Menelaah Istilah Preventive Strike dalam Aksi Demonstrasi
“Bukan ditangkap, tapi diamankan.” Begitu kata Kapolrestabes Bandung Dedi Supriyadi saat ditanya mengenai kenapa kepolisian melakukan penangkapan terhadap empat orang mahasiswa saat aksi demonstrasi sedang berjalan di DPRD Provinsi Jawa Barat pada 11 Juni 2026. “Namanya juga preventive strike. Demo ini biar lancar, biar lebih terarah.” Ujarnya lagi saat menanggapi penggeledahan terhadap beberapa jurnalis yang hendak meliput aksi demonstrasi di hari yang sama.
Saat aksi pertama dimulai pada 11 Juni 2026, sebanyak empat mahasiswa UPI ditangkap saat hendak menuju ke titik aksi. Dilansir dari unggahan akun Instagram djatinangornews pada 12 Juni 2026, jurnalis yang merupakan mahasiswa Unpad digeledah secara paksa, kendati mahasiswa tersebut sudah memberitahu kalau di dalam tasnya hanya ada surat proposal penelitian kualitatif yang ditolak.
Masih dilansir dari djatinangornews, Ketika mahasiswa bertanya kepada si penggeledah terkait asal institusinya, sebagian menjawab dari kepolisian dan sebagian lain tidak. Ada juga perbedaan pernyataan kepada media oleh kepolisian, Dedi Supriyadi selaku Kapolrestabes Bandung mengakui adanya penggeledahan dan pendataan sebagai tindakan pencegahan, sementara Kabag Ops Polrestabes Bandung Asep Saepudin membantah adanya pendataan.
Aksi mahasiswa di Bandung berlangsung dari 11 Juni 2026 dan telah berlangsung selama beberapa hari ke depannya. Dari rangkaian aksi tersebut, banyak yang mengalami penangkapan terhadap massa aksi yang bahkan belum sampai ke titik aksi. LBH Bandung mencatat tindakan penangkapan oleh kepolisian terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 terhadap empat orang massa aksi, berlanjut di hari Senin, 15 Juni 2026 sebanyak 13 massa aksi, dan terakhir pada Rabu, 17 Juni 2026 sebanyak delapan massa aksi.
Mayoritas massa aksi yang ditangkap dan dibawa ke kantor polisi tanpa ada kejelasan terkait alasan penangkapan mereka. Mulai dari mahasiswa yang membawa selembaran, membawa alat medis sampai pengendara ojol yang me-repost akun media sosial. Proses penangkapan diawali dengan penggeledahan terlebih dahulu, satu atau dua orang massa aksi yang tengah berjalan ke titik aksi kemudian dikerubungi oleh beberapa orang, ditanya banyak hal sembari memeriksa barang-barang pribadinya. Tindakan tersebut juga dilakukan dengan nuansa yang mengintimidasi, setelahnya massa aksi pun dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung yang bertempat di Jalan Badak Singa.
Satu hal yang menjadi dasar kepolisian bertindak, berdasarkan keterangan dari Dedi Supriyadi, yakni preventive strike (tindakan pencegahan). Istilah preventive strike tidak digunakan secara langsung dalam kerangka aturan yang berhubungan dengan kepolisian. Istilah yang ditemukan di beberapa beleid adalah pencegahan, hal ini tercantum di dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang mengubah Pasal 15 huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang menyebutkan bahwa kepolisian berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan pencegahan sebagaimana dijelaskan pasal di atas. Adapun penjelasan dari Pasal 15 huruf f UU Polri (Penjelasan Pasal 75 dalam UU CK) adalah penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan kepolisian yang berarti upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat. Istilah “upaya paksa” sendiri diatur secara spesifik di Pasal 89 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengklasifikasi upaya paksa ke dalam beberapa bentuk, meliputi:
- Penetapan tersangka;
- Penangkapan;
- Penahanan;
- Penggeledahan;
- Penyitaan;
- Penyadapan;
- Pemeriksaan surat;
- Pemblokiran; dan
- Larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
Dengan digunakannya diksi “tindakan kepolisian” yang diartikan sebagaimana penjelasan Pasal 15 huruf f UU Polri yakni upaya paksa, maka dengan sendirinya kepolisian perlu mengikuti ketentuan-ketentuan yang termaktub di dalam KUHAP tentang hal-hal yang ada kaitannya dengan upaya paksa. Konsep upaya paksa sendiri dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan yang dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum pidana terhadap kebebasan bergerak seseorang atau untuk memiliki dan menguasai suatu barang, atau terhadap kemerdekaan pribadinya untuk tidak mendapat gangguan terhadap siapapun, yang dalam hal ini telah diatur secara ketat di dalam KUHAP.
