BABAK BARU PERJUANGAN WARGA DAGO ELOS: SIDANG PERKARA PIDANA DIMULAI!
[vc_row][vc_column][vc_column_text]Selasa, 30 Juli 2024 – Sidang perdana perkara pidana Dago Elos dimulai. Muller Bersaudara akhirnya dihadapkan di muka persidangan sebagai Terdakwa. Tak luput, warga Dago Elos pun turut menghadiri agenda persidangan dengan nomor perkara 601/Pid.B/2024/PN Bdg ini.
Agenda persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaannya, JPU menyampaikan empat dakwaan yang disusun dengan bentuk alternatif. Adapun JPU mendakwa Muller Bersaudara dengan Pasal 263 ayat (1), Pasal 263 ayat (2), Pasal 266 ayat (1), dan Pasal 266 ayat (2) jo Pasal 55 KUHP secara berurutan.
Pokok-pokok tindak pidana yang didakwakan kepada Muller Bersaudara ialah tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Surat atau akta yang dimaksud yakni berupa blanko Akta Kelahiran Muller Bersaudara yang dijadikan sebagai dasar untuk menggugat warga Dago Elos.
Dalam dakwaannya, JPU pun mengamini bahwa akta-akta tersebut dipalsukan oleh Muller Bersaudara dengan cara mereplikasinya.
Menanggapi dakwaan JPU, Muller Bersaudara yang diwakili kuasa hukumnya hendak mengajukan eksepsi. Persidangan dilanjutkan pada Selasa, 6 Agustus 2024 dengan agenda penyampaian eksepsi tersebut
—
Berbarengan, perkara pra peradilan yang mempersoalkan tidak sahnya penetapan tersangka Muller Bersaudara pun disidangkan hari ini, tepat setelah agenda persidangan pidana selesai. Persidangan pra peradilan berlangsung dengan mendengarkan jawaban dari Termohon yakni Polda Jabar selaku penyidik.
Namun, dikarenakan perkara Muller Bersaudara telah dilimpahkan kepada pengadilan, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, perkara pra peradilan ini menjadi gugur. Dengan demikian, hakim pun langsung memutus bahwa perkara pra peradilan ini demi hukum dinyatakan gugur.
#DagoMelawan #LawanSetanTanah[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]