Upah Minimum adalah Hak Asasi, Segera Penuhi!
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Wilayah Jawa Barat tengah melangsungkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkaitan dengan masalah penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat yang dalam prosesnya dimanipulasi sedemikian rupa sehingga muncul banyak kejanggalan di dalamnya.
Salah satu bentuk manipulasi yang mencolok adalah kasus yang dialami oleh para buruh dari Serikat Buruh PT Chang Shin Reksa Jaya (SBCSI-KASBI). Sedari awal, mereka telah patuh terhadap peraturan yang berlaku tentang proses penetapan upah minimum. Secara khusus, Kabupaten Garut melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Garut memulai pembahasan mengenai upah minimum sektoral yang direvitalisasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 setelah sebelumnya dimatikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam prosesnya, para buruh dari berbagai serikat telah melakukan serangkaian perundingan di Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang dihadiri oleh seluruh unsur terkait: Buruh/Pekerja, Pengusaha, Pemerintah dan Akademisi. Perundingan demi perundingan yang alot dan melelahkan dilalui oleh para buruh untuk kenaikan upah yang sejatinya hak, untuk hidup yang lebih layak.
Hasil akhir dari perundingan tersebut adalah keputusan bulat dari seluruh pihak: Kabupaten Garut melalui Bupati Garut secara resmi mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat lewat Surat Rekomendasi tentang Upah Minimum Sektoral di Kabupaten Garut, spesifiknya pada sektor Industri Sepatu Olahraga. Bentuk konsensus Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang kemudian dicantumkan di dalam Surat Rekomendasi Bupati Garut ini pada dasarnya merupakan bentuk pengambilan kebijakan yang bersifat bottom-up, dengan memperhatikan ciri khas dari setiap daerah masing-masing.
Rekomendasi diterima oleh Gubernur Jawa Barat yang kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 24 Desember 2025. Setelah melakukan pengecekan, buruh industri sepatu olahraga di Kabupaten Garut, termasuk SBCSI Garut KASBI, tidak menemukan nama daerahnya di dalam keputusan tersebut. Praktis Buruh SBCSI Garut KASBI melakukan protes kepada Pemerintah Provinsi terhadap keputusannya.
Atas protes tersebut, pada tanggal 26 Desember 2025, para buruh diundang oleh Gubernur Dedi Mulyadi ke Lembur Pakuan, kediamannya di Kabupaten Subang. Pertemuan dilangsungkan pada tanggal 27 Desember 2025, para buruh berbondong-bondong datang untuk mendengarkan penjelasan dari gubernurnya. Namun sial, para buruh yang datang di hari itu justru tidak diberi kesempatan untuk bicara, sehingga pertemuan tersebut otomatis menjadi tidak bermakna.
Pertemuan kemudian dilangsungkan kembali di Gedung Pakuan dengan tajuk “Rapat Konsolidasi Rekomendasi UMSK Jawa Barat 2026 Pasca Terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026”. Acara hari itu dihadiri oleh Bupati Garut, Serikat Buruh, APINDO, dan Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Selepas pertemuan di Gedung Pakuan, pada tanggal 29 Desember 2025, Gubernur Dedi Mulyadi merevisi keputusannya melalui penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026. Kembali di dalam keputusan tersebut, Kabupaten Garut tidak masuk ke dalam daftar. Lucunya, para buruh mendapatkan “penjelasan” tentang pengecualian UMSK Kabupaten Garut dalam Keputusan Gubernur melalui akun YouTube Dedi Mulyadi, yang di dalamnya membuat pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan realita. Seluruh prosedur yang telah dilalui oleh para buruh dalam hal pengupahan pada akhirnya harus dikelabui lewat lorong birokrasi yang gelap, sebuah tindakan yang jelas sebagai penyalahgunaan wewenang.
Menghadapi kondisi demikian, para buruh berinisiatif untuk melakukan audiensi dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang pada akhirnya tidak menemukan jalan tengah, sehingga keputusan tetap dipertahankan. Para buruh kemudian secara formal mengajukan keberatannya terhadap Keputusan Gubernur melalui Surat Keberatan tertanggal 9 Januari 2026. Surat tersebut dijawab oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 2 Februari 2026 dengan penjelasan yang menyebut bahwa Keputusan Gubernur mengenai UMSK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026 “sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hasil konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia”. Jawaban yang singkat, padat dan tidak jelas dari seorang pejabat publik.
KASBI Wilayah Jawa Barat kemudian mengajukan Banding Administratif dalam hal ini tertuju kepada atasan gubernur yaitu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 25 Februari 2026. Tentunya surat tersebut tidak dijawab oleh pihak kementerian, sehingga pada tanggal 16 Maret 2026 KASBI Wilayah Jawa Barat sebagai penaung SBCSI-KASBI dan SBP-UNI Konfederasi KASBI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Setelah menghadapi berbagai dinamika dalam proses persiapan persidangan, akhirnya KASBI Wilayah Jawa Barat memutuskan untuk terlibat sebagai Penggugat Intervensi dalam Perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG. Persidangan lanjutan akan dilangsungkan pada hari Rabu, 6 Mei 2026 mendatang dengan agenda Pembuktian.
Secara keseluruhan, terdapat kurang lebih 27.000 buruh di sektor Industri Sepatu Olahraga di Kabupaten Garut yang tersebar di tiga perusahaan besar: PT Chang Shin Reksa Jaya, PT Ultimate Noble Indonesia dan PT Pratama Abadi Industri. Perkara upah minimum ini bukan hanya soal pertaruhan nominal, namun juga sebuah bentuk penegasan bahwa hak harus diperjuangkan hingga titik darah penghabisan. Mari bersama-sama kawal para buruh dalam pemenuhan haknya.
Hidup Buruh!