Kembali ke soal pencegahan, ketentuan tentang pencegahan yang kemungkinan bisa dihubungkan dengan konteks demonstrasi dapat ditinjau pertama-tama melalui keberadaan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri, biasa disebut Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Pasal 1 angka 2 Perkap No. 1/2009 mendefinisikan tindakan kepolisian sebagai upaya paksa dan/atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat. Selanjutnya, Pasal 3 Perkap No. 1/2009 menjelaskan bahwa prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, meliputi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal. Bagian preventif lagi-lagi hanya menjelaskan bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan. Kata kunci di sini menjadi bergeser ke istilah “tindakan kepolisian” sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Kerangka aturan kedua yang dapat diteliti adalah dasar yang sering dijadikan acuan oleh kepolisian dalam tindakan-tindakannya selama melakukan tindakan pencegahan saat menghadapi aksi demonstrasi, yakni Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Istilah pencegahan dalam perkap ini tersebar di beberapa pasal. Pasal 18 Perkap No. 7/2012 menjelaskan pengamanan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum bertujuan, untuk:
- Memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum;
- menjaga kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain; dan
- menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Pasal 19 ayat (2) Perkap No. 7/2012 kemudian menjelaskan, pengamanan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 huruf b dilakukan dengan cara berikut:
- mencegah terjadinya gangguan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum oleh pihak lain;
- mencegah terjadinya bentrokan massa; dan
- mencegah pihak lain melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal 19 ayat (3) Perkap No. 7/2012 selanjutnya menjelaskan, pengamanan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 huruf c dilakukan dengan cara berikut:
- melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli;
- mencegah peserta melakukan tindakan yang melanggar hukum;
- melakukan penindakan terhadap kejadian yang mengganggu kamtibmas secara proporsional;
- melakukan koordinasi dengan unsur-unsur aparat lainnya dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban umum; dan
- melakukan tindakan lain demi tertibnya kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Narasi pencegahan selanjutnya dapat kita lihat melalui ketentuan Pasal 21 Perkap No. 7/2012, berbunyi:
“Guna mencegah dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya peningkatan eskalasi situasi dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, petugas Polri melakukan kegiatan sebagai berikut:
- pengamanan tertutup oleh unsur intelijen dalam rangka mendeteksi kemungkinan timbulnya gangguan dan mendokumentasi jalannya kegiatan unjuk rasa;
- pengaturan, penjagaan, pengawalan dan pengamanan oleh satuan Samapta dan lalu lintas bersama-sama dengan panitia penyelenggara;
- penyiapan unsur-unsur pendukung teknis pengamanan antara lain negosiator, public address; dan
- penyiapan unsur dukungan taktis pengamanan dari satuan fungsi terkait, seperti Brimob Polri, Sabhara Polri, Poludara Polri, dan Humas Polri.”
Sejauh ini, dapat kita pahami bahwa tindakan pencegahan dilakukan untuk mencegah tindakan pelaku kejahatan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 2 Perkap No. 1/2009, kata kunci di sini adalah “pelaku kejahatan” yang artinya kejahatan perlu diidentifikasi terlebih dahulu sebelum bisa mengambil tindakan-tindakan selanjutnya. Dalam konteks demonstrasi, tindakan menjaga keamanan dan ketertiban umum sebagaimana Pasal 18 huruf c Perkap No. 7/2012 , dijelaskan oleh Pasal 19 ayat (3) huruf b yaitu mencegah peserta melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Permasalahan dari kerangka pasal di atas adalah cara dari pencegahan ini tidak dijelaskan secara lebih lanjut yang mengakibatkan kepolisian menggunakan tindakan-tindakan di luar ketentuan. Apakah penggeledahan dan penyitaan barang yang dialami massa aksi sebelum sampai ke titik aksi merupakan tindakan pencegahan? Tentu saja tidak.
Pasal 20 ayat (1) huruf h Perkap No. 7/2012 menjelaskan terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan tindakan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Melalui konstruksi pasal tersebut, dapat kita pahami bahwa perlu juga diidentifikasi terlebih dahulu tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 20 ayat (2) Perkap No. 7/2012 menjelaskan bahwa tindakan di atas diterapkan atas perintah penanggung jawab komando dan pengendalian pengamanan di lapangan.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya termasuk ke dalam kategori upaya paksa, sehingga hal tersebut diatur secara spesifik prosedurnya. Penggeledahan diatur di Bagian Kelima dimulai dari Pasal 112 KUHAP, sementara penyitaan diatur di Bagian Keenam dimulai dari Pasal 118 KUHAP. Pada pokoknya, penggeledahan dan penyitaan sama-sama memerlukan izin dari ketua pengadilan negeri, serta perlu disertakan alasan yang spesifik mengenai kebutuhan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah juga mengatur dengan lebih detail mengenai tata cara penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan dalam konteks penanganan aksi kemarin, anggota kepolisian itu sendiri telah menyalahi aturan internal institusinya.
Kombinasi antara inkonsistensi penggunaan istilah, tumpang tindihnya norma satu dengan yang lain serta terlalu longgarnya ketentuan pasal menjadi alasan utama kepolisian melakukan tindakan yang termasuk ke dalam kategori sewenang-wenang. Perlu juga diingat bahwa hukum pidana sejatinya bersifat sebagai ultimum remedium, yang berarti bahwa sebuah sanksi pidana adalah upaya terakhir. Artinya, anggota kepolisian wajib menggunakan cara-cara persuasif, seperti melalui himbauan. Bukan langsung beranjak ke penggeledahan atau penyitaan, apalagi penangkapan. Tindakan pencegahan pada dasarnya digunakan untuk mencegah, upaya pencegahan itu sendiri tidak dilakukan melalui cara-cara yang sembarang seperti menggeledah dengan semuanya.
Opini Oleh:
Hawari Arrasyid Suharya (hawaridodo@lbhbandung.or.id)
Editor:
Heri Pramono (heriprams@lbhbandung.or.id)
