Banding di Tolak, Muller Bersaudara Tetap Dihukum 3,6 Tahun Penjara!
Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dibacakan pada 14 Oktober 2024 dalam kasus Pemalsuan Surat, menjatuhi hukuman 3,6 Tahun kepada Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller (Muller Bersaudara). Pasca Putusan tersebut Muller Bersaudara melakukan perlawanan dengan melayangkan Banding. Banding yang diupayakan Muller Bersaudara Di Tolak, pertimbangan Penolakan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut bahwa Muller Bersaudara telah […]
By lbhbandung



