Pernyataan sikap: Jamin Jalsah Salanah Ahmadiyah, Bupati Tasikmalaya Harus Tunduk pada Konstitusi!
Meminta Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin Tunduk pada Konstitusi dan UUD 1945 dalam Menjamin Pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah
Kami yang tergabung dalam Task Force KBB yang peduli terhadap penegakan hak asasi manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta supremasi konstitusi, menyampaikan sikap terkait pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Desa Tenjowarongin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Jalsah Salanah merupakan pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah yang diisi dengan kegiatan keagamaan, antara lain salat berjamaah lima waktu, salat tahajud, serta ceramah keagamaan. Pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara, prinsip kesetaraan di hadapan hukum, dan jaminan kebebasan beragama yang berlaku di Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara hukum yang penyelenggaraan pemerintahannya wajib berlandaskan konstitusi, bukan semata-mata tekanan kelompok atau pertimbangan mayoritas. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan tindakan pemerintah daerah harus mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Bupati Tasikmalaya tunduk dan patuh pada konstitusi.
Kami meminta Bupati Tasikmalaya untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hak yang setara tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan.
2. Mendesak pemerintah daerah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah daerah berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta pelaksanaan Jalsah Salanah tidak dihalangi secara sewenang-wenang.
Kami meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan bermartabat. Setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
4. Meminta pemerintah daerah memahami dan menerapkan SKB Tiga Menteri secara utuh dan proporsional.
Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 mengenai peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia serta masyarakat harus merujuk pada enam diktum yang tercantum di dalamnya. SKB tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sepihak sebagai pembenaran untuk menghilangkan hak konstitusional warga negara atau membiarkan tindakan diskriminatif dan kekerasan.
5. Mendesak aparat keamanan melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi.
Kami meminta aparat keamanan melakukan langkah-langkah pencegahan, menjaga situasi tetap kondusif, serta melindungi keselamatan peserta Jalsah Salanah dan masyarakat sekitar. Perbedaan agama dan keyakinan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan.
6. Mengajak masyarakat Tasikmalaya menjaga kerukunan dan menghormati keberagaman.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga perdamaian, menolak diskriminasi, serta membangun kehidupan sosial yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan kesetaraan hak sebagai sesama warga negara Indonesia.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan konstitusi, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kabupaten Tasikmalaya.
Konstitusi adalah dasar penyelenggaraan negara. Hak konstitusional warga negara tidak boleh dikalahkan oleh tekanan mayoritas. Pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi.
Tasikmalaya, 17 Oktober 2026
TASK FORCE KBB :
1. Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (Sejuk)
2. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung)
4. Sobat KBB
5. Forum Bhinneka Tunggal Ika (FBTI)
6. Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar)
7. Setara Institute
8. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI)
9. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
10. Imparsial
11. Yayasan Satu Keadilan (YSK)
12. The Indonedia Instifute
13. Jaringan Gusdurian
14. SALT Indonesia
15. Serikat Petani Pasundan (SPP)
16. Open Doors Indonesia
17. Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA)
18. Pelita Padang
19. Forum Cendekiawan Muda Kristen Indonesia
20. Sekolah Damai Indonesia (Sekodi) Bandung
21. Forum Masyarakat Toleransi (Formassi) Jawa Barat
22. Jaringan Kerja Antarumat Beragama (Jakatarub)
23. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)
24. Serikat Petani Pasundan (SPP)
25. Aliansi Advokasi KBB Kalimantan Timur
26. Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS)
27. Human Rights Working Group (HRWG)
