Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Pernyataan Sikap Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Atas Malam Pengepungan di Dago Elos: Kebrutalan Polisi Kembali Terjadi

 

Kronologi Kekerasan oleh Polisi terhadap Warga Dago Elos yang Melaporkan Perbuatan Kejahatan

di Bandung, pada 14-15 Agustus 2023. 

 

Senin, 14 Agustus 2023 tepat di pukul 09.00 wib warga Dago Elos berkumpul untuk berangkat ke Polrestabes mengantar pelapor dan tim kuasa hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Sesampainya di sana warga melakukan orasi dan doa bersama sebelum akhirnya 4 orang warga pelapor bersama 7 orang kuasa hukum memasuki ruangan SPKT untuk melakukan pendaftaran pelaporan.  Tidak lama setelah itu pukul 12.00 wib warga pelapor bersama kuasa hukum diarahkan menuju aula reskrim Polrestabes Bandung disambut oleh Kasat Reskrim bernama Agah Sonjaya, Kanit Ekonomi bernama Dewa dan penyidik bernama Yudhis.

 

Di sana, pukul 12.00 – 13.18 wib warga bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara beserta bukti lengkap dan keterangan lengkap dari pelapor kepala Kasat Reskrim Polrestabes. Warga pelapor menuntut agar langsung dibuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP) akan tetapi Kasat Reskrim merespon dengan membuatkan Berita Acara Wawancara (BAW) yang mana bukanlah dokumen Pro Justitia. BAW dilakukan penyidik kepada 2 orang warga pelapor didampingi oleh kuasa hukum di ruangan lain yang tidak jauh dari aula reskrim pada pukul 13.18 hingga 17.00 wib.

 

Setelah Pukul 19.00 wib itu penyidik dan kasat reskrim melakukan rapat untuk memutuskan penerimaan Laporan Warga dan Kuasa Hukum. Proses rapat itu memakan waktu selama 2 jam dan berakhir di pukul 19.00 wib. Kasat reskrim, kanit ekonomi, dan penyidik selesai rapat pada pukul 19.00 wib dan kemudian mempersilahkan warga untuk masuk kembali untuk mendengarkan hasil rapat mereka. Kasatreskrim yang bernama Agah Sonjaya menyampaikan bahwa dirinya enggan Menerima laporan warga, dengan alasan warga yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah dan menurutnya yang berhak untuk melapor adalah warga yang memiliki sertifikat tanah. Warga dan kuasa hukum meminta Kasatreskrim untuk menyampaikan alasan penolakan langsung di depan warga yang menunggu di luar.

 

Kasat reskrim menolak menyampaikan langsung dengan alasan dirinya menganggap warga pelapor dan kuasa hukum sebagai perwakilan dari keseluruhan warga. Warga dan kuasa hukum menegaskan bahwa kami bukanlah perwakilan keseluruhan warga, karena kuasa hukum hanya memberikan kuasa kepada 4 orang warga pelapor. Merasa kecewa dengan keputusan Kasat Reskrim warga dan kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk walk out pada pukul 19.30 wib. Rizky Ramdhani salah satu kuasa hukum warga menyampaikan hasil akhir dari laporan warga yang tidak diterima oleh kasat reskrim pada pukul 19.30-19.45 wib.

 

Dari hasil itu kemudian, salah seorang warga yang merasa kecewa dengan hasil pelaporan memasuki langsung Kasat Reskrim dan melakukan protes agar kasat reskrim menjelaskan langsung hasil pelaporan kepada warga yang hadir di luar. Saat berhasil masuk, teman-teman lain yang ingin ikut mendampingi langsung diblokade oleh kepolisian dengan menutup gerbang. Alhasil hanya satu warga yang masuk. Khawatir terjadi apa-apa tim kuasa hukum pun memaksa masuk untuk memastikan dan menjemput warga tersebut untuk kembali ke barisan warga yang lain. Tepat setelah keluar gerbang polrestabes warga yang didampingi kuasa hukum menerima tindakan kekerasan verbal oleh salah satu anggota polisi bernama Rustandi. Warga tersebut diteriaki “gara-gara kalian jadi begini, Anjing! Seorang warga lainnya juga merasa kecewa dan melakukan protes di depan pagar polrestabes, kemudian warga tersebut menerima pemukulan dari salah satu anggota kepolisian. Salah seorang kuasa hukum yang berusaha menjemput warga yang masuk ke kantor polrestabes, mengalami kekerasan fisik berupa pencekikan leher oleh salah satu anggota polisi. Lalu pada pukul 20.00 wib rombongan warga memutuskan untuk meninggalkan polrestabes dengan perasaan kecewa. 20.58 wib rombongan warga tiba di wilayah terminal dago, kemudian warga melakukan koordinasi dan meluapkan perasaan kecewa dan ingin menuntut agar laporan diterima oleh polrestabes dengan cara memblokade jalan sementara yang masih ada di wilayah pemukiman warga.

 

Satu jam kemudian 21.45 wib aparat kepolisian dengan unit anti huru hara tiba di sekitar lokasi pemukiman warga. Warga mencoba untuk melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian. Niat baik warga diterima oleh anggota polisi yang bernama Ardiansyah dari Polda Jabar yang bertugas sebagai negosiator. 22.40 wib proses negosiasi masih berlanjut dan menghasilkan kesepakatan bahwa proses pelaporan akan dilakukan dan dipastikan laporan warga diterima dengan cara mendatangkan pelapor dan kuasa hukum ke Polrestabes dengan syarat disepakati oleh warga untuk membuka blokade jalan secara bertahap. Pukul 22.45 wib warga pelapor bersama tim kuasa hukum menyepakati dan tengah bersiap untuk berangkat ke Polrestabes bandung.

 

Namun, pukul 22.50 wib terjadi penembakan gas air mata yang dilontarkan dari arah utara ruas Jalan Dago atau tepat di belakang barisan warga oleh aparat kepolisian yang menggunakan motor. Akibatnya pada 23.05 wib bentrokan besar terjadi dan meluas dari belakang hingga barisan depan. Pada saat bentrokan terjadi warga mencoba untuk mengamankan diri karena banyaknya masa ibu-ibu dan anak kecil. Pada saat proses warga melakukan evakuasi, aparat kepolisian merangsek masuk disertai lemparan gas air mata beruntun. Pukul 23.20 wib aparat kepolisian mengerahkan water canon untuk membubarkan warga yang masih tercecer.

 

Warga melakukan pembelaan diri dengan mencoba memblokade akses masuk pemukiman warga. Namun, aparat kepolisian tetap merangsek masuk hingga ke tengah-tengah pemukiman warga dengan melakukan tindakan represif menerobos masuk ke gang-gang pemukiman. Tidak sampai di situ, aparat kepolisian pun berulang kali melontarkan gas air mata hingga masuk halaman rumah warga dan berdampak kepada balita yang mendiami rumah tersebut. Aparat kepolisian pun mencoba mendobrak rumah-rumah warga dan men-sweeping warga-warga yang melakukan aksi.

 

Dalam kejadian bentrokan yang tidak bisa dihindari tersebut, terjadi pemukulan-pemukulan, intimidasi verbal, hingga tindakan-tindakan yang serba provokatif dari aparat kepolisian sekalipun warga mundur dan semakin mendekat ke rumah masing-masing sehingga korban dari pihak warga berjatuhan hingga penangkapan warga secara acak. Salah seorang kuasa hukum ditangkap dengan tuduhan provokator. Pada bentrokan ini, jurnalis mendapatkan represifitas dari aparat kepolisian. Hingga pukul 03.00 wib polisi masih melakukan pengejaran dan penangkapan secara acak ke rumah-rumah warga dan perburuan orang secara acak. Atas kejadian ini, aktivitas pasar yang seharusnya mulai beroperasi jadi tidak beroperasi. Warga baru dapat beraktivitas secara normal pada pukul 05.00 wib.

 

Atas hal tersebut, maka kami Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pelaporan pidana yang dilakukan oleh warga ditolak merupakan kali kedua.
  2. Dalam laporan pertama, tim hukum yang mendampingi warga mengalami intimidasi dan ancaman dari pihak kepolisian kota Bandung.
  3. Dalam laporan kedua,  warga bersama kuasa hukum  laporannya tidak dapat diterima meskipun telah mempersiapkan bukti-bukti lengkap.
  4. Dalam laporan kedua, Polisi menghilangkan hak hukum warga dengan tindakan enggan menerima laporan pidana warga karena dianggap tidak memiliki sertifikat.
  5. Warga yang mengungkapkan perasaan kecewa karena laporannya tidak diterima, dibalas dengan serangkaian tindakan kekerasan dan pengerahan tenaga aparat yang berlebihan.
  6. Warga dan kuasa hukum  yang telah bersepakat dalam negosiasi untuk melanjutkan pelaporan, dikacaukan dengan tindakan kekerasan berupa penembakan gas air mata secara brutal.
  7. Anggota kepolisian dikerahkan ke area pemukiman warga  untuk menyisir dan mengintimidasi warga yang berada di dalam rumah.
  8. Tindakan kekerasan aparat kepolisian mengakibatkan banyaknya korban bermunculan dari kalangan ibu dan anak. Selain itu kerugian kehilangan dan rusaknya harta benda dialami sebagian warga. Banyak kendaraan dan rumah warga dan rusak.

 

Dengan rangkaian peristiwa tersebut kami Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut: 

 

  1. Copot dan pecat Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Bandung atas penggunaan kekerasan yang menyebabkan korban luka, kehancuran properti dan kendaraan milik warga.
  2. Mengecam dan mengutuk tindakan  Kasat Reskrim Polrestabes Bandung yang menolak laporan warga dan sehingga menyebabkan menimbulkan rasa kekecewaan warga.
  3. Mengutuk seluruh penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi dalam menangani protes warga sehingga menimbulkan korban luka, kerusakan fasilitas, properti dan kendaraan milik warga selama pengepungan.
  4. Mengutuk pengepungan terhadap pemukiman warga Dago Elos yang dilakukan pihak kepolisian.
  5. Mengutuk penggunaan Gas Air Mata secara ilegal oleh pihak kepolisian yang ditembakan secara tidak terukur dan berlebihan ke arah pemukiman warga selama pengepungan.
  6. Mengutuk tindak kekerasan yang menyebabkan warga dan jurnalis yang bertugas sehingga menyebabkan luka selama pengepungan.
  7. Mengutuk tindak penangkapan dan penahan ilegal yang dilakukan polisi selama pengepungan terjadi.
  8. Mengutuk penggeledahan secara ilegal terhadap rumah-rumah warga yang menyebabkan kepanikan dan trauma kepada warga.
  9. Mengutuk perampasan kendaraan dan properti milik warga selama pengepungan terjadi.
  10. Bebaskan pendamping hukum, warga, warga yang bersolidaritas.

 

Kami yang bersolidaritas:

  1. PBHI Jawa barat
  2. LBH Bandung
  3. Pegiat Inisiatif Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
  4. LSA (Lingkar Studi Advokat)
  5. KontraS 
  6. PBHI Nasional
  7. Sajogyo Institute 
  8. Raafi Nurkarim Ardikoesoema
  9. Imparsial
  10. WALHI
  11. Konfederasi KASBI
  12. Federasi Pelajar Jakarta (FIJAR) 
  13. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
  14. Social Movement Institute (SMI)
  15. Rumah Pengetahuan Amartya
  16. BEM FH UPN Veteran Jakarta
  17. Konfederasi Serikat Nasional (KSN) 
  18. Forum Tamansari Bersatu
  19. Aliansi Bara-Baraya Bersatu
  20. Perhimpunan Merdeka
  21. KontraS Sulawesi
  22. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
  23. Local Initiative for OSH Network (LION)
  24. Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI)
  25. LBH Surabaya
  26. YLBHI
  27. SETARA Institute
  28. Amnesty Chapter Unair
  29. Simpul Pembebasan Perempuan (Simpul Puan)
  30. Perpusjal kota Ternate
  31. Sebumi malut
  32. Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) UPI
  33. Front Mahasiswa Nasional (FMN) Bandung
  34. Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat Demokratis (LPPMD) Unpad
  35. Women Studies Centre (WSC) 
  36. Bilik Pengaduan WSC
  37. Perempuan Mahardhika Bandung
  38. Gender Research Student Center Upi (GREAT UPI)
  39. Kolektif Nasional Pembebasan
  40. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  41. Aliansi sparta kota ternate
  42. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
  43. Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan UPI (KEMA FIP UPI)
  44. Agrarian Resource Center (ARC)
  45. Suara Perempuan Bandung (SPB)
  46. Aruslaras Theatre Movement
  47. Forum Pancoran Bersatu
  48. PEMBEBASAN
  49. Lembaga Bantuan Hukum – Makassar (YLBHI)
  50. BEM UPN VETERAN JAKARTA
  51. Indonesia Corruption Watch