Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Perjuangan Buruh PT Yihong Melawan Pemberangusan

PT Yihong Novatex Indonesia, dilansir dari trimurti.id, merupakan sebuah perusahaan yang berkedudukan di Blok Pusat, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, telah beroperasi sejak awal tahun 2022 dengan asal modal dari Tiongkok. PT Yihong Novatex Indonesia berperan sebagai subkontraktor dari PT Longrich.

Pekerjaan sehari-hari buruh PT Yihong terbagi ke beberapa proses meliputi memotong (cutting), menekan (press), mencampur (mixing), menyablon dan embossing sepatu-sepatu yang diproduksi oleh PT Longrich. Kedua perusahaan tersebut memasok produk untuk beberapa jenama alas kaki yang santer dikenal oleh kita semua. Jenama-jenama tersebut beberapanya adalah New Balance, Asics, Under Armour, Brooks, On Cloud, hingga Crocs.

Namun, di belakang jenama-jenama besar tersebut, tersembunyi sebuah penindasan yang telah berlangsung panjang. Para buruh kerap mengalami kekerasan baik secara fisik maupun verbal. Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang ekspatriat terhadap seorang buruh. Pelaku pun akhirnya dikenai sanksi deportasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

PT Yihong juga memberlakukan tren hubungan kerja fleksibel dengan pola kerja harian lepas (part-time). Informasi terakhir menunjukan sebanyak 617 buruh yang tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap meski telah bekerja tiga bulan secara berturut-turut dengan lebih dari 21 hari per bulannya. Hal mana bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tahun 2004.

Pada 31 Januari 2025, sejumlah buruh yang belum terafiliasi dengan serikat manapun melaporkan pelanggaran-pelanggaran hak normatif yang dialami ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon. Sekitar dua minggu setelah pengaduan tersebut, pada 12 Februari 2025 terbentuklah Serikat Buruh Demokratis Independen PT Yihong Novatex Indonesia (SBDI PT YNI) yang terafiliasi dengan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan telah dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon.

Beberapa waktu setelah terbentuknya SBDI PT YNI-KASBI, manajemen perusahaan diduga segera menyebarkan informasi tentang serikat tandingan bernama Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) yang disinyalir telah didirikan pada tahun 2024 tanpa sepengetahuan para buruh. Penyebaran informasi SPTP diduga sebagai upaya perusahaan untuk menyaingi dan membatasi pengaruh SBDI PT YNI-KASBI di lingkungan perusahaan.

Tak berhenti di situ, pihak perusahaan juga memaksa beberapa buruh yang baru diterima kerja untuk bergabung ke serikat yang didirikan oleh perusahaan. Salah satu orang yang menolak bergabung ke serikat buatan perusahaan langsung dipecat saat baru beberapa hari bekerja dengan dalih kinerja yang kurang baik. Dalam perkembangannya, PT Yihong gencar memanggil kembali mantan buruh mereka. Para mantan buruh yang terafiliasi dengan SBDI PT YNI-KASBI diperbolehkan untuk bekerja kembali, asalkan keluar dari KASBI. Beberapa orang bahkan dipaksa untuk membuka ponselnya dan membuktikan bahwa sudah tidak ada grup SBDI-KASBI di WhatsApp-nya.

Setelah melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan, UPTD Wasnaker Cirebon melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada 10 Februari 2025. Berdasarkan Sidak tersebut, UPTD Wasnaker mengeluarkan Nota Pemeriksaan pada tanggal 28 Februari 2025 yang pada intinya menemukan 4 (empat) pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi: 1. Tidak diberikannya kompensasi kepada pekerja kontrak, 2. Menetapkan bahwa para buruh memiliki “utang jam kerja” di saat pabrik sedang tidak produksi, 3. Sebanyak 617 pekerja harian lepas tidak memiliki perjanjian tertulis dan telah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, dan 4. Perusahaan tidak pernah mensosialisasikan Peraturan Perusahaannya sejak awal perusahaan berdiri.

Awalnya, Nota Pemeriksaan tersebut bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pihak manajemen PT Yihong Novatex Indonesia, namun setelah SBDI PT Yihong menuntut keterbukaan, akhirnya isi nota tersebut bisa diketahui oleh banyak pihak.

Beberapa waktu sebelum surat tersebut terbit, terdapat 3 (tiga) gelombang pemecatan yang dilakukan oleh pihak manajemen, gelombang pertama berjumlah 20 (dua puluh) orang, gelombang kedua 60 (enam puluh) orang dan gelombang ketiga berjumlah 3 (tiga) orang. Semua buruh yang berjumlah total 83 tersebut merupakan anggota SBDI PT YNI-KASBI, tiga orang yang terkena PHK di gelombang terakhir adalah pengurus serikat. Berdasarkan fakta tersebut, para buruh menduga bahwa perusahaan memang hanya menyasar buruh-buruh yang menjadi anggota dari SBDI PT YNI-KASBI.

Tindakan perusahaan dalam hal membentuk serikat tandingan, melarang para pekerja untuk bergabung dengan serikat tertentu dan melakukan PHK terhadap pekerja yang terafiliasi ke suatu serikat tertentu merupakan tindakan Pemberangusan Serikat (Union Busting) yang pada prinsipnya juga bertentangan dengan undang-undang.

Bukan hanya melanggar undang-undang, praktik union busting juga mencederai prinsip hak asasi manusia yang memiliki hak kebebasan berserikat dan berkumpul. Sebagai sebuah hak asasi yang diakui oleh negara, hak tersebut juga tercantum secara jelas dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Praktik union busting tergolong ke dalam praktik perburuhan yang tidak sehat (unfair labor practice). Union busting dapat diartikan sebagai kegiatan pengusaha untuk menghalang-halangi pekerja/buruh untuk membentuk atau menjalankan kegiatan-kegiatan serikat pekerja/serikat buruh. Dalam pengertian lain, union busting adalah tindakan-tindakan minor yang menafikan, menghambat dan memandulkan fungsi dan peran serikat pekerja.

Dalam upaya melindungi hak buruh untuk berserikat, terdapat pelindungan hukum bagi serikat pekerja/buruh dari union busting sebagaimana tertera dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000  yang dengan jelas mengatakan bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; 
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; 
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; 
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pelanggaran terhadap Pasal tersebut merupakan suatu tindak pidana kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta sebagaimana dijelaskan pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2000.

Hari ini, 86 buruh PT Yihong masih berjuang merebut kembali haknya di Pengadilan Hubungan Industrial setelah digugat oleh pihak perusahaan dengan agenda persidangan selanjutnya terjadwal pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. Mereka dipecat, diusir, dipukuli, dicemooh, dikebiri haknya, tapi tidak ada kata menyerah di dalam kamus kehidupan mereka. Segera penuhi hak-hak buruh PT Yihong dan usut tuntas pelaku union busting!

 

Panjang umur perjuangan! Hidup Buruh!

 

Narahubung:

– M Rafi (LBH Bandung) – 0896-4424-3661

– Suryana (SBDI PT YNI – KASBI) – 0895-0496-7251