Kesewenang-wenangan itu Bernama Keputusan Gubernur Jawa Barat
Rabu, 1 Juli 2026–Rangkaian pembuktian perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG mengenai gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 perihal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat telah selesai. Pembuktian diakhiri dengan pemeriksaan “ahli” dari pihak Gubernur Jawa Barat selaku Tergugat, yakni seorang pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang terlibat dalam perumusan PP No 49/2025, seseorang yang kami anggap dipaksakan menjadi ahli. Dengan dihadirkannya “ahli” tersebut, semakin jelas terlihat sikap Gubernur Jawa Barat yang tetap bersikeras mempertahankan objek sengketa. Padahal ruang persidangan bukanlah tempat untuk membenarkan yang keliru, tetapi ruang untuk mengevaluasi apakah kewenangan telah dipergunakan secara benar, sesuai prosedur, serta tidak melampaui batas yang ditentukan oleh aturan hukum.
Diterangkan oleh “ahli”, lahirnya Peraturan Pemerintah No 49/2025 tentang Pengupahan merupakan sebuah tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada Gubernur dalam menetapkan UMSK. Pernyataan yang disampaikan “ahli” pada akhirnya membuka ruang legitimasi terhadap diskresi sebebas-bebasnya dalam penetapan rekomendasi, yang secara substansi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Lalu “ahli” berpandangan tentang frasa “dapat menetapkan” sebagai dasar bagi Gubernur untuk tidak mengakomodir rekomendasi. Sehingga jika kata “dapat” dilakukan atas dasar diskresi tanpa ada parameter yang jelas dan objektif, dapat dikatakan sebagai kesewenang-wenangan.
Oleh karena itu, pendapat “ahli” tidak hanya keliru, tetapi juga menyimpang dari kewenangan yang diatur dalam sistem hukum pengupahan, melemahkan kepastian hukum karena menganggap hasil rekomendasi sebagai sesuatu yang dapat diabaikan tanpa batasan yang jelas. Posisi “ahli” sebagai pegawai kementerian ketenagakerjaan yang ikut merumuskan PP No 49/2025 menimbulkan pertanyaan terhadap pengetahuan dan pengalaman, dikarenakan “ahli” merupakan penyusun kebijakan tersebut sehingga menimbulkan keraguan terhadap objektivitas keterangannya. Alih-alih memberikan keterangan berdasarkan analisis hukum yang objektif, “ahli” justru lebih condong melakukan pembenaran terhadap regulasi yang dia sendiri ikut merumuskannya. Sehingga persidangan tersebut tidak lebih seperti klarifikasi terhadap regulasi yang dia susun daripada menyampaikan pendapatnya sebagai ahli.
Keterangan “ahli” ini jelas menunjukkan watak Gubernur Jawa Barat selaku penerbit keputusan yang bersikeras mempertahankan kesalahannya. alih- alih berupaya memperbaiki kesalahan dalam proses penetapan UMSK, Gubernur terus-menerus mencari pembenaran atas keputusan yang sejak awal bermasalah. Terlebih, ia dan jajarannya pun berusaha membenarkan pengabaian terhadap rekomendasi yang telah disepakati. Sikap tersebut tidak hanya melemahkan kepastian hukum, tetapi memperlihatkan praktik pemerintahan yang melakukan diskresi tanpa batas terhadap prosedural yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Seperti yang dikatakan oleh Dr. Fitriana, S.H., M.H., selaku ahli hukum ketenagakerjaan yang kami ajukan pada persidangan lalu, bahwa “ …Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral. Kata-kata ‘dapat’ ini merupakan suatu kewenangan dalam menetapkan sesuai dengan syarat-syarat yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Karena kalau misalkan kata ‘dapat’ itu dilakukan atas dasar diskresi tanpa ada tolak ukur atau parameter yang jelas dan objektif, maka itu menurut saya bisa dikatakan sebagai kesewenang-wenangan.” Hal tersebut menunjukkan. Gubernur Jawa Barat sedang memperlihatkan penggunaan kewenangan yang mengesampingkan sebuah proses yang sah dan mengabaikan asas kepastian hukum.
Pada akhirnya, UMSK dipandang sebagai sebuah kebijakan yang mempertimbangan perbedaan sektor, karakteristik pekerjaan, dan risiko kerja, yang dimaknai sebagai bentuk keadilan distributif. Dewan Pengupahan sendiri diposisikan sebagai lembaga tripartit non-hierarkis. Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Nasional tidak bisa mengkoreksi apa yang sudah direkomendasikan oleh Bupati/Walikota dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tanpa suatu kejelasan.
Keseluruhan rangkaian persidangan menunjukkan bahwa kesepakatan di tingkat daerah telah melalui proses yang sah, namun tetap tidak diakomodir dalam keputusan Gubernur. Hal ini menunjukkan adanya pengabaian, yang berarti hasil penetapan oleh Gubernur secara hukum adalah cacat dan merupakan bentuk nyata dari sebuah kesewenang-wenangan.
Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda kesimpulan dari para pihak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal perkara ini hingga putusan dijatuhkan, karena putusan ini akan menjadi acuan untuk perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum dalam penetapan UMSK.
Narahubung:
Ketua Bidang Penanganan Kasus LBH Bandung
Andi Daffa Patiroi, S.H.
andidaffa@lbhbandung.or.id
