
SUPREMASI SIPIL DALAM BAHAYA: PERNYATAAN SIKAP PENOLAKAN MASYARAKAT SIPIL JAWA BARAT TERHADAP KERJA SAMA PEMPROV JABAR DENGAN TNI AD
Pada 20 Maret 2025, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi direvisi meskipun banyak masyarakat sipil melakukan penolakan. UU TNI yang baru telah menambah jabatan sipil yang bisa diisi kalangan militer dan menambah kriteria operasi militer selain perang (OMSP). Pengesahan UU TNI yang baru ini mengarah pada menguatnya militerisme dan dilemahkannya supremasi sipil.
Namun, perluasan peran TNI di ranah sipil telah terjadi sebelum pengesahan UU tersebut.
Perluasan itu bahkan dilegitimasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan TNI Angkatan Darat (TNI AD) pada 14 Maret 2025, saat pembahasan revisi UU TNI masih berlangsung dan penolakan terjadi di mana-mana.
Kami menegaskan bahwa supremasi sipil harus dipertahankan, termasuk melalui pembatasan tegas atas keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan sipil.
Selengkapnya dapat dibaca pada lampiran berikut: