Paguyuban Warga Jaga Giri Warga di Kaki Gunung Jawa Bagian Barat
- Berita, rilis
-
By lbhbandung
- 09/06/2026
Bandung, Pada 08 Juni 2026, bertempat di Perpustakaan Bunga di Tembok, Bandung, Paguyuban Warga Jaga Giri yang terdiri warga Tampomas Kabupaten Sumedang, warga gunung Gede Pangrango Kabupaten Cianjur, warga gunung Ciremai Kabupaten Kuningan, dan warga gunung Cisolok-Sukarame kabupaten Sukabumi menyampaikan petisi mengenai penolakan industri geothermal.
Petisi ini disampaikan dengan latar belakang adanya keresahan dan ancaman tentang beroperasinya rencana industri geothermal di wilayah mereka. Petisi ini menekankan sikap penolakan terhadap Geothermal karena menimbulkan kerusakan sosial-ekologis yang tidak dapat dipulihkan, dan memperdalam kemiskinan.
Dalam konferensi pers ini, Pepen—salah satu perwakilan warga dari Gunung Tampomas—menyampaikan bahwa rencana proyek Geothermal akan merenggut kehidupan warga yang selama ini ditopang tanah dan air.
“Selama ini, dari pertanian, warga bisa menghasilkan beras dan buah-buahan seperti durian, cengkeh, coklat dan alpukat. Produksi ini menghidupi ekonomi karena distribusinya sampai ke wilayah Cirebon, Bandung dan Jakarta,” terang Pepen.
Pepen menambahkan, hasil budidaya jamur warga bisa menghasilkan 25 ton per musim panen. Selain berbagai hasil pangan tersebut, Tampomas juga merupakan penyangga air bagi 10 kecamatan dan pertanian bagi wilayah sekitarnya.
Peran penting ini, terang Pepen merupakan hasil dari pengetahuan dan kearifan lokal yang selama ini turun temurun dipertahankan. Lebih lagi, Gunung Tampomas menyimpan pengetahuan dan kearifan lokal menyejarah. Ini dibuktikan dengan banyaknya situs-situs peninggalan yang tersebar di Gunung Tampomas. Kesemuanya terancam hilang dengan keberadaan rencana proyek industri geothermal.
Sayangnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sampai saat ini tidak pernah bersikap tegas menolak Geothermal meskipun ia selalu menunjukkan image sebagai Raja Sumedang Larang. Pada kunjungannya yang terakhir ke Sumedang, Dedi Mulyadi mengajak kepada seluruh warga Jawa Barat untuk menjaga gunung dan menjaga alam. Namun, faktanya menurut Pepen, Gubernur Jawa Barat ini tak pernah sekalipun mengakomodir penolakan warga atas Geothermal.
“Waduk (bohong) lah. Kalau minta untuk jaga gunung, jaga alam. Selama ini juga ketika warga meminta menemui dia, dia gak pernah ada. Masa gak ada? Gak masuk akal kalau dia bisa ke Aceh, bisa ke mana-mana bantuannya, tapi ketika di Jawa Barat sendiri ada masalah dia ga pernah bersikap,” pungkas Pepen.
Ustad Embang, yang mewakili warga dari Sukabumi menyoroti kemudharatan dari proyek
industri geothermal. Ia belajar dari video yang tersebar di youtube mengenai industri geothermal
yang rakus air.
“Lamun industri geothermal dibangun di Desa Sinarasa, tangtu warga bakalan hese Ibadah ge (apabila industri geothermal dibangun di Desa Sirnarasa, tentu warga akan kesulitan untuk melaksanakan ibadah)”.
Sebagai muslim ia menekankan bahwa salah satu syarat mendirikan sholat adalah bersuci, apabila air kering bagaimana mungkin seorang dapat menjalankan kewajiban. Sebagaimana bencana yang sudah dirasakan oleh warga yang tinggal di sekitar industri geothermal, Ustad embang menolak dengan alasan kesejahteraan.
“Warga tos sejahtera, lamun datang geothermal, kesejahteraan warga bakal leungit, nu aya imah warga digenti ku tenda, beas digenti ku mie instan jeung cai diganti ku cipanon (Kami sudah sejahtera, kalau geothermal datang kesejahteraan yang kami rasakan akan hilang, yang ada nanti rumah diganti tenda, beras diganti mie instan dan air diganti air mata)”.
Sementara itu, Apip perwakilan dari Gunung Ciremai menekankan rencana proyek geothermal justru akan memiskinkan warga dan merenggut kesejahteraan. Ia menceritakan produksi hasil pertanian di wilayah Gunung Ciremai selama ini telah menyuplai kebutuhan di wilayah sekitar sehingga menghidupi ribuan petani di Kabupaten Kuningan. Ini termasuk suplai air yang mengairi persawahan dan perumahan warga di Kabupaten Kuningan, Cirebon hingga Majalengka. Apip menuturkan bahkan sebelum geothermal dibangun krisis air dan bencana banjir dan tanah longsor sudah terasa. Salah satunya karena banyaknya perusahaan air dan industri pariwisata berupa hotel dan villa. Ia mengingat persis setelah perusahaan air dan industri pariwisata menjamur warga mulai kesulitan mendapatkan air, bahkan di musim kemarau mesti mengantri dan berebut air.
Kekhawatiran dan dampak-dampak yang mulai dirasakan warga–bahkan sebelum proyek ini berlangsung–kemudian dikonfirmasi oleh Lila berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Celios. Penelitian tersebut mengungkap, bahwa di berbagai lokasi beroperasinya Geothermal, ditemukan beberapa bukti bahwa Geothermal bukanlah energi bersih yang mensejahterakan warga.
“Kami menemukan di Sorik Merapi, Sarulla dan Dieng, pernah terjadi keracunan gas. Selain itu terjadi juga ledakan gas di Dieng dan Patuha,amblesan tanah dan semburan lumpur panas di Mataloko,” jelas
Lila.
Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang ditetapkan oleh pemerintah mencakup seluruh tubuh gunung-gunung itu. Dan di seluruh gunung itulah air dan tanah yang selama ini menopang produksi pertanian setempat bagi warga sekitar, dipastikan akan hilang.
Ia menyebutkan bahwa warga Ijen yang sebelumnya hidup berkecukupan dari hasil tani justru kehilangan mata pencahariannya. Sebab, proyek Geothermal yang menjanjikan lapangan pekerjaan nyatanya tidak mampu menyerap tenaga kerja lokal yang ada.
“Di Ijen, hanya kurang dari 1% warga dengan usia produktif yang kemudian terserap pada masa pengerjaan konstruksi selama 1,5 sampai 2 tahun. Selain itu di Dieng, juga, banyak sumber mata air yang berbau telur busuk, terasa payau, berwarna hitam dan kuning”.
Ini menurutnya yang membuktikan bahwa Geothermal sebetulnya adalah proyek yang tidak hanya menjadi penyebab bencana sosial-ekologis, tetapi juga memiskinkan warga.
Heri Pramono dari LBH Bandung yang memberikan konteks hukum dalam proyek Geothermal ini. Menurut Heri, berbagai ancaman dan kemudian kriminalisasi yang muncul bahkan sebelum proyek ini ada telah menunjukan bahwa Geothermal mengabaikan hak konstitusional warga yang seharusnya dihormati. Merujuk konstitusi pasal 18 Ayat 1, bahwa warga negara berhak mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia juga menggaris bawahi pasal 33 ayat 3, bahwa negara mesti mengarahkan sumber-sumber agraria demi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Kriminalisasi menjadi alat bagi oleh perusahaan lewat negara memperlancar proyek. Seringkali suara warga yang mengkritik proyek justru dianggap tidak mewakili kepentingan umum, menolak pembangunan dan amoril” tutur Heri.
Dalam petisi tersebut paguyuban mengajukan tuntutan antara lain:
- Hentikan seluruh rencana proyek Geothermal di Pegunungan Jawa bagian Barat
dan di seluruh Indonesia - Hentikan seluruh proyek pembangunan yang merusak lingkungan dan
merampas ruang hidup masyarakat di Pegunungan Jawa bagian Barat dan di
seluruh Indonesia - Dukung penuh sektor pertanian sebagai sektor ekonomi potensial, serta
pelestarian lingkungan di Pegunungan Jawa bagian Barat dan di seluruh
Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat
