
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA PELARANGAN PEMBANGUNAN MASJID JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI NYALINDUNG KABUPATEN GARUT
Warga di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut telah memeluk agama Islam aliran Ahmadiyah sejak tahun 1970 dan hidup berdampingan dengan damai bersama warga lainnya. Jemaat Ahmadiyah mengelola Masjid yang sekarang diberi nama Al-Islah. Kini, warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Nyalindung melaksanakan ibadah seperti shalat 5 waktu, shalat Jumat, shalat ied, dan mengaji kitab suci Al-Quran dilaksanakan di rumah salah satu anggota, sehingga karena kebutuhan mendesak terkait sarana prasarana tempat ibadah, warga JAI Nyalindung berinisiatif membangun Masjid dengan ukuran 10×10 m yang bertempat di Kampung Nyalindung, RT/RW 02/01, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada 19 Oktober 2020. Tanggal 06 Mei 2021 terbit Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Surat Edaran Bupati Garut tersebut memuat 3 poin yang merepresentasikan nilai nilai diskriminnasi terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah Indoensia Salah satu poin dari terbitnya Surat Edaran Bupati Garut tersebut yakni, dengan memaksa untuk memberhentikan pembangunan masjid di Kampung Nyalindung dengan dalih pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indoensia. Kondisi ini sungguh lah sangat mencederai nilai nilai toleransi, ditengah khidmat nya bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah Bupati Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melukai ibadah bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Garut. Hal ini menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang terhadap penghormatan Hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Konstitusi melalui UUD 1945 menyatakan bahwa Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. (Pasal 28 E ayat (1), (2), (3), UUD 1945). Selain itu negara pun semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Sebagai turunan nya yakni Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa (1) setiap orang bebas memeuk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaan itu jelas dan terang benderang bahwa dengan adanya Surat Edaran Bupati Garut tertanggal 06 mei 2021 ini menambah perlakuan negara yang diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu. Lebih miris lagi kondisi diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu ini dilakukan pada saat momen momen bulan suci Ramadhan. Selain mencederai hak asasi manusia, Bupati Garut beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut pun turut ambil andil terhadap tindakan nya yang tidak sesuai dengan koridor kewenangan nya, seperti diketahui bahwa Urusan Agama sepenuhnya adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kami atas nama Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap:
- Mengecam tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan yang menghalangi kebebasan beribadah Jemaat Ahmadiyah. Tertanggal 6 Mei 2021, Bupati Garut menerbitkan Surat Edaran tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut;
- Mendesak untuk Segera Mencabut Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut;
- Memberikan Perlindungan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut khususnya kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kampung Nyalindung untuk dapat melaksanakan kegiatan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya tanpa tindakan diskriminasi mengingat ditengah bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri;
- Meminta kepada pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2 UUD 45 .
Bandung, 5 Mei 2021
Tertanda,
Koalisi Masyarakat Sipil
- LBH Bandung
- PC PMII Kab. Garut
- Forum Bhinneka Tunggal Ika
- YLBHI
- Jakatarub
- LBH Padang
- LBH Pekanbaru
- LBH Semarang
- LBH Yogyakarta
- LBH Manado
- LBH Palangka Raya
- LBH Samarinda
- Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA)
- Paritas Institute
- LBH Bali
- LBH Banda Aceh
- LBH Makassar
- LBH Surabaya
- LBH Medan
- LBH Jakarta
- LBH Palembang
- Satu Lentera Indonesia
- Sobat KBB
- Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
- SAPA Institute
- Lakpesdam Tasik
- LBH Ansor Jawa Barat
- Gusdurian
- Inisiatif Sosial untuk Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
- PARALEGAL JABAR
- DROUPADI
- Task Force Jawa Barat
- Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia ( KPRI )
- Konfederasi Serikat Nasional ( KSN )
- Federasi Serikat Buruh Karya Utama ( FSBKU )
- Lingkar Studi Advokat
- Gerakan Indonesia Kita (Gita) Kabupaten Garut
- BEM SI
- BEM se UNNES
- BEM Se Semarang
- GUSDURian Semarang
- GUSDURian UNNES
Individu
- Selviana Yolanda
- Pdt. Kongkin Atmodjo
- Pdt Palti H Panjaitan
- Kadus Firbud
Contak Person:
- Ipan Nuralam – 0823-2094-970 (PMII Garut)
- Hani – 085317565788 (LBH Bandung)