Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

KEBIJAKAN DI RUMAH DERET MENUAI KEKERASAN DI TAMAN SARI KOTA BANDUNG

Selasa, 6 Maret 2018, Warga RW 11 yang sedang berjuang mempertahankan rumah sebagai ruang hidupnya melawan kebijakan Pembangunan Proyek Rumah Deret yang merupakan kebijakan Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2013-2018 Mochamad Ridwan Kamil dan Oded Muhammad Danial, mengalami kekerasan demi kekerasan oleh sekelompok organisasi masyarakat di lokasi rencana Pembangunan Rumah deret. Tindakan represif berupa pengejaran dan pemukulan dilakukan terhadap tiga orang massa solidaritas ARAP (Aliansi Rakyat Anti Penggusuran) dilakukan tanpa sama sekali perlindungan dari aparat Kepolisian. Diamnya Pemerintah Kota Bandung bersama Jajarannya atas kejadian kekerasan ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Bandung harus bertanggung jawab atas segala akibat dan kerugian yang dialami oleh warga dan mahasiswa yang bersolidaritas di Taman Sari Kota Bandung.

Kejadian ini bermula dari pengoperasian alat berat ekskavator yang diduga dilaksanakan atas perintah pengembang. Pengoperasian alat berat tersebut kontan mendapat perhatian warga dan massa solidaritas. Sebab pada waktu yang sama sebagian warga berada di PTUN dalam rangka menghadiri sidang di tengah gugatan terhadap kebijakan SK Walikota atas pembangunan tersebut.

Pengoperasian alat berat itu pun telah merusak jalan setapak, yang tak ada sangkut pautnya dengan warga yang setuju bangunannya dirubuhkan. Terlebih, jarak ekskavator yang membentur-benturkan moncongnya ke bangunan warga yang setuju Proyek Pembangunan amat dekat dengan rumah warga yang masih menolak Proyek Rumah Deret Tersebut.

Usaha warga bersama massa solidaritas untuk mencegah pengoperasian alat berat adalah upaya bersama untuk menghormati proses hukum di Pengadilan. Terlebih landasan hukum yang dijadikan dasar oleh Pengembang adalah surat sosialisasi yang dikeluarkan oleh DPKP3 Kota Bandung. Tanpa AMDAL dan dokumen Lingkungan, Pengembang dengan melawan hukum sewenang-wenang melakukan aktiftas pembangunan dengan menjalankan Eskavator. Hakim di PTUN pun telah menyatakan di dalam proses persidangan bahwa agar proses pembangunan dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan. Selain itu kegiatan pembangunan belum mendapatkan izin lingkungan dan AMDAL. Warga bersama LBH Bandung pada Desember 2017, bahkan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Pengembang terkait aktifitas pembangunan di Taman Sari tanpa Amdal dan Izin Lingkungan

Pasal 36 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 menyatakan :

“ Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan “.

Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 37 dinyatakan bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL WAJIB memiliki Izin Lingkungan. Tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan, penyelenggara pembangunan terancam dengan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 109
“ Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) “.
Atas kejadian tersebut korban dari warga dan mahasiswa dengan didampingi LBH Bandung telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan ini ke Polrestabes Bandung pada malam hari di tanggal 6 Maret 2018. Warga merasa Hak Asasinya atas hak untuk hidup dengan rasa aman dan tentram telah diganggu dengan intimidasi dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan melanggar hukum, apalagi hingga terjadi tindakan kekerasan.

LBH Bandung mengecam perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak Pengembang dan Pemerintah Kota Bandung yang sama sekali tidak menghormati hukum. Kami juga menuntut pihak Kepolisian agar menindak semua pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya sebatas pelaku penganiayaan tetapi juga pihak Pemkot Bandung dan Pengembang dalam melaksanakan Pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu Lembaga Bantuan Hukum Bandung menyatakan sikap dan menuntut hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak segala bentuk kekerasan terhadap warga Negara khususnya RW 11 Tamansari kota bandung di atas dalih Pembangunan Proyek Rumah Deret di Kota Bandung.
2. Meminta Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2013-2018 Mochamad Ridwan Kamil dan Oded Muhammad Danial sebagai pejabat yang menerbitkan kebijakan rusun deret yang berdampak pada hilangnya hak warga untuk bertempat tinggal dan tindakan kekerasan demi kekerasan.
3. Meminta untuk menggunakan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelesaian penolakan rencana pembangunan rumah deret Tamansari
4. Meminta Institusi Kepolisian untuk professional dalam mengusut tuntas laporan tindak Pidana Lingkungan Hidup
5. Meminta Institusi Kepolisian untuk professional dalam mengusut tindakan kekerasan yang telah membuat warga dan solidaritas mahasiswa yang terluka.

Narahubung :
Willy Hanafi (082116166814)
Hardiansyah (081373240557)
Riefki Zulfikar (0895347027770)