Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Sukanagara No.48, Antapani Kidul, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat

Negara Lepas Tangan, Warga Disuruh Jadi “Koboy” Berburu Begal

“Lagi-lagi rakyat yang berkorban paling besar” adalah sebuah kalimat paling pas dikatakan untuk merespon situasi hari ini. Permasalahan Bandung sangatlah banyak salah satunya adalah mengenai kejahatan begal yang terasa tak pernah benar-benar terselesaikan–atau minimal dibentuk sistem yang mencegah atau meminimalisir–peluang terjadinya pembegalan.

Sejak periode 1 sampai dengan 21 Juli 2026 menurut rilis dari Polrestabes Bandung mereka telah menangkap 19 orang dari 15 kasus. Angka tersebut menjadi tanda merah bagi pemerintah bahwa kejahatan begal telah merajalela dan tentunya menjadi catatan juga bahwa ada masalah struktural yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan tersebut. Namun, alih-alih berfokus membentuk sistem yang dapat menekan serta mengatasi kejahatan begal. Pemerintah malah mengeluarkan statement yang terkesan lepas tangan dari tanggung jawab dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan warganya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat sayembara yang berhadiah 5-50jt bagi mereka warga Jawa Barat yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok dengan syarat ketika menyerahkan kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup. Statement tersebut senada dengan apa yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan “Upaya kita yang pertama adalah perintah Pak Kapolda untuk tindak tegas terukur jelas ya dan ini tidak hanya kepada polisi kepada masyarakat pun boleh ya” ungkapnya. Kemudian beliau menegaskan “Kepada masyarakat boleh dengan catatan tadi itu ya juga tegas terukur ya jangan sampai matilah bahasanya ya” yang dapat diartikan bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan penindakan dan lainnya asalkan pelaku tidak sampai meninggal dunia.

Melihat kedua pernyataan tersebut sangatlah miris karena seakan mendorong masyarakat untuk melakukan penindakan mandiri dan berpotensi main hakim sendiri yang sangatlah beresiko. Anjuran tersebut mengabaikan keselamatan warga yang melakukan penindakan mandiri karena berhadapan dengan begal tentunya sangatlah berbahaya apalagi jika begal membawa senjata. Selain dari itu potensi ketika pelaku meninggal dunia dan mengakibatkan masyarakat yang tadinya berniat membantu mengatasi kejahatan begal malah harus berhadapan dengan hukum karena anjuran ‘tindakan terukur’ dari kepolisian pada praktiknya tidak dapat mengatur dan meredam emosi publik saat terjadi penindakan mandiri. Sehingga seharusnya pemerintah dan polisi tidak perlu mendorong upaya penindakan secara mandiri oleh masyarakat dalam pemberantasan kejahatan begal jika pemerintah mempertimbangkan alasan keamanan bagi masyarakat itu sendiri.

Aturan yang mengatur bahwa pemerintah wajib melindungi warga negaranya dari bahaya dan gangguan keamanan terdapat dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang intinya negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban melalui pemerintah untuk aktif untuk menjaga, merawat, dan memastikan hak dasar setiap warga tidak dilanggar. Hak dasar yang dilindungi dalam konteks hal ini adalah hak hidup karena kejahatan begal berpotensi merenggut nyawa warga yang menjadi korban ketika terjadi pembegalan selain itu negara juga memiliki kewajiban melalui pemerintah untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga negara. Undang-Undang No 39 Tentang Hak Asasi Manusia pun dalam pasal menjelaskan bahwa kewajiban melindungi itu mencakup langkah nyata di bidang hukum, politik, sosial, hingga pertahanan dan keamanan negara.

Pemerintah dan alatnya yaitu kepolisian memposisikan seakan-akan warga adalah seorang koboy yang jika dapat menaklukan begal akan menerima bounty dari kantong gubernur atau pun pujian dari kepolisian. Kekeliruan itu yang menjadi masalah mengapa sistem peradilan pidana kita tidak pernah membaik karena paradigma dari seorang penjaga Hak Asasi Manusia dan aparat penegak hukum tidak mau membangun sistem yang efektif untuk mengatasi kejahatan agar berkurangnya tindak pidana, namun, hanya bertindak reaktif yang kasuistis. Entah bagaimana, alih-alih melakukan refleksi dan analisis mendalam apa yang menjadi faktor terjadinya pembegalan contohnya faktor ketimpangan yang mengakibatkan kemiskinan atau bahkan bisa jadi disebabkan oleh infrastruktur jalan yang tidak memadai seperti banyak jalan yang gelap yang menjadi celah kejahatan.

Kedua contoh tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat mengatasi sebab musabab terjadinya kejahatan pembegalan bukan justru menganjurkan masyarakat melakukan penindakan mandiri dan harus bertaruh nyawa hanya demi bisa selamat di jalan. Akhir kata bukannya rakyat diberikan rasa aman dan dilindungi lagi-lagi rakyat yang berkorban paling besar.

Berdasarkan serangkaian hal yang telah dipaparkan, maka Lembaga Bantuan Hukum Bandung mendesak:

  1. Negara melalui Pemerintah membuat kebijakan yang mengedepankan Hak Asasi Manusia disertai keamanan dan keselamatan warga alih-alih sayembara dari seorang gubernur yang membahayakan warga;
  2. Negara melalui alat negaranya yaitu kepolisian melakukan tindakan-tindakan preventif yang terukur dan mengedepankan rasa aman dan nyaman warga Bandung;
  3. Mendorong Pemerintah memperhatikan aspek sosial ekonomi yang menjadi pemicu maraknya kasus begal di Bandung;
  4. Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk membuat kebijakan yang terukur dengan mempertimbangkan perlindungan Hak Asasi manusia dan masukan dari para ahli.

 

Narahubung:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung

0822-5884-3986