Berulang kembali, tindakan diskriminasi terhadap kelompok beragama terjadi. Kali ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan segel terhadap Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta pada 1 April 2023 lalu.
Dikutip melalui halaman berbagai sumber berita, bahwa alasan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, memutuskan menyegel bangunan gereja di Desa Cigelam itu karena tidak berizin dan untuk menghindari konflik di antara masyarakat.
Atas adanya tindakan penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) oleh Bupati Purwakarta kami LBH Bandung menyatakan pernyataan sikap.
Pertama, tindakan ini mencerminkan bahwa negara masih tetap aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran HAM pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kedua, perihal perizinan yang dijadikan alasan bupati Purwakarta dalam melakukan penyegelan adalah urusan administrasi negara yang tidak bisa menjadi alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi sesuai amanat konstitusi, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa (1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaan itu jelas dan terang benderang bahwa dengan adanya tindakan Bupati Purwakarta ini menambah perlakuan negara yang diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu.
Ketiga, selaku seorang kepala daerah, Bupati Purwakarta semestinya mengedepankan nilai-nilai toleransi dan melakukan langkah mempermudah serta mempercepat proses perizinan pendirian rumah ibadah yang mana itu menjadi tugasnya sebagaimana tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) peraturan bersama dua menteri tahun 2006, yakni menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah. Bukan sebaliknya atas dasar perizinan dan menghindari konflik di antara masyarakat melakukan pembatasan kegiatan beribadah untuk kelompok lain.
Keempat, sebagai seorang kepala daerah seharusnya mengedepankan nilai-nilai toleransi dan mampu mempermudah serta mempercepat proses perizinan pendirian rumah ibadah yang mana itu menjadi tugasnya sebagaimana tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) peraturan bersama dua menteri tahun 2006, yakni menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah.
Narahubung:
Lasma Natalia H P – Direktur LBH Bandung (0852-6333-8585)
selengkapnya: