Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Sukanagara No.48, Antapani Kidul, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat

Tak Mau Kalah, Gubernur Jawa Barat dan APINDO Mengajukan Banding

Bandung, 14 Agustus 2026 –– Setelah Perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 22 Juli 2026 lalu, Gubernur Jawa Barat selaku Tergugat dan APINDO Jawa Barat selaku Tergugat II Intervensi secara resmi mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Upaya banding oleh pihak Gubernur dan APINDO praktis telah mengulur-ulur proses pemenuhan hak para buruh di Jawa Barat yang berhak atas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berdasarkan sektor industri masing-masing dengan karakteristiknya yang berbeda dengan industri lain.

Baik Gubernur Jawa Barat maupun APINDO Jawa Barat di dalam Memori Bandingnya sama sekali tidak membawa sesuatu yang baru dan berarti dalam berjalannya perkara. Kedua pihak masih sama-sama membawa argumentasi serupa tanpa ada pembaru serta memaksakan terus argumentasi usang yang telah secara telak ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama. Beberapa argumentasi di dalam memori banding yang diajukan oleh APINDO bahkan membelokan fakta-fakta persidangan sehingga terkesan kuat terdapat manipulasi di dalam dokumen dimaksud.

Kendati pengajuan upaya hukum banding adalah hak dari para pihak, namun dengan tidak adanya argumentasi berkualitas di dalam memori banding pada akhirnya upaya banding yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat dan APINDO Jawa Barat terkesan hanyalah sebagai upaya untuk mengundur-ngundur perkara, mengingat keputusan mengenai upah minimum hanya berlaku selama satu tahun dan tahun 2026 sudah sampai di bulan Agustus. Upaya banding ini dapat dinilai sebagai langkah “licik” Gubernur dan APINDO agar menghindari kewajiban untuk memenuhi hak para buruh.

Dengan adanya upaya banding, napas perjuangan para buruh harus diperpanjang untuk kesekian kalinya. Menantang penguasa yang tak kunjung mengakui kesalahannya, merenggut hak yang sudah terpampang di pelupuk mata. Segera sudahi upaya hukum tipu-tipu dan penuhi hak buruh yang masih tergantung! Hidup Buruh!