
KABAR KEMENANGAN
Warga Dago Elos Memenangkan Gugatan Perdata di Tingkat Kasasiu Melawan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha
Perjuangan kami warga Dago Elos dalam melawan penggusuran yang diaktori oleh keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha, akhirnya kami menangkan setelah melewati proses gugatan perdata di tingkat kasasi, Mahkamah Agung telah menyatakan klaim tanah dari keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha ditolak karena eigendom verponding milik keluarga Muller tidak dilakukan konversi tanah dan tidak didaftarkan.
Pada intinya keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha tidak menguasai tanah karena hak prioritas tidak diberikan pada mereka. Pihak warga Dago Elos dikuatkan karena sudah menguasai tanah tersebut dalam kurun waktu lama, secara terus menerus dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik.
Keluarga Muller yang menggugat kami warga Dago Elos adalah Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller. Ketiganya keturunan dari George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang pernah tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda. Ketiganya kini sudah menjadi warga negara Indonesia. Mereka mengklaim bahwa tanah seluas 6,3 hektare di Dago Elos sudah diwariskan kepada mereka.
Tanah itu diklaim berasal dari Eigendom Verponding atau hak milik dalam produk hukum pertanahan pada masa kolonial Belanda. Tanah seluas 6,3 ha itu terbagi dalam tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi. Sertifikat tanah itu dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934.
Semula di atas tanah itu berdiri pabrik N.V. Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan atau PT Tegel Semen Handeel Simoengan, tambang pasir, dan kebun-kebun kecil. Kini kondisinya sudah berbeda jauh. Di atas lahan itu kini ada Kantor Pos, Terminal Dago, dan didominasi oleh rumah-rumah warga rukun tetangga 01 dan 02 dari RW 02 Dago Elos. Meski demikian, tidak seluruh warga RW 02 menempati lahan 6,3 ha yang diklaim keluarga Muller.
Gugatan keluarga Muller yang oleh warga terkesan mendadak memunculkan pertanyaan: mengapa baru sekarang? Tak ada jawaban yang memuaskan bagi kami. Pada saat hampir bersamaan dengan kebutuhan tanah apartemen The MAJ, keluarga Muller pun melayangkan gugatan. Rupanya Muller bersaudara tidak sendiri. Ia menggugat bersama PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti di Bandung.
Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019 hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Hak Eigendom Verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980. Hal tersebut menegaskan bahwa klaim tanah atas nama keluarga Muller tidak dapat mengalihkan ataupun mengoperkan tanah tersebut kepada PT Dago Inti Graha yang dimana tanah di Dago Elos sejatinya telah jelas dikuasai sebagai tempat tinggal warga