Kali Ini Aparat Menjegal Masa Sebelum Sampai ke Titik Aksi
Situasi ekonomi yang kian mengkhawatirkan ditambah kebijakan negara yang tidak berpihak pada rakyat, membuat banyak kelompok melakukan aksi protes. Bandung menjadi salah satu kota yang menjadi titik aksi. Ratusan orang dari berbagai elemen rakyat pada Senin 15 Juni 2026 datang ke-depan Gedung DPRD Jawa Barat.
Sayangnya, banyak dari mereka dijegal oleh aparat bahkan sebelum sampai ke titik aksi. Beberapa diantara mereka langsung dibawa paksa ke kantor polisi. Polisi mencurigai masa yang akan berunjuk rasa tanpa almamater kampus. Lebih jauh, banyak dari mereka digeledah dan barang pribadi seperti hand phone diperiksa paksa. Mereka langsung ditangkap karena mengunggah ulang seruan aksi. Lainnya juga ditangkap karena membawa pilok untuk menulis di banner aksi.
Catatan LBH Bandung, Aparat kepolisian telah menangkap 13 Peserta aksi sebelum aksi dimulai. Sampai saat ini, Selasa (17/06/26) 3 orang masa aksi masih ditahan di kantor Polrestabes Kota Bandung.
Beberapa Peserta ditangkap karena membawa selebaran, poster, pamflet, atau perlengkapan aksi lainnya. Padahal, membawa materi kampanye, selebaran, atau alat peraga demonstrasi merupakan bagian dari pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh UU. bahkan setelah selesai pemeriksaan di kepolisian alat komunikasi (HP) beberapa Peserta aksi yang ditangkap sebelumnya masih disita oleh pihak kepolisian. Kepolisian berdalih HP tersebut diamankan terlebih dahulu. Menurut KUHAP Baru tindakan Kepolisian yang tetap menahan handphone para peserta aksi pasca-pemeriksaan menyalahi prosedur dan melanggar hak asasi manusia, karena penyitaan hanya sah apabila memenuhi syarat sebagai alat bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan wajib dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri. Jika tak lagi diperlukan, penyidik wajib mengembalikannya; kelalaian itu melanggar HAM, menunda perkara tanpa alasan, dan menyalahi wewenangnya.
Hukum pidana kita mengatur jika niat semata (mens rea) tidak dapat dipidana. Namun jika penangkapan yang dilakukan hanya berdasar dugaan bahwa seseorang mungkin akan melakukan tindakan tertentu di masa depan jelas telah menyalahi aturan hukum. Aparat bertindak sewenang wenang karena menangkap seseorang tanpa perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana.
Menurut Pasal 90 KUHAP, penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, Pasal 1 angka 27 KUHAP mengatur bahwa seseorang dapat ditangkap tanpa surat perintah apabila tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. Tentu saja berjalan menuju titik aksi sambil membawa selebaran tidak bisa masuk ke dalam unsur pasal ini.
Alasan bahwa seseorang patut ditangkap semata-mata karena akan mengikuti aksi unjuk rasa tidak dapat dibenarkan secara hukum. Partisipasi dalam demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dan bukan merupakan tindak pidana. Negara justru memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.
Sebagaimana terjadi dalam banyak aksi protes sebelumnya, aparat kerap melakukan tindakan represif. Namun dalam peristiwa ini, tindakan aparat tidak hanya berupa pembubaran massa, melainkan penghalangan warga untuk mengakses lokasi aksi sejak awal. Penempatan aparat pada titik-titik strategis yang menjadi jalur menuju lokasi demonstrasi, penghentian massa aksi sebelum tiba di lokasi, serta pembawaan paksa ke kantor polisi menunjukkan adanya pembatasan terhadap hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengakui demonstrasi sebagai bentuk sah partisipasi warga dalam kehidupan demokratis.
Berdasarkan hal ini kami menuntut:
- Menuntut Polrestabes Bandung segera membebaskan seluruh massa aksi yang masih ditahan serta menghentikan segala bentuk proses hukum.
- Menuntut Polrestabes Bandung menjamin akses pendampingan hukum bagi seluruh massa aksi yang ditangkap.
- Menuntut Kapolrestabes Bandung menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang, penghadangan, intimidasi, dan berbagai bentuk pembatasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
- Menuntut dilakukannya pemeriksaan yang independen, transparan, dan akuntabel terhadap aparat yang melakukan kekerasan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, maupun penyalahgunaan wewenang.
- Menuntut Kepolisian Republik Indonesia mematuhi UUD 1945, KUHAP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Mendorong Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, dan lembaga pengawas terkait segera melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam peristiwa ini.
Narahubung:
M. Rafi Saiful Islam
(Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung)
0822-5884-3986
