Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

HARI KE-EMPAT TAMANSARI GERUDUK JAKARTA

Siaran Pers “Kami Bertahan, Kami Melawan”

Kamis 16 Januari 2020 Tamansari geruduk Jakarta telah menginjak hari keempat, pada hari ini Warga RW 11 Tamansari bersama dengan beberapa komunitas warga titik penggusuran menyelenggarakan siaran pers. Acara ini bertujuan untuk memberitahukan kepada publik bahwa selama satu Minggu ini warga RW 11 Tamansari geruduk Jakarta selain mengadukan ke beberapa instansi warga RW 11 Tamansari pun berpartisipasi dengan untuk merajut solidaritas dengan komunitas warga di beberapa titik penggusuran, Siaran pers ini juga dihadiri oleh beberapa media.

Rifki Zulfikar pengacara publik LBH Bandung menyatakan bahwa, Pemerintah Kota Bandung semakin agresif untuk membangun rumah deret. Proses partisipasi dan akses dokumen warga pun diabaikan bahkan dokumen dokumen untuk melakukan pembangunan rumah deret ini tidak dilengkapi, namun proses pembangunan selalu dilakukan percepatan dalam realsisasinya.

Kekerasan sudah dimulai dari tahun 2018 pada saat awal pembangunan rumah deret. Walaupun warga sedan berproses diperadilan, tindakan-tindakan intimidasi ini terus dilakukan semata-mata agar warga bisa melepaskan tempat tinggalnya, sampai kepada warga yang mempertahankan tempat tinggalnya dituduh provokator. Bahkan kekerasan dan tindakan intimidasi masih ada hingga sekarang.

Kami melihat penggusuran paksa di mana pun selalu mengatasnamakan estetika kota, kepentingan umum, dan narasi lainnya tersebut hanya timbul dari penguasa saja sekan-akan kesejahteraan itu hanya diketahui oleh pemerintah saja, hal ini yang menyebabkan warga di miskinkan secara struktural.

Beraudiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia

Dalih penataan terhadap pemukiman kumuh, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan pembangunan rumah deret di lokasi Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan. Proyek ini akan menggusur warga yang berjumlah 197 KK dari rumah dan tempat tinggalnya. Warga yang telah tinggal sejak tahun 1960-an akan kehilangan tempat tinggal mereka kemudian ditempatkan di rumah deret yang akan dibangun di lokasi tersebut sebagai penyewa.

Walaupun berdalih sebagai relokasi dengan pendekatan kemanusian tetap saja banyak prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah dilanggar oleh Pemkot Bandung. Paling nyata adalah hak asasi warga untuk memiliki tempat tinggal yang akan hilang dengan kebijakan tersebut. Dengan dasar UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang digunakan oleh Pemkot Bandung seharusnya bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum bagi yang berhak. Namun kenyataannya pembangunan rumah deret Taman Sari malah menghilangkan hak milik warga atas rumahnya sendiri kemudian dipaksa menjadi penyewa di rumah deret.

Selain itu proses pelaksanaan proyek tersebut pun bermasalah dan banyak indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan.  Beberapa aturan yang dilanggar misalnya tidak adanya sosialisasi yang memadai, tidak adanya kesepakatan warga terkait penetapan lokasi, penentuan ganti rugi yang dilakukan sepihak dan nilainya jauh dari keadilan, serta tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait.

Kamis 16 Januari 2020 Tamansari geruduk Jakarta telah menginjak hari keempat, pada hari ini Warga RW 11 Tamansari bersama dengan beberapa komunitas warga titik penggusuran menyelenggarakan siaran pers. Acara ini bertujuan untuk memberitahukan kepada publik bahwa selama satu Minggu ini warga RW 11 Tamansari geruduk Jakarta selain mengadukan ke beberapa instansi warga RW 11 Tamansari pun berpartisipasi dengan untuk merajut solidaritas dengan komunitas warga di beberapa titik penggusuran, Siaran pers ini juga dihadiri oleh beberapa media.

Setelah melakukan siaran pers Warga RW 11 Tamansari dengan komunitas warga di beberapa titik penggusuran berkunjung ke Ombudsman Republik Indonesia, pada pukul 15.00 telah dipertemukan dengan bagian pengaduan dan bagian pertanahan Ombudsman. Tujuan warga RW 11 Tamansari bertemu dengan Ombudsman ini untuk mengadukan aspek kesewenang wenangan Pemerintah Kota Bandung pada saat penggusuran paksa pada tanggal 12 Desember 2019.

Kami berpendapat bahwa tindakan penggusuran paksa di RW 11 Tamansari Bandung yang dilakukan oleh Satpol PP atas perintah Pemkot Bandung dinilai suatu tindakan maladministrasi yang mengakibatkan kerugian kepada warga yang menolak pembangunan rumah deret baik secara materiil maupun imateriil.

