Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Sukanagara No.48, Antapani Kidul, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat

Mempertanyakan Pemadaman Listrik di Tengah Kondisi Surplus!

Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan pasokan kapasitas listrik terbesar se Indonesia, kapasitas terpasang pembangkit listrik 11.743,25 Megawatt (BPS, 2024). Ini menunjukan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi yang surplus listrik. Di Jawa Barat sendiri setidaknya ada empat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang  beroperasi, diantaranya PLTU Pelabuhan Ratu di Kabupaten Sukabumi, PLTU 1 Indramayu, PLTU 1 dan 2 Cirebon. Selain PLTU, Jawa Barat juga memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). 

Namun dengan banyaknya infrastruktur penunjang energi tersebut, terjadi fenomena pemadaman listrik di berbagai daerah di Jawa Barat, diantaranya kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, hingga Bekasi. Hal ini menimbulkan kerugian banyak bagi masyarakat, terlebih pemadaman listrik terjadi ketika rangkaian aksi massa yang menuntut perbaikan atas kondisi negara sedang berlangsung.

Melansir beberapa media, fenomena pemadaman listrik diakibatkan oleh penurunan kapasitas suplai listrik. Namun di lain tempat, menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pasokan suplai listrik tidak ada permasalahan. Pernyataan yang saling bertentangan ini menimbulkan ketidakjelasan diambilnya langkah pemadaman listrik di berbagai daerah, selain itu pemadaman listrik dilakukan di tengah gelombang aksi massa yang sedang bergulir. Sehingga akses komunikasi dan jaringan internet menjadi terhambat.

Pemadaman listrik yang dilakukan tidak hanya menyangkut soal padamnya lampu, tetapi juga dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi, usaha, pelayanan publik, hingga arus informasi. Sebagai pelanggan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang andal dan kompensasi ketika layanan tersebut tidak terpenuhi.  

Fakta membuktikan pemadaman terjadi di tengah kondisi Jawa Barat yang surplus listrik. Akibat dari pemadaman listrik di berbagai daerah yang dilakukan oleh PLN, koneksi internet pun menjadi terhambat. Sebagaimana diketahui bersama, dewasa ini masyarakat tidak bisa terlepas dari listrik, sehingga listrik merupakan kebutuhan mendasar yang harus dinikmati oleh masyarakat luas. Di era modern, akses terhadap listrik menjadi syarat penting untuk menunjang hak atas pendidikan, hak atas layanan kesehatan, hak atas informasi, hak atas pekerjaan, dan hak atas kehidupan yang layak. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, Negara wajib melakukan pemenuhan terhadap akses listrik yang memadai, terjangkau dan berkelanjutan.

Sebagai upaya untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung membuka pos pengaduan untuk seluruh warga Jawa Barat yang terdampak pemadaman listrik. Pengaduan tersebut akan digunakan untuk mendokumentasikan bentuk-bentuk kerugian yang dialami oleh masyarakat, dan mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran Hak-hak warga Negara untuk dijadikan dorongan pertanggungjawaban pelayanan ketenagalistrikan. Silahkan hubungi (0822-5884-3986) untuk melakukan pengaduan.

Menyikapi indikasi terganggunya hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi publik, kami LBH Bandung mendesak:

  1. Menuntut transparansi PT. PLN (Persero) terkait penyebab pemadaman yang terjadi di Jawa Barat  secara tunggal, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
  2. Menuntut PT. PLN (Persero) untuk secara proaktif dan transparan memberikan kompensasi yang layak kepada seluruh pelanggan yang dirugikan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kerugian materiil dan immateriil akibat terganggunya aktivitas ekonomi, usaha, pelayanan kesehatan dan pendidikan harus menjadi tanggung jawab penuh penyedia layanan;
  3. Mendesak dibentuknya tim investigasi independen yang melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ombudsman RI, Komisi Informasi, dan Akademisi untuk mengusut terkait pemadaman yang terjadi serentak di beberapa daerah.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung

0822-5884-3986