Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Pers Rilis LBH-YLBHI Se-Sumatera: Segera Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional dan Moratorium Seluruh Izin Konsesi di Kawasan Hutan!

Kami LBH-YLBHI Regional Barat yang terdiri dari LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang,
LBH Pekanbaru, LBH Palembang dan LBH Bandar Lampung mendesak Presiden RI untuk
segera menetapkan status darurat Bencana Nasional atas bencana banjir besar yang melanda
Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sekarang juga. Penetapan status ini
penting agar fokus penanggulangan bencana juga menjadi kewajiban pemerintah pusat, status
Darurat Bencana memberikan akses kewenangan kepada BNPB dan BPBD melalui Pemerintah
untuk dapat mengerahkan SDM, peralatan, logistik hingga pengelolaan dan
pertanggungjawaban uang dan barang hingga komando untuk memerintahkan dan
mengkoordinasikan instansi terkait guna memastikan penanggulangan bencana dengan cepat
dan tepat guna menyelamatkan, mengevakuasi, memenuhi kebutuhan dasar dan memulihkan
fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.

Bencana banjir di 3 Provinsi tersebut menimbulkan dampak yang besar, seperti: tingginya
jumlah korban jiwa dan orang hilang, semakin meluasnya titik bencana, banyaknya
Kabupaten/Kota yang terisolir, ribuan orang harus mengungsi dan kehilangan rumah, logistik
yang kian menipis, langkanya ketersediaan bahan-bahan pokok juga mahalnya harga BBM.
Situasi bencana yang semakin parah ini direspon dengan minimnya kemampuan Pemerintah
Daerah dalam menanggulangi bencana dengan cepat dan tepat. Beberapa situasi ini cukup
alasan alasan bagi Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Darurat Bencana
Nasional untuk kondisi yang terjadi di Sumatera dalam satu minggu terakhir.

Infrastruktur yang rusak dan mengakibatkan matinya jaringan komunikasi dan listrik kian
memperparah situasi, jalan-jalan yang putus menyebabkan sejumlah daerah semakin terisolir
dan tidak dapat diakses sehingga informasi tentang situasi pasca bencana simpang siur,
sehingga bantuan-bantuan kemanusiaan tidak dapat terdistribusikan dengan efektif. Sementara
itu, aksi-aksi yang diduga penjarahan di beberapa toko kebutuhan pokok sudah terjadi, namun
hingga hari ini Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk
meningkatkan status Darurat Bencana Nasional.

Penetapan banjir Sumatera sebagai Darurat Bencana sesuai dengan prinsip penanggulangan
bencana yaitu cepat dan tepat; dan harus menjadi prioritas adalah mandat dari UU Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu. Pada
aturan ini, terdapat pedoman dan mekanisme yang cukup untuk menetapkan status Darurat
Bencana Nasional. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan
status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara,
administrasi birokrasi dan juga politik.

Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, jangan sampai lambatnya penanggulangan
bencana yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera justru akan menambah lagi jumlah
korban.

Bencana longsor dan banjir yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari kewajiban dan tanggung
jawab negara, apa yang terjadi hari ini bukan hanya dampak dari tingginya curah hujan pada
hari ini, namun juga dampak dari krisis iklim yang berkaitan dengan aktivitas deforestasi dan
masifnya pemberian izin-izin konsesi pada perusahaan pertambangan dan perkebunan yang
beraktivitas di wilayah Sumatera. Hal demikian menunjukkan gagalnya Pemerintah dalam tata
kelola kawasan hutan yang semrawut dengan memberikan atau setidaknya mempermudah
izn-izin usaha perkebunan, pertambangan dan juga maraknya alih fungsi lahan demi proyek
PLTA yang tersebar di berbagai titik di wilayah Sumatera.

Wilayah Sumatera Barat misalnya, dalam rentan waktu 2020-2024 terdapat ratusan ribu hektar
hutan dirusak. Hal ini bersifat sistemik dan berkelanjutan, tampak dari citra satelit yang
menunjukkan kerusakan di kawasan konservasi dan hutan lindung seperti di wilayah perbukitan
di Taman Nasional Kerinci Seblat. Tambang-tambang ilegal dan pembalakan liar kian
memperparah situasi ini, hal tersebut terjadi seperti di wilayah Dharmasraya, Agam, Tanah
Datar, dan Pesisir Selatan. Deforestasi ini menyebabkan tidak ada lagi pohon yang berfungsi
menyerap air, sehingga limpasan air yang besar berujung pada banjir dan genangan air seperti
di Kota Padang.

Oleh karena itu, selain penanggulangan pasca bencana, Pemerintah melalui Kementerian
Kehutanan, Kementerian ATR BPN, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup
juga harus bertanggung jawab guna memastikan tidak terulangnya kembali peristiwa ini dengan
segera melakukan evaluasi total dan moratorium atau penangguhan izin baru terhadap industri
ekstraktif dan juga penegakkan hukum terhadap aktivitas illegal logging dan tambang-tambang
ilegal yang selama ini melakukan deforestasi dan pengrusakan lingkungan. Aparat Penegak
Hukum dan Dirjen Gakkum LH juga harus bertindak cepat untuk segera lakukan upaya
investigasi dan juga penegakkan hukum kepada korporasi perusak lingkungan maupun pihak
atau kelompok yang selama ini melakukan aktivitas ilegal loging dan penambangan ilegal yang
selama ini marak dan eksis di wilayah Sumatera.

Hal ini mendesak untuk dapat segera dilakukan mengingat akar persoalan banjir bukan hanya
tingginya curah hujan namun karena adanya alih fungsi kawasan hutan dan hilangnya fungsi
resapan air akibat tata kelola yang buruk serta karpet merah dan impunitas terhadap
pengusaha yang ugal-ugalan dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kami mendesak:

1. Pemerintah Pusat segera tetapkan status Darurat bencana Nasional sebagai langkah
konkret dalam penanggulangan bencana banjir Sumatera sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pedoman dan mekanisme melalui UU Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanganan Bencana sebagai upaya prioritas untuk memastikan keselamatan
korban dan masyarakat yang terdampak banjir Sumatera;
2. Kementerian terkait untuk melakukan Evaluasi dan Moratorium seluruh izin-izin usaha
perkebunan, pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan yang melanggar
ketentuan, deforestasi dan merusak lingkungan;
3. Aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas seluruh aktivitas penebangan dan
pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan yang mengakibatkan bencana banjir
Sumatera.

 

30 November 2025
Hormat kami,

LBH-YLBHI Se-Sumatera
LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar
Lampung