Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Sukanagara No.48, Antapani Kidul, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat

Tongkang Karam, Perusahaan & Negara Harus Bertanggung Jawab  Mutlak

Tran Logistik Perkasa perusahaan Pemilik tongkang Nautica 22, mengungkap karamnya tongkang diakibatkan cuaca buruk. Pernyataan ini tentu saja tidak bisa dijadikan alasan perusahaan melepas tanggung jawabnya.

Perusahaan tidak dapat memungkiri kerusakan lingkungan yang timbul  karena peristiwa ini. Apalagi,  menurut international Maritime Organization (IMO) batu bara telah dikategorikan sebagai muatan curah berbahaya. Perusahaan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kerusak dan kerugian yang timbul. Hal ini telah diatur dengan asas tanggung jawab mutlak atau Strict Liability sesuai Pasal 88 UU PPLH. Artinya, korban tidak perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian dari pemilik tongkang untuk menuntut ganti rugi. 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus secara serius memperhatikan hal ini. Pasalnya jumlah materi batu bara yang tumpah ke laut mencapai lebih dari 80 ribu pon.  Tentu saja tidak mungkin jika tidak muncul kerusakan lingkungan. Kerusakan ini jelas harus perusahaan tanggung.

Selain oleh KLH peristiwa ini juga harus diperiksa oleh Kepolisian Laut. Kepolisian harus memeriksa apakah terdapat unsur kelalaian fatal dalam kelayakan kapal. Penyidikan ini bisa mengarah ke-pidana lingkungan. Kepolisian juga harus memeriksa apakah pelayaran yang dilakukan oleh tongkang titan sudah sesuai dengan peraturan Undang-undang.

Di lapangan menunjukkan batu bara dari tongkang Nautica 22 telah tenggelam dan menyebar di sepanjang bibir Pantai Cibenda, tepat di sekitar lokasi karamnya kapal. Sementara, terdapat warga yang mengambil sebagian ceceran batubara. Hal ini harus diwaspadai, pasalnya material ini memiliki kandungan logam berat dengan potensi bahaya  di dalamnya. Pemerintah Kabupaten Pangandaran sendiri baru memasang garis pembatas dan papan himbauan larangan mendekat pada Senin, 23 Juni 2026, atau tujuh hari setelah insiden kandas terjadi.

Kedua KLH harus secara serius menghitung dampak kerusakan lingkungan yang timbul  dan tindakan pemulihan yang diperlukan.  Ketua Yayasan Raksa Bintana Pelestarian Penyu Batu Hiu Ai Giwang Sari menegaskan, karamnya tongkang berada di kawasan yang memiliki nilai konservasi penyu dan ekosistem biota laut. Selain itu ia juga menambahkan jika bulan juni merupakan puncak musim pendaratan penyu, terutama di Pantai Cibenda.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus memperhatikan masyarakat terdampak dari peristiwa ini. Kelompok nelayan dan masyarakat yang bergantung pada pariwisata akan merasakan dampaknya secara langsung. Seperti yang dikatakan oleh salah seorang nelayan pesisir Benda pada Selasa (23/06/2026) “beberapa nelayan risih dengan adanya bangkai kapal tongkang di wilayah tangkapan ikan nya, sebab dapat merusak jaring ikan.” Ia kerap mencari ikan di area tersebut menjelaskan jika jaring ikan yang digunakan nelayan mencapai panjang 300 M. Baginya kapal tongkang yang dibiarkan begitu saja mengganggu kepentingannya. Karena itu LBH Bandung menuntut:

  1. Menuntut KLH memeriksa dan menginvestigasi dampak lingkungan yang timbul dari peristiwa ini.
  2. Menuntut Kepolisian menyelidiki peristiwa ini karena mengakibatkan kerugian ke masyarakat
  3. Memaksa perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap kerugian dan kerusakan lingkungan yang timbul.

 

LBH Bandung

+62 822-5884-3986