Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Sukanagara No.48, Antapani Kidul, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat

KEKERASAN TERHADAP PETANI PANGALENGAN: NEGARA GAGAL HADIR, KORPORASI BERTINDAK SEWENANG-WENANG

Kami Serikat Petani Pasundan (SPP), Aliansi Petani Pangalengan (APP), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Dan Federasi Serikat Perempuan Petani Jawa Barat mengecam keras penculikan, kekerasan, penghinaan, dan intimidasi yang dialami pengurus APP/SPP Pangalengan, khususnya terhadap sdr. Elvan dan sdr. Rohmat Rifai (Ipay) serta para petani lainnya dalam konflik agraria yang melibatkan pihak perkebunan PTPN 1 Regional 2, dengan kronologi sbb:

  • Rabu, 28 Oktober 2026, Pukul 12.30 WIB, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung (lahan pertanian petani). Sdr. Rohmat Rifai (Ipay) bersama 8 orang petani lainnya sedang membersihkan kebun ketika didatangi sekitar ±100 orang yang diduga berasal dari pihak PTPN 1 Regional 2 beserta karyawannya. Dalam peristiwa ini, para petani/pekerja mengalami dugaan kekerasan fisik.
  • Pukul 13.00 WIB  lokasi yang sama. Sdr. Rohmat meminta bantuan Sdr. Elvan. Setibanya di lokasi dan tanpa mengetahui persoalan secara utuh, Sdr. Elvan diseret dan didorong paksa oleh beberapa orang untuk menaiki mobil truk yang disediakan pihak PTPN 1 Regional 2.
  • Di dalam mobil truk. Sdr. Elvan bertanya ke mana 8 orang karyawan, Sdr. Rohmat, dan dirinya akan dibawa. Pihak PTPN 1 menjawab bahwa mereka “mau diarahkan ke POLRES”. Namun, rombongan justru dibawa ke pabrik teh Kertamanah milik PTPN 1 Regional 2.
  • Pukul 13.30 WIB di pabrik PTPN 1 Regional 2. Sdr. Elvan berusaha turun dengan melompat karena menilai tindakan tersebut sepihak dan merupakan pemaksaan. Ia kemudian dikerumuni dan dipukuli pada bagian kepala belakang dan leher, bahkan terdapat upaya menabraknya menggunakan motor CRF. Sdr. Rohmat turun dan menarik tangan Sdr. Elvan agar naik kembali, tetapi Sdr. Rohmat juga dikerumuni dan dipukuli.
  • Setelah kedua korban naik kembali ke mobil truk. Truk bergerak menuju arah Cinyiruan dan dihentikan oleh Aliansi Petani Pangalengan bersama POLSEK Pangalengan di daerah Berman, Pangalengan.

Kami menilai peristiwa ini bukan sekadar persoalan antarindividu: jika terbukti dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau membungkam perjuangan petani, tindakan tersebut merupakan kekerasan dan intimidasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, dan kami menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, pengerahan massa, penghinaan, atau main hakim sendiri. PTPN sebagai BUMN tidak berhak memiliki tanah negara secara pribadi, dan kewenangan pengelolaan tidak memberi hak kepada siapa pun untuk bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat, terlebih karena status hak tanah, masa berlaku HGU, serta pemanfaatan dan pengelolaannya masih menjadi persoalan yang harus diperiksa secara terbuka berdasarkan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika pihak perkebunan keberatan terhadap aktivitas masyarakat, jalur hukum harus ditempuh. bukan tindakan sepihak yang menciptakan ketakutan, memperkeruh konflik, dan mengancam keselamatan petani sebab intimidasi terhadap pengurus maupun anggota organisasi tidak akan menyelesaikan konflik penguasaan dan pengelolaan tanah, melainkan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya bertanggung jawab. Tanah negara dan aset BUMN tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak, martabat, dan keselamatan rakyat; pengelolaan kekayaan negara harus tunduk pada hukum, kepentingan publik, dan prinsip keadilan agraria, bukan pada arogansi kekuasaan.  

