Sudah Ekstraktif, Tata Kelolanya Buruk Pula
- Berita, rilis
-
By lbhbandung
- 20/06/2026
Pemadaman listrik karena kendala operasional pembangkit, dirasakan oleh sejumlah wilayah, termasuk di Jawa Barat. Sayangnya pemadaman ini terjadi bukan karena sedikitnya produksi energi melainkan buruknya pengelolaan energi yang akan dan telah dihasilkan.
Buruknya tata kelola energi kita juga bisa terlihat dari hulu hingga hilir. Baru-baru ini, pada Selasa (17/062026) kapal tongkang yang mengangkut batubara sebanyak 80 ribu ton dari Palembang ke Cilacap tenggelam. Kapal tongkang ini karam di perairan laut Sukaresik Pangandaran. Peristiwa ini mengakibatkan air laut di sukaresik yang semula berwarna biru kini menghitam. Serpihan batu bara sebesar koral dan kelereng terlihat berserakan di sepanjang pantai.
Kondisi ini mengkhawatirkan. Pasalnya lokasi ini tidak jauh dari kawasan wisata Pangandaran dan Batu Hiu. Residu batubara dari karamnya kapal ini memiliki potensi sangat besar sampai di dua kawasan ini karena terbawa arus laut. Padahal, pantai ini notabene merupakan kawasan pariwisata andalan. Selain mengganggu sektor pariwisata, tumpahan batubara juga bisa merusak ekosistem laut. Pengaruhnya sangat besar pada ikan yang menjadi sumber pencaharian nelayan sekitar pesisir. Belum lagi terumbu karang yang rusak dan kawasan penangkaran penyu yang ikut tercemar.
Tenggelamnya kapal tongkang pengangkut 80 ribu ton batubara di perairan Sukaresik tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa. Kebocoran lambung kapal yang berujung pada tumpahan batubara ke laut menunjukkan adanya kegagalan pemenuhan standar keselamatan pelayaran dan pengangkutan muatan. Akibat yang ditimbulkan tidak hanya mengancam ekosistem pesisir, terumbu karang, dan habitat penyu, tetapi juga berpotensi merugikan nelayan serta sektor pariwisata di kawasan Pangandaran dan Batu Hiu.
Tenggelamnya tongkang batubara di perairan Sukaresik menunjukkan kegagalan sistemik tata kelola energi berbasis ekstraktivisme: dari hulu, lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan pelayaran dan pengangkutan muatan, hingga hilir, buruknya manajemen distribusi listrik yang menyebabkan pemadaman di Jawa Barat, mencerminkan negara hadir hanya sebagai fasilitator korporasi tanpa memastikan kepatuhan terhadap regulasi, seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peristiwa ini melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih, hak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi nelayan serta pelaku wisata yang ekonominya terancam, hak atas pangan dari sektor perikanan yang tercemar, serta hak kelompok rentan seperti masyarakat pesisir dan satwa dilindungi (penyu) yang habitatnya terancam; dengan demikian, tumpahan batubara bukan sekadar insiden teknis, melainkan bentuk ketidakadilan struktural yang menuntut pertanggungjawaban negara dan korporasi.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah wajib melakukan investigasi menyeluruh. Sementara pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung biaya penanggulangan, pemulihan lingkungan, serta kerugian yang dialami masyarakat terdampak.
Sejatinya, dari deretan peristiwa ini kita memiliki hak melakukan protes dengan beragam cara. Namun protes ini akan memiliki daya dorong yang baik jika dilakukan secara bersama-sama. Selain itu LBH Bandung juga menuntut agar:
- Menuntut Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka atas tenggelamnya kapal pengangkut batubara di perairan Sukaresik .
Menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan pada kawasan pesisir yang terdampak pencemaran batubara. - Menuntut perusahaan pemilik kapal, operator pengangkutan, dan pihak pemilik muatan batubara bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian lingkungan, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
- Menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut serta menindak setiap bentuk kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal dan pencemaran lingkungan pesisir.
- Menuntut PT PLN serta seluruh pemangku kepentingan sektor energi menyusun peta jalan penghentian ketergantungan terhadap energi berbasis batubara dan mempercepat transisi menuju energi yang berkeadilan, demokratis, dan berkelanjutan.
- Menuntut pemerintah pusat dan daerah menghentikan perluasan proyek-proyek energi ekstraktif yang merusak lingkungan hidup, mengorbankan ruang hidup masyarakat, dan memperdalam krisis ekologis.
Narahubung
M. Rafi Saiful Islam, S.H.
Kepala Div. Advokasi
