Lempar Isu Sembunyi Tangan: Pengabaian Negara atas Persekusi dan Perda “Penyimpangan Seksual” di Jawa Barat
Pemerintah di beberapa daerah Jawa Barat telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual. Mulai dari Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2023, Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021, Kabupaten Cianjur Nomor 1, hingga terbaru di Kota Bandung yang baru disahkan pada Juni 2026 lalu. Di Kota Bekasi pun saat ini sedang melakukan penyusunan Raperda dengan substansi serupa.
Perda-Perda tersebut memiliki substansi yang hampir serupa: mendefinisikan tentang apa yang dimaksud dengan “penyimpangan seksual” dan bagaimana mencegah keberadaannya. Namun persoalannya, serangkaian Perda tersebut berpotensi menjadi dasar tindakan kekerasan hingga persekusi.
Bukan tanpa alasan, kekhawatiran tersebut tidak hanya terbatas pada regulasi yang diterbitkan, namun dipertegas dengan pernyataan dari Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan yang menyatakan akan melakukan tindakan tegas pada orang yang terlibat perilaku LGBT. Pernyataan tersebut dikhawatirkan akan menjadi legitimasi atas tindakan diskriminasi hingga persekusi terhadap orang-orang dengan ragam gender-seksualitas. Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung menjelaskan, regulasi ini terlahir dari keprihatinan bersama terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa Perda ini dapat menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Kota Bandung yang lebih sehat serta mampu menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi identitas masyarakat.
LBH Bandung menilai, keberadaan Perda-perda diskriminatif ini secara nyata memicu peningkatan diskriminasi hingga aksi persekusi terhadap kelompok ragam gender dan seksualitas. Kebijakan ini bertentangan dengan jaminan perlindungan HAM dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai Hak atas perlakuan yang sama dan kepastian hukum yang adil; Pasal 28G ayat (1) mengenai Hak atas perlindungan diri dan rasa aman dari ancaman ketakutan; serta Pasal 28I ayat (2) mengenai Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.
Prinsip-prinsip ini ditegaskan pula dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR)—khususnya Pasal 2 dan Pasal 26—yang mewajibkan negara menjamin kesetaraan hukum dan melindungi kelompok rentan dari tindakan diskriminatif. Secara faktual, pembentukan perda-perda di Jawa Barat tersebut telah melanggar hak-hak dasar warga negara, yaitu Hak atas perlakuan tanpa diskriminasi, Hak atas martabat kemanusiaan, dan Hak atas rasa aman.
Tindakan tersebut menjadi salah satu bukti bahwa regulasi yang diterbitkan berpotensi memberikan legitimasi terhadap tindakan diskriminasi hingga persekusi yang menargetkan kelompok ragam gender-seksualitas. Selain itu, dampak dari munculnya berbagai Perda tersebut berpotensi mempertebal labelling hingga stigma tertentu terhadap setiap orang dengan ekspresi gender yang tidak sesuai dengan kebiasaan yang dianggap “normal”.
Naas, tindakan persekusi telah nyata terjadi di Kota Bogor dengan munculnya kelompok yang menamakan dirinya “Boti Hunter” atau “Pembasmi Boti”. Dari beberapa video yang beredar memperlihatkan adanya pengejaran, pemukulan, bahkan penyiraman urin terhadap para transpuan di ruang publik.
Rangkaian persekusi yang terjadi secara masif, serempak, dan berulang di berbagai daerah di Jawa Barat—yang dibiarkan oleh negara dan dipicu oleh Perda-Perda diskriminatif—secara substansial merupakan tindak pidana pengeroyokan/kekerasan bersama (Pasal 262 KUHP) serta tindak pidana penganiayaan (Pasal 466 KUHP). Bahkan, serangkaian tindakan tersebut telah mengarah pada indikasi Kejahatan Terhadap Kemanusiaan berupa tindak pidana persekusi (Pasal 599 KUHP).
Pembiaran yang terus-menerus dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap aksi persekusi ini merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM oleh negara melalui pembiaran (violation by omission). Secara konstitusional, aparat penegak hukum memikul kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan perlindungan seketika kepada setiap warga negara dari ancaman kekerasan. Sikap pasif atau pengabaian kepolisian terhadap aksi main hakim sendiri (vigilantism) bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan bentuk pelanggaran kewajiban hukum dan tindakan melawan hukum yang mencederai amanat Pasal 28G UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pembiaran ini berkonsekuensi hukum pada terbukanya ruang impunitas (kebal hukum) bagi pelaku persekusi, sekaligus menegaskan keterlibatan pasif negara dalam melanggengkan kekerasan terhadap kelompok rentan.
Atas dasar rangkaian tindakan persekusi, pembiaran negara, dan terbitnya regulasi diskriminatif di Jawa Barat, LBH Bandung menyatakan sikap:
- Mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bogor untuk segera menindak tegas, menangkap, dan memproses hukum para pelaku aksi persekusi, penganiayaan, serta vigilantism (termasuk kelompok “Boti Hunter”) menggunakan pasal-pasal pidana murni (Pasal 262 dan Pasal 466 KUHP Baru).
- Mendesak Kepolisian di seluruh wilayah Jawa Barat untuk menghentikan segala bentuk pembiaran (act of omission) dan tidak mengakomodasi tuntutan kelompok-kelompok vigilante yang bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum.
- Menuntut Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk menjamin perlindungan hukum dan hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan ragam gender dan seksualitas, dari segala bentuk ancaman ketakutan.
- Mendesak Wakil Gubernur Jawa Barat untuk menarik kembali pernyataan publiknya yang provokatif, serta menghentikan narasi kebencian yang melegitimasi tindakan diskriminasi dan persekusi di tengah masyarakat.
- Mendesak Bupati Cianjur, Wali Kota Bogor, Bupati Kabupaten Bandung, serta DPRD Kota Bandung untuk segera membatalkan dan mencabut Peraturan Daerah maupun Rancangan Perda diskriminatif yang mengancam kebebasan sipil dan hak-hak dasar warga negara.
- Mendesak seluruh Kepala Daerah (Bupati/Walikota) di Jawa Barat untuk tidak membuat peraturan perundang-undangan daerah yang impulsif dan berbasis kepanikan moral, yang berpotensi memicu kekerasan dan disintegrasi sosial.
Narahubung:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
0822-5884-3986
