
Fazar Ainur Rafiq, Pelaku Femisida, didakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Persidangan telah bergulir, Fazar Ainur Rafiq, Pelaku Femisida, pada sidang pertama tanggal 14 Oktober 2024, didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau 338 KUHP tentang Pembunuhuan. Setelahnya, digelar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan 3 saksi: security hotel dan dua orang house keeping. Dari kesaksian para saksi, didapatkan keterangan kuat tentang terjadinya pembunuhan dengan ditemukannya mayat oleh dua house keeping di kamar mandi salah satu kamar hotel yang pada saat itu masih dalam keadaan terkunci. Atas temuan tersebut, security hotel kemudian melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan TKP. Pada sidang kali ini juga Jaksa Penuntut Umum turut menghadirkan barang bukti berupa sarung tangan warna hitam, sarung tangan berbahan plastik, helm berwarna biru, sepeda motor dan lain-lain. Pada persidangan ketiga (Senin, 28 Oktober 2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Saksi pertama yang bekerja sebagai housekeeper di Hotel Mutiara memberikan keterangan terkait peristiwa tanggal 17 Juni 2024 saat ia menggantikan resepsionis karena resepsionis yang bertugas sedang sholat dan menerima tamu (terdakwa).
Saksi kedua, yang juga housekeeper, menjelaskan bahwa ia melakukan pengecekan terhadap kamar yang seharusnya sudah check out namun terkunci pada tanggal 17 Juni 2024. Saksi ketiga, orang tua korban, mengungkapkan komunikasi terakhir yang dilakukan dengan putrinya sebelum kejadian. Sementara itu, saksi keempat, yang merupakan mantan resepsionis Hotel Mutiara, menyatakan bahwa ia mengetahui kejadian tersebut dari rekannya pada tanggal 18 Juni 2024, yang di mana seharusnya pada tanggal 17 Juni 2024 terdakwa check out namun kamarnya terkunci dan mengabaikan karena berasumsi bahwa terdakwa akan kembali pada malam harinya. Setelah mendengar kesaksian para saksi, Penasihat hukum terdakwa diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Substansi pertanyaan yang ditanyakan ternyata mirip dan tidak jauh berbeda dengan pertanyaan yang diajukan JPU dan Majelis Hakim. Sidang berakhir pada pukul 13.15 WIB. Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 4 November 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU.