Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

BELUM DISAHKAN, PRAKTEK MENYENGSARAKAN OMNIBUSLAW SUDAH BISA KITA RASAKAN!

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Mari bersatu dan turun kejalan” kalimat yang sangat akrab ditelinga, khususnya dihari buruh internasional ini. Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia dan sebuah simbol kemenangan bagi kaum buruh dalam perjuangan menuntut hak pengurangan jam kerja dari 12-16 jam per hari menjadi 8 jam perhari, dengan melalui perjuangan panjang (Tahun 1886-1890 an) yang penuh pengorbanan bahkan akan pernah ternilai.

Mayday tahun ini adalah mayday yang tidak seperti biasanya, karena dunia sedang dalam pandemi covid 19, tidak ada yang turun ke jalan, namun api momentum ini harus tetap bersuara. Untuk terus menuntut hak yang seharusnya dipenuhi dan misi  mencegah lahirnya muara ketidakadialan buruh
yakni paket RUU omnibuslaw. Mendorong membatalkannya omnibuslaw seolah menjadi kewajiban yang harus diusahakan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya buruh karena hanya akan memberikan kesejahteraan para pengusaha tapi melanggengkan perbudakan kelas pekerja di Indonesia, hal ini terbukti didalam RUU cipta  kerja

Disaat Penolakan terhadap Omnibuslaw masih menjadi agenda bersama bagi masyarakat sipil, kita malah dihadapkan dengan PHK besar-besaran dengan alasan Pandemi Covid-19. Ida Fauziyah mengungkapkan data terbaru Kemenaker per 20 April 2020, jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 total sebanyak 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal yang berasal dari 116.370 perusahaan. Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 241.431 orang pekerja dari 41.236 perusahaan.”Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31. 444 perusahaan atau UMKM,” Potensi bertambahnya angka pengangguran dan kemiskisnan di Indonesia sudah tidak bisa dipungkiri lagi.

Berbicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan tersebut menyatakan,

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan tersebut. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya, karena setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Hal demikian dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan pekerjaan bagi pekerja/buruh di dalam menjalankan pekerjaannya, yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Menjawab hal tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011 menyebutkan bahwa PHK merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk melakukan efisiensi perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya yang lain dalam rangka efisiensi tersebut. Karena pada hakikatnya tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu aset perusahaan, maka efisiensi saja tanpa penutupan perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK

Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah, perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya sebagai berikut:

  1. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
  2. mengurangi shift;
  3. membatasi/menghapuskankerja lembur;
  4. mengurangi jam kerja;
  5. mengurangi hari kerja;
  6. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
  7. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
  8. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa PHK yang dilakukan selama Covid-19 ini tidak dilakukan dengan cara terlebih dahulu melakukan upaya-upaya sebagaimana disebutkan dalam putusan MK tersebut.

Berdasarkan data konsultasi yang masuk ke dalam konsultasi online LBH Bandung, terdapat beberapa permasalahan yang kami temukan berkaitan dengan PHK yang dilakukan selama masa Covid-19, diantaranya:

  1. Terdapat perlakuan berbeda antara pekerja dengan status PKWT dan PKWTT. Beberapa perusahaan masih memberikan sebagian gaji terhadap pekerja dengan status  PKWTT. Sementara pekerja dengan status PKWT diberhentikan tanpa pesangon sekalipun waktu kontrak belum selesai.
  2. Pengusaha menggunakan istilah dirumahkan yang mana tidak ada kejelasan apakah masih akan dipekerjakan kembali pasca krisis Covid-19 ini selesai.
  3. Bagi pekerja harian lepas, dirumahkan merupakan “ajal” bagi kelangsungan kehidupannya dan juga keluarganya.
  4. Beberapa perusahaan melakukan tawaran menandatangani surat pengunduran diri dan diberi berapakali gaji atau tetap mempertahankan status pekerja namun tidak ada jaminan selama beberapa bulan ke depan akan diberikan gaji. Tentu saja pilihan buah simalakama di tengah Covid-19 ini memaksa sebagian besar pekerja menandatangani pengunduran diri tersebut dibanding tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan keluarganya bahkan dengan hitungan mekanan untuk besok.