Pertama-tama Satpol PP tidak mengikuti alur procedural dalam melakukan tindakan-tindakan pembongkaran bangunan warga bersamaan dengan pengangkutan barang-barang. Satpol PP merupakan termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan segala tugas dan wewenangnya yang melekat dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Satpol PP dalam setiap tugasnya seharusnya taat dalam melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik, salah satunya adalah asas keterbukaan yang dimana hak asasi manusia menjadi salah satu point yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan daerah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 58 huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Satpol PP juga yang termasuk kedalam kategori PPNS yang kemudian mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dengan lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP.

Satpol PP seharusnya meninjau lebih detail mengenai adanya indikasi pelanggaran PERDA/PERKADA, dalam konteks Penggusuran Tamansari SATPOL PP tidak pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap  status tanah di tamansari, padahal pada faktanya tanah di RW 11 tamansari bukanlah tanah milik pemkot bandung karena sampai dengan hari ini Pemkot Bandung tidak pernah mempunyai sertifikat atas tanah, dan status tanah di RW 11 Tamansari adalah Tanah Negara Bebas yang artinya baik warga maupun pemkot Bandung belum memiliki alas Hak di wilayah tersebut.  Pemkot Bandung dan Satpol PP juga tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan atau sertifikat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Satpol PP hanya menyimpulkan bahwa warga RW  11 Tamansari bandung menempati lahan Pemkot Bandung dan membangun bangunan diatasnya.

Tindakan lainnya adalah Satpol PP hanya mengirimkan surat peringatan yang isinya adalah perintah pengosongan bangunan tanpa adanya waktu dan tanggal yang jelas. tindakan tersebut dilakukan sehari sebelum pembongkaran dilakukan. Warga RW 11 dikejutkan dengan pengerahan 1200 personil gabungan antara Satpol PP, TNI, dan Kepolisian.  Satpol PP tidak bisa menunjukkan adanya berita acara terkait aktivitas pembongkaran pada tanggal 12 Desember 2019.

Proses pemindahan barang-barang warga juga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan yang jelas, berulang kali warga menanyakan kepada petugas Satpol PP tentang informasi pemindahan barang, akan tetapi tidak digubris. Sehingga mengakibatkan barang-barang warga mengalami kehilangan dan kerusakan.

Aktivitas pembongkaran juga tidak dilakukan dengan kehati-hatian, warga yang akan menyelamatkan barang barang yang masih tersisa disekitar rumahnya mengalami kontak fisik yang berujung pada penghadangan oleh petugas satpol PP sehingga menimbulkan luka-luka.

Dengan perwakilan LBH Bandung Warga RW 11 Tamansari memberikan pendapat bahwa tindakan penggusuran di RW 11 Tamansari yang dilakukan oleh Satpol PP atas perintah Pemkot Bandung dinilai suatu tindakan  maladministrasi yang mengakibatkan kerugian kepada warga yang menolak pembangunan rumah deret baik secara materiil maupun imateriil. Pertama-tama Satpol PP tidak mengikuti alur procedural dalam melakukan tindakan-tindakan pembongkaran bangunan warga bersamaan dengan pengangkutan barang-barang. Satpol PP merupakan termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan segala tugas dan wewenangnya yang melekat dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pembongkaran rumah-rumah warga dilakukan dengan tanpa prosedur yang jelas, tidak ada penjelasan tertulis mengenai berita acara penggunaan alat berat dan proses aktivitas satpol PP dalam melakukan pembongkaran dan pemindahan barang warga. Perintah Pemkot Bandung kepada Satpol PP untuk melakukan penggusuran paksa tidak menghormati proses gugatan izin lingkugan yang masih menunggu putusan pada tanggal 19 Desember 2019. Dari pihak ombudsman ini berpendapat bahwa informasi akan diterima dan sebisa mungkin akan berkoordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat atas tindakan maladministasi yang dilakukan oleh Pemkot Bandung serta Ombudsman Republik Indonesia berjanji akan mengunjungi ke lokasi penggusuran paksa.

Merajut Solidaritas Pada Peringatan 13 Tahun Aksi Kamisan

Massa solidaritas yang tergabung dari Forum warga Tamansari Melawan Penggusuran bersama dengan Aliansi Rakyat Anti Penggusuran merapatkan barisan untuk saling bersolidaritas atas peringatan 13 tahun aksi kamisan. Setelah melakukan aksi kamisan, diadakan juga kegiatan diskusi “Bencana Impunitas Belum Tuntas” tema tersebut merupakan tema dari 13 Tahun Aksi Kamisan. Diskusi sekaligus solidaritas ini yang bertempat di LBH Jakarta dihadiri oleh Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca), Yati Andriyani (KontraS), dan penampilan dari Summer Rain.