Siaran Pers Darurat Guru Honorer di Jawa Barat
Bandung, 29 April 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung merilis laporan dan membuka posko pengaduan menyusul krisis kemanusiaan yang mendera ribuan guru honorer di Jawa Barat. Hingga empat bulan pertama tahun 2026, mereka belum menerima upah. Muhamad Salman Nasir, guru PAI di SDN 093 Tunas Harapan Cijerah, terpaksa berhutang kepada kepala sekolah untuk kebutuhan hidup. Ia mengaku tidak memiliki pegangan uang sepeser pun saat Lebaran karena gaji Januari hingga April tak kunjung cair. Penderitaan ini direplikasi di banyak tempat, memaksa para pendidik mengambil “side hustle” seperti berjualan kopi daring hingga menjadi pengemudi ojek online. “Sering banget ketemu ojek online yang ternyata guru honorer juga,” ungkap Defrianto, Ketua Forum Guru Honorer Kota Bandung.
Data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menunjukkan terdapat 3.144 guru honorer yang belum menerima upah sejak Januari 2026, dengan anggaran Rp 51 miliar yang sudah disediakan namun terganjal regulasi. Bahkan di Kota Tasikmalaya, sebanyak 585 guru honorer mengalami penundaan gaji serupa. Lebih luas lagi, di tingkat provinsi, Disdik Jawa Barat mencatat 3.823 tenaga honorer (guru dan staf administrasi) tidak menerima gaji untuk periode Maret dan April 2026.Anggaran untuk menggaji para honorer tersebut sejatinya telah dialokasikan dalam APBD, namun Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan tidak dapat mencairkannya tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang melarang pembayaran kepada tenaga honorer. Sementara itu, MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pengelolaan pegawai non-ASN, termasuk pembayaran honorarium, merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah.
Kondisi ini adalah manifestasi dari kekerasan struktural yang mengakar dan pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan. Negara, melalui tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah, secara sistematis mengabaikan hak konstitusional warga negaranya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini selaras dengan penegasan konstitusi bahwa guru honorer memiliki hak asasi yang wajib dijamin negara, khususnya menyangkut hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan serta penghidupan layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Ketidakpastian status dan relasi kerja yang timpang ini adalah “pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission),” di mana negara abai terhadap nasib para pendidik yang menjadi tulang punggung layanan pendidikan publik.
Menanggapi krisis ini, LBH Bandung mengutuk keras kelalaian negara dan mendesak Pemerintah Pusat serta Daerah untuk segera mencairkan seluruh hak guru honorer tanpa syarat administratif yang berbelit. Kami mendorong dilakukannya evaluasi dan revisi atas aturan-aturan yang diskriminatif serta tidak berpihak kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Sebagai bentuk komitmen membela hak-hak guru honorer, LBH Bandung resmi membuka Posko Pengaduan bagi seluruh guru honorer di Jawa Barat yang mengalami permasalahan serupa.
“LBH Bandung mengecam keras pembiaran negara yang menjerumuskan ribuan guru honorer ke dalam jerat kemiskinan, mendesak pencairan gaji tanpa syarat, revisi regulasi yang diskriminatif dan kami mencoba memfasilitasi perjuangan hukum mereka (guru honorer) melalui Posko Pengaduan yang telah kami buka.” Sebut M Rafi Saiful Islam – Kepala Divisi Advokasi.
Salam Solidaritas
LBH Bandung
Narahubung:
Rafi12@lbhbandung.or.id
