Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Sukanagara No.48, Antapani Kidul, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat

Negara Kilat Urus Izin Militer, Lambat Akui Tanah Rakyat

BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam dan menolak secara mutlak penyerahan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Senin, 27 Juli 2026, di Jakarta Pusat. Izin seluas 961,33 hektare itu akan digunakan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD.

LBH Bandung menilai langkah tersebut sebagai pengabaian serius terhadap hak rakyat, kelestarian lingkungan, dan keadilan agraria. sebuah kebijakan yang dikeluarkan justru di tengah ketidakpastian hukum yang melilit jutaan warga desa, petani, dan masyarakat adat yang tanahnya diklaim sebagai kawasan hutan negara, di mana data Kementerian Kehutanan sendiri mencatat 25.863 desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, dengan sekitar 8.500 hingga 9.000 desa di antaranya secara administratif terletak langsung di dalam kawasan hutan. Kebijakan ini merampas hak hidup, hak atas tanah, dan hak atas lingkungan sehat yang dijamin Pasal 28H UUD 1945, sekaligus menyingkap wajah asli negara yang timpang: tinta seorang menteri lebih cepat kering menandatangani izin barak militer ketimbang mengesahkan hutan adat atau tanah garapan rakyat. Di tengah puluhan ribu desa yang terkatung-katung tanpa kepastian hukum, Menteri Raja Juli Antoni justru memilih menjadi “raja” yang menyerahkan hutan sebagai hadiah seremonial untuk kolega kabinetnya, bukan sebagai mandataris yang melindungi ruang hidup warganya. Ini merupakan kekerasan struktural yang sistemik: negara hadir dengan kecepatan kilat untuk kepentingan senjata, namun lumpuh ketika rakyat menagih janji keadilan agraria. Satu tarikan tinta Menteri Kehutanan telah mencoreng konstitusi, mengubur asas sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan mengokohkan rezim diskriminasi agraria yang menjadikan hutan sebagai ajang ekspansi militer, bukan sumber penghidupan rakyat.

LBH Bandung mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh SK PPKH terkait, menghentikan segala rencana pembangunan batalyon di kawasan hutan, dan mengalihkan sumber daya negara guna menyelesaikan konflik agraria serta memenuhi hak dasar rakyat atas keadilan sosial.

 

CP: +62 822-5884-3986 (LBH Bandung)