“Eksekusi Tanah Adat Menyebabkan Hilangnya Identitas Adat, Hak Beribadah, Menjalankan Agama dan Kepercayaan Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan Kabupaten Kuningan”
Rencana eksekusi tanah adat masyarakat adat Karuhun Sunda Wiwitan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuningan pada 24 Agustus 2017 tidak mempertimbangkan sejarah Sunda Wiwitan. Pasalnya tanah dan bangunan adat yang menjadi objek eksekusi, memiliki hubungan yang kuat dan menyejarah antara masyarakat adat Karuhun Sunda Wiwitan dengan leluhur. Komunitas ini merupakan kesatuan masyarakat adat yang sudah …