LBH Bandung menyadari bahwa beberapa permasalahan yang disebutkan di atas hanya sebagian kecil dari modus dan cara PHK ataupun mutasi hak pekerja lainnya yang dilakukan pengusaha terhadap pekerjanya.

Alih-alih menjamin hak bekerja bagi rakyat sebagaimana dijaminkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada 17 Maret 2020 lalu, Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan Nomor M/3/Hk.04/III/2020 tentang Perlindungan Rakyat dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Salah satu poin dari surat edaran tersebut menyebutkan:

“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.”

Melalui Surat Edaran tersebut Kementrian Ketenagakerjaan menunjukkan keberpihakannya kepada kelas pengusaha dibandingkan dengan kelas buruh. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, pengusaha dapat melakukan perubahan besaran maupun cara pembayaran upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja, yang mana bisa kita ketahui bersama bahwa tidak pernah ada hubungan setara antara pengusaha dan pekerja sehingga kesepakatan yang terjadi tidak lebih dari perjanjian yang disodorkan pengusaha kepada pekerjanya, sementara pekerjanya tidak memiliki pilihan lain selain menyepakati hal tersebut karena kurangnya posisi tawar yang pekerja miliki.

Kondisi PHK besar-besaran yang dilakukan sepihak oleh pengusaha saat juga
respon pemerintah yang tidak berpihak pada pekerja seperti yang kita rasakan
saat pandemic ini akan kita rasakan kembali saat RUU Cipta Kerja ini disahkan,
mengingat dalam Pasal 45 ayat (42)

Pasal 154 APasal 154A (1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan, atau pemisahan perusahaan; b. perusahaan melakukan efisiensi;…”

Di sisi lain bukannya memberikan jaring pengaman sosial bagi yang terdampak terhadap pandemic Covid-19, Pemerintah malah merancang konsep kartu prakerja yang bekerjasama dengan mitra yang masih dalam satu lingkaran kekuasaan. Kartu prakerja yang dilakukan pemerintah tidak lebih dari sekedar charity semata, padahal seharusnya kewenangan pemerintah bisa lebih besar dari sekedar charity dalam mengupayakan pemenuhan hak buruh berupa kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi pemenuhan hak buruh.

Kelemahan lainnya dalam kartu prakerja adalah jumlah buruh yang di PHK dengan ketersediaan kartu prakerja tidak sebanding, hal ini juga diperparah dengan kondisi pemenuhan teknologi yang belum merata bagi masyarakat Indonesia, sehingga hanya sebagian kecil saja yang bisa mengakses hal tersebut.

Kondisi-kondisi yang telah dijabarkan diatas jelas sangat merugikan pekerja, LBH Bandung telah melakukan suatu Survey Atas Pemetaan Kondisi Penghidupan, Akses Atas Pangan Dan Kesehatan Keluarga Dalam Masa Pandemic Covid-19 di Jawa Barat. Hasil dari survey tersebut menyatakan bahwa buruh merupakan kelompok rentan terhadap dampak pandemic Covid-19 dan dampak tersebut adalah hampir sebagian besar mengalami pengurangan pendapatan yang tentunya berakibat memenuhi kebutuhan pangan yang seiring waktu terus menanjak harga nya sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.

Untuk bangkit dari mimpi buruk ini juga mencegah terjadi lagi di kemudian hari, maka kami LBH Bandung, dalam peringatan Hari Buruh Internasional ikut serta menyuarakan untuk :

  1. Menuntut hentikan PHK sepihak
  2. Menuntut adanya kebijakan yang dapat menjamin buruh untuk kembali bekerja pasca Pandemi Covid-19
  3. Menuntut terpenuhinya hak buruh selama dirumahkan
  4. Menuntut jaminan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja bagi mereka yang masih harus bekerja selama Pandemi Covid 19 ini.
  5. Tolak Omnibus law RUU Cipta Kerja karena dengan hadirnya RUU Cipta Kerja akan semakin memberi pintu terhadap tercipta nya perbudakan modern
  6. Menuntut Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk fokus terhadap penanganan Pandemi Covid-19, bukan melancarkan agenda agenda perancangan RUU Cipta Kerja dan Undang-Undang Bermasalah di masa Pandemi ini

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]