Pledoi 4 Petani Cikandang : Kami Hanya Menggarap Lahan untuk Penghidupan Keluarga
Nandang, Saepudin Ujang Juhana dan Pakih keempatnya merupakan petani Cikandang yang mengalami kriminalisasi membacakan nota pembelaan di hadapan pengadilan negeri Garut, keempatnya berharap majelis hakim yang mengadili untuk memutuskan bebas dari jerat pidana yang dituduhkan.
Pledoi/nota pembelaan yang dibuat secara tulis tangan oleh keempat petani ini dibacakan secara bergiliran. “Saya menggarap lahan hanya untuk makan istri dan 3 anak yang masih sekolah itupun hasil jika menggarap saya hanya berpenghasilan 30 ribu rupiah” ujar Pakih sembari memegang kertas nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang mengadili.
“Karena melihat situasi lahan tersebut terlantar dan memang sudah tidak diurus oleh pihak perusahaan, sehingga saya berinisiatif untuk menggarap lahan tersebut untuk saya tanami sayur mayur” ujar Nandang sembari memegang kertas nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang mengadili.
Selanjutnya Saepudin membacakan nota pembelaan dihadapan majelis hakim dengan menceritakan “selama saya ditahan anak dan cucu saya tidak tahu gimana mereka makan, karena penghasilan hanya dari saya yang menggarap lahan itu cuma 30 ribu, saya punya tanggungan 3 cucu yang yatim satu anak saya baru masuk SMA uang pendaftaranya belum dibayar”
Terkahir Pakih membacakan nota pembelaan “saya buruh tani berpenghasilan 30 ribu rupiah punya tiga anak masih sekolah yang satu putus sekolah karena tidak mampu membiayai biaya sekolah nya, karena lahan itu sudah tidak diurus lagi saya manfaatkan buat menanam hanya untuk memberi makan istri dan anak anak saya”
“Para petani tersebut harus dibebaskan, karena mereka tidak merusak lahan tersebut, bahkan malah memperbaiki dan menggunakan lahan tersebut untuk kehidupan nya. Negara harus hadir dalam pemenuhan hak atas tanah para petani penggarap ini, karena mereka merupakan aktor utama yang berperan memberdayakan sumber daya agraris dan tulang punggung negara dalam ketersediaan pangan”. Ujar M Rafi Saiful Islam salah satu kuasa hukum 4 Petani
Alangkah mirisnya melihat PTPN VIII yang menjadi representasi negara menggarap lahan yang sangat luas untuk menumbuhkan taraf ekonomi negara, justru tidak merawat lahan tersebut dan banyak praktek praktek sewa menyewa & jual beli lahan garapan oleh oknum PTPN VIII nya. Hal ini menunjukkan PTPN VIII tidak mampu mengelola HGU nya sendiri. Maka dari itu jelas hak atas tanah lahan tersebut seharusnya menjadi prioritas ke para petani penggarap yang belum mempunyai lahan di daerah Cikandang & Margamulya. Yang dengan baik menggarap lahan tersebut. Namun malah dikriminalisasi oleh PTPN VIII.
Pernyataan keempat Petani Cikandang ini senada dengan tercermin bahwa keadilan agraria di Desa Cikandang dan Margamulya belum tercipta. yang terjadi adalah Ketidakadilan agraria Sebagaimana menurut saksi ahli yang dihadirkan yakni Dr. Rikardo Simarmata, S.H., kondisi yang bisa dicontohkan terjadinya ketidakadilan agraria.
PTPN VII Afdeling Cisaroni memiliki luas 1267,81 hektar di Kecamatan Cikajangberwujud sebagai satu perusahaan menguasai lahan yang cukup luas, kemudian ada banyak warga masyarakat disekitarnya yang justru menguasai lahan dalam jumlah yang tidak luas bahkan menjadi buruh tani.
Gambar yang itu makin kontras menunjukkan ketidakadilan agraria apabila badan usaha yang tadi memiliki izin atau hak yang luas itu tidak menggarap atau mengusahakan tanahnya. Sedangkan Keadilan Agraria adalah konsep yang merujuk pada “situasi tidak terjadi ketimpangan, penguasaan, atau kepemilikan atas sumber-sumber daya Agraria atau tanah”.
Sejatinya keempat petani cikandang ini hanyalah seorang buruh tani, petani peggarap, petani gurem. Mereka petani yang sayurnya kita makan justru tidak memiliki lahan garapan sendiri. Sehingga, secara tradisional mereka memandang bahwa lahan atau tanah yang menganggur, tidak diurusi dan tidak produktif (terlantar) merupakan sumber penghidupan bagi mereka. Disana mereka bisa bercocok tanam dan memanfaatkan tanah untuk menghidupi anak istrinya, keluarga untuk kehidupan yang layak.
Narahubung : M. Rafi Saiful Islam – Kuasa Hukum (0896-4424-3661)