Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Instalasi Seni Terpenjara dalam UU Minerba menjadi Gambaran Posisi Masyarakat Atas Kehadiran UU Minerba

Hari ini 04 Agustus 2022, Gerakan #BersihkanIndonesia menggelar protes berupa Instalasi Seni bertema Terpenjara dalam UU Minerba. Karya seni ini merupakan gambaran betapa kejamnya UU Minerba bagi masyarakat. Sudah dua bulan sejak tim advokasi UU Minerba menyerahkan dokumen kesimpulan pada Jumat, 3 Juni 2022 lalu, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan permohonan Judicial Review UU Minerba yang diajukan oleh warga.[/vc_column_text][vc_column_text]Padahal aturan ini terus menjadi teror bagi masyarakat yang hidup di lingkar tambang. Di sisi lain, perusahaan tambang yang merusak justru dimanjakan oleh kemudahan perizinan, kepastian hukum, dan “fasilitas” pasal karet untuk kriminalisasi warga. Proses Judicial Review UU Minerba ini diajukan oleh masyarakat merupakan batu uji terakhir atas pemerintahan Jokowi yang dikuasai oleh oligarki. Hasil putusan judicial review UU Minerba sangat dinanti masyarakat karena akan menjadi tolok ukur independensi @mahkamahkonstitusi. Potensi terjadinya konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi semakin tinggi setelah Ketua @mahkamahkonstitusi resmi menjadi ipar Jokowi, yang merupakan salah satu tergugat pada permohonan Judicial Review UU Minerba ini.“Masih dipertahankannya pasal kriminalisasi warga dalam UU Minerba 3/2020 pasal 162 semakin menegaskan bahwa UU ini memang dibuat hanya untuk memfasilitasi korporasi pertambangan melakukan perampasan ruang hidup warga. Jika memang negara masih berpihak pada keselamatan dan ruang hidup warga, maka MK harus membatalkan atau menghilangkan pasal kriminalisasi dari UU Minerba ini,” ujar Ki Bagus Hadikusuma, juru bicara #BersihkanIndonesia dari @jatamnas

Selengkapnya :

http://www.lbhbandung.or.id/wp-content/uploads/2022/08/Instalasi-Seni-Terpenjara-dalam-UU-Minerba-menjadi-Gambaran-Posisi-Masyarakat-Atas-Kehadiran-UU-Minerba-1-1.pdf #PetakaUUMinerba

#CabutUUMinerba

#BersihkanIndonesia