Kami bukan organisasi yang mencari permusuhan. Kami juga tidak membenarkan kekerasan. Namun, kami tidak akan diam ketika petani diduga mengalami tindakan sewenang-wenang dalam memperjuangkan hak-hak agrarianya. Jangan gunakan kekuasaan untuk menakut-nakuti petani. Jangan gunakan aset negara sebagai dalih untuk memperlakukan tanah negara seolah-olah milik pribadi. Jangan berharap perjuangan reforma agraria berhenti hanya karena petani menghadapi intimidasi. Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata soal penghinaan terhadap pengurus organisasi. Persoalan ini menyangkut martabat rakyat, supremasi hukum, dan masa depan perjuangan reforma agraria. Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui konsolidasi organisasi, pendampingan hukum, pengungkapan fakta, dan perjuangan politik yang terukur.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar hak atas rasa aman, hak atas kehidupan, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat, serta hak warga negara untuk memperjuangkan hak-haknya sebagaimana dijamin UUD 1945 & UU HAM; secara pidana, perbuatan itu dapat dikualifikasi sebagai penculikan, penganiayaan, ancaman, dan penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP, yang wajib diusut melalui KUHAP secara objektif, profesional, independen, dan non-diskriminatif, dengan tetap menjamin perlindungan korban dan saksi sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, sementara konflik agrarianya harus diperiksa berdasarkan UUPA – UUPRA dan ketentuan hukum yang berlaku.

Insiden yang dialami pengurus APP/SPP Pangalengan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Perlindungan terhadap pejuang lingkungan sepenuhnya tertuang dalam Pasal 66 UUPLH, serta dalam Anti-SLAPP. Ini berarti kekerasan dalam bentuk apapun menodai perjuangan organisasi lingkungan, termasuk kelompok petani APP/SPP. Dalam catatan kami, PTPN 1 Regional 2 selalu menggunakan alternatif tindakan, atau konkretnya lewat pengerahan massa yang berujung menodai persoalan agraria. Padahal masyarakat menuntut hak yang semestinya jadi milik mereka; seperti upah yang layak, serta pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan petani/buruh tani. Sayangnya, praktik eksploitasi berlebih, serta patronase dengan pemilik modal diutamakan. Sehingga ini melahirkan dampak atas tiga hal; menurunnya kesejahteraan petani/buruh tani setempat,  hilangnya tanggung jawab (strict liability) perusahaan terhadap pemulihan lingkungan, serta ketimpangan atas tanah sebagai bagian dari perjuangan reforma agraria.

Atas kejadian tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan, dugaan penculikan, penghinaan, dan intimidasi terhadap pengurus APP/SPP Pangalengan. Setiap dugaan pelanggaran harus diusut secara objektif dan dipertanggungjawabkan menurut hukum.
  2. Menuntut pengusutan tuntas atas peristiwa yang dialami pengurus APP/SPP Pangalengan sdr. Ervan dan sdr. Jija, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menjamin perlindungan dan keselamatan korban maupun saksi.
  3. Mendesak PTPN 1 menghentikan segala tindakan yang berpotensi mengintimidasi masyarakat dan menyelesaikan konflik agraria melalui mekanisme hukum yang sah, terbuka, dan berkeadilan.
  4. Mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan tidak diskriminatif dalam menangani laporan serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa ini.
  5. Mendesak pemerintah dan BPN membuka serta memeriksa status hukum tanah, masa berlaku HGU, dan praktik pemanfaatan atau penyewaan lahan yang menjadi objek konflik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Mengajak organisasi masyarakat sipil di Jawa Barat, petani, Perempuan, mahasiswa, gerakan buruh, nelayan dan elemen masyarakat lainnya – untuk membangun solidaritas dan mengawal penyelesaian kasus ini.
  7. Menempuh langkah hukum dan politik melalui penyampaian pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas HAM, Kapolri, Komisi III DPR RI, serta lembaga terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

 

Lawan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap petani!

Tegakkan hukum, tuntaskan konflik agraria!

Hidup Petani! Hidup Perjuangan Reforma Agraria!

Bandung, 30 Oktober 2026 

Atas nama,

SERIKAT PETANI PASUNDAN (SPP), ALIANSI PETANI PANGALENGAN (APP), KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA) JAWA BARAT, LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) BANDUNG, WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA BARAT DAN FEDERASI SERIKAT PEREMPUAN PETANI JAWA BARAT.

 

 

Narahubung: 

LBH Bandung

+62 822-5884-3986