Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Kegagalan Sistemik Negara di Tragedi Stasiun Bekasi Timur

Mari kita tundukkan kepala sejenak untuk seluruh korban tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi Timur. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Dudik Anitasari (31), Harum Anjasari (27), Nur Alimatun Citra Sari (19), Farida Utami (52), Fika Agnia Pratiwi (23), Ida Nuraeda (48), Gita Septia Wardani (20), Fatmawati Rahmayani (29), Arinjani Novitasari (25), Nur Ainia Eka Rahmadhynna (32), Nuryati (41), Nur Laela (39), Mia Citra (25), Engar Retno Krisjayanti (35), Adelia Rifani, dan Ristuti Kustirahayu, enam belas nama yang tidak boleh direduksi menjadi angka. Mereka adalah korban dari kegagalan sistemik negara dalam menjamin keamanan warga negaranya.

Ada diantara mereka yang merupakan seorang ibu dari bayi tiga bulan, anak yang tengah dinanti kepulangannya oleh sang ayah selepas bekerja, seorang guru yang telah menjadi pendidik dari generasi ke generasi, pekerja-pekerja perempuan yang mendamba rumah setelah satu hari penuh bekerja. Mereka adalah pekerja yang setiap hari menggerakkan roda kota, namun justru paling rentan ditinggalkan oleh sistem yang mereka topang sendiri.

Mereka merupakan kelas pekerja yang setiap pagi berdesakan di KRL agar tiba tepat waktu. Meski sesak, setiap malam tetap memaksa masuk gerbong karena ingin cepat beristirahat. Mengulang hal serupa dari hari ke hari, minggu ke minggu, bulan ke bulan, tahun ke tahun. 

Rutinitas ini bukan pengecualian, melainkan realitas massal: sekitar 1,1 juta orang menggunakan KRL setiap hari, dengan mayoritas adalah pekerja yang melakukan perjalanan pulang-pergi untuk bekerja. Di tengah intensitas itu, 73 persen pengguna hidup dengan pengeluaran bulanan di kisaran Rp 2-5 juta, angka yang menunjukkan keterbatasan pilihan mobilitas. Bahkan, frekuensi penggunaan pun mencerminkan beban tersebut: 43 persen menggunakan KRL 4-6 kali per hari, dan 41 persen hingga lebih dari 8 kali. Angka-angka ini menegaskan bahwa apa yang tampak sebagai “rutinitas” sejatinya adalah tekanan struktural yang dipikul oleh jutaan orang setiap hari. Ketidaknyamanan dipaksa menjadi kebiasaan. Lebih jauh lagi, ketidakamanan dipaksa menjadi hal yang diterima.

Dalam perspektif sejarah, tragedi ini bukan peristiwa tunggal. Ia berdiri dalam garis panjang kegagalan melindungi pekerja. Peristiwa dari Hawks Nest Tunnel disaster, Farmington Mine disaster, hingga Rana Plaza collapse menunjukan pola yang sama. Keselamatan pekerja diposisikan di bawah efisiensi, hingga nyawa pekerja menjadi taruhan. Dari sejarah inilah lahir International Workers’ Memorial Day setiap 28 April, sebagai pengingat bahwa kerja yang aman adalah hak asasi, bukan kemewahan.

Secara hukum, kewajiban itu tegas. Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan negara melindungi segenap bangsa dan menjamin hak atas rasa aman. Prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Universal Declaration of Human Rights yang menegaskan hak atas hidup dan keamanan. Artinya, negara tidak hanya dilarang lalai, negara wajib aktif mencegah risiko.

Namun tragedi ini justru menunjukkan sebaliknya. Negara yang memiliki perangkat hukum, institusi, dan otoritas, gagal memastikan kelas pekerja mendapatkan situasi aman saat pergi sampai pulang bekerja. Ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan menjalankan mandat konstitusional.

Masalah ini juga tidak bisa dilepaskan dari cara kota dibangun. Kota-kota besar dipusatkan untuk akumulasi ekonomi, sementara pekerja didorong ke pinggiran oleh mahalnya biaya hidup. Akibatnya, mereka dipaksa menempuh perjalanan panjang setiap hari, dalam sistem transportasi yang padat dan berisiko. Dalam logika ini, waktu, tenaga, bahkan keselamatan pekerja menjadi “biaya tersembunyi” yang tidak pernah benar-benar dihitung.

Dengan demikian, perjalanan menuju dan pulang kerja seharusnya dipahami sebagai bagian dari keselamatan kerja itu sendiri. Ketika ruang ini tidak aman, maka negara telah gagal melindungi pekerja secara utuh.

Tragedi ini juga menyingkap kenyataan telanjang jika kelas pekerja masih terjebak dalam siklus kerja yang melelahkan, dengan hasil yang seringkali hanya cukup untuk bertahan hidup. Pilihan yang sempit memaksa mereka menerima kondisi berisiko sebagai keniscayaan. Dalam situasi seperti ini, “kecelakaan” bukanlah peristiwa acak, melainkan konsekuensi dari struktur yang tidak adil.

Sejak revolusi industri, perlawanan terhadap kondisi ini tidak pernah berhenti. Sistem ekonomi mungkin berubah, menjadi lebih kompleks dan canggih, tetapi relasi kuasa yang menempatkan pekerja sebagai pihak yang paling menanggung risiko tetap bertahan. Berbagai instrumen hukum telah lahir untuk mengoreksi ketimpangan ini namun tanpa keberpihakan dan penegakan yang serius, ia hanya menjadi norma tanpa daya.

Karena itu, mengenang korban tidak cukup. Ia harus menjadi dasar untuk menuntut perubahan. Sebab setiap nyawa yang hilang bukan hanya tragedi personal, melainkan juga kegagalan politik. Dan selama kondisi yang melahirkannya tidak diubah, maka peringatan seperti International Workers’ Memorial Day akan terus menjadi relevan sebagai pengingat bahwa keselamatan pekerja masih harus diperjuangkan.