Menetapkan tanah eks-HGU PT Wiria Cakra sebagai objek Reforma Agraria prioritas dan mendistribusikannya kepada petani penggarap anggota SPP. Evaluasi dan hentikan seluruh kerja sama program ketahanan pangan dengan Perhutani di wilayah yang masih terdapat konflik agraria.
- Kepada DPR RI dan Komisi II: Segera mengesahkan dan mempercepat kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA).
- Memanggil paksa Menteri ATR/BPN, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI untuk mempertanggungjawabkan pembiaran konflik ini.
- Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI: Melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi dalam pengabaian penyelesaian konflik agraria eks-HGU PT Wiria Cakra.
LBH Bandung mengingatkan bahwa petani adalah tulang punggung kedaulatan negeri ini. Logika yang menempatkan petani sebagai musuh negara adalah logika kudeta terhadap konstitusi. Ketika saluran hukum dan aspirasi formal dibungkam dengan intimidasi, maka negara sedang merawat krisis legitimasi yang paling dalam. Tidak ada jalan lain: Reforma Agraria harus dijalankan, dan negara harus berhenti menjadi predator bagi rakyatnya sendiri.
Reforma Agraria Sejati adalah Perintah Konstitusi, Bukan Opsi. Hentikan Intimidasi! Lindungi Petani!
Bandung, 19 Juni 2025
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDUNG
