SIARAN PERS Tim Advokasi Keadilan Iklim tentang Pembangunan PLTU Cirebon

PENEROBOSAN ATURAN TATA RUANG DALAM PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DI PTUN BANDUNG DALAM KASUS GUGATAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN YANG DIKELUARKAN OLEH DPMTSP PROVINSI JAWA BARAT DALAM PEMBANGUNAN PROYEK PLTU 1 X 1000 MW : BERPOTENSI MERUSAK TATANAN RUANG HIDUP DI JAWA BARAT

Rabu, 02 Mei 2018 di Bandung, Majelis Hakim memutus menolak gugatan yang dilayangkan oleh Eksekutif Nasional Walhi dan Warga Kanci Kulon terhadap Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Kepala DPMTSP Provinsi Jawa Barat terkait Pembangunan PLTU 1 x 1000 MW di Cirebon. Hakim menyatakan bahwa PTUN Bandung tidak berwenang mengadili, memutus dan memeriksa perkara a quo atas beberapa pertimbangan.
Dalam pertimbangan hukum nya Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

1. Eksepsi Nebis In Idem (Pemutusan sebuah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali) beralasan hukum untuk menyatakan PTUN Bandung tidak berwenang untuk memutus perkara.
2. KTUN yang disengketakan termasuk dalam KTUN yang dikecualikan berdasarkan Pasal 2 Huruf E UU No 9 tahun 2004 tentang perubahan UU No.5 tahun 1986 bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. KTUN perkara a quo merupakan pelaksanaaan Putusan sebelumnya, sesuai asas yang menyatakan Pejabat TUN yang merevisi izin lama dan mengeluarkan izin baru atas dasar putusan pengadilan dapat dilakukan.
4. Permasalahan Putusan Pengadilan sebelumnya yaitu mengenai permasalahan tata ruang dianggap telah diselesaikan dengan PP No. 13 tahun 2017. PP ini pada dasarnya mengatur sebuah rekomendasi yang dapat diberikan kepada Pembangunan dalam Proyek Strategis Nasional yang bertentangan dengan Tata Ruang dengan sebuah rekomendasi. PP 13/2017 merupakan suatu terobosan dan solusi atas ketidaksesuaian antara RTRW Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan PP 13/2017 merupakan suatu dasar hukum untuk percepatan PSN yang pelaksanaannya harus segera dilaksanakan karena menyangkut kepentingan orang banyak. Pendapat Ahli yang dihadirkan Tergugat I menyatakan bahwa pasal 114a PP 13 Tahun 2017 merupakan solusi atas penyesuaian RTRW kabupaten/kota dan provinsi yang akan memakan waktu lama dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hukum.

Atas dasar itulah kemudian kami Tim Advokasi Keadilan Iklim menyatakan :

1. Tim Advokasi Keadilan Iklim berpendapat bahwa penerobosan hukum terkait PP No 13 Tahun 2017 merupakan upaya sistematis dari Negara yang berpotensi merusak tatatan pengaturan soal tata ruang yang dapat mengakibatkan rusaknya tatatan ruang hidup di Kabupaten Cirebon khususnya dan Nasional pada umumnya. Terutama pada pasal 114a merupakan suatu pernomaan yang dibuat atas dasar kepentingan pembangunan semata tanpa melihat pertimbangan sosial, lingkungan dan tatatan ruang hidup di tingkat tapak.

2. Tim Advokasi Keadilan Iklim berpendapat bahwa Putusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi kasus-kasus yang Izin Lingkungannya dibatalkan karena bertentangan dengan Tata Ruang dengan alasan bahwa kegiatan dan/atau usaha tersebut, merupakan proyek strategis nasional. Tim Advokasi Keadilan Iklim berpendapat bahwa pengaturan Tata Ruang tidak bisa dipahami sebagai syarat administratif semata, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari upaya perlindungan ruang hidup.

3. Bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Advokasi Keadilan Iklim selama ini adalah bagian dari upaya pembelaan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik terhadap semua lapisan masyarakat baik Petani, Nelayan dan warga terdampak lainnya.

4. Tim Advokasi Keadilan Iklim akan mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan ini.

Narahubung
1. Dadan Ramdan ( 0812-2264-9424)
2. Lasma Natalia ( 0852-6333-8585)

Leave a Comment

Your email address will not be published.