
Terjadi kembali, 4 Petani Cisaroni di kriminalisasi
[vc_row][vc_column][vc_column_text]Senin (28/11/2022). Ratusan massa aksi yang terhimpun dalam Serikat Petani Badega (SPB) menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Garut, aksi ini merupakan respon atas kriminalisasi 4 (empat) petani yakni Nandang Bin Daeng (Alm), Saepudin Bin Oon, Jarkoni (Alm), Ujang Juhana Bin Suhada, Pakih bin Karma[/vc_column_text][vc_column_text]Keempat petani tersebut di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Garut dengan tuduhan menyerobot lahan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII).[/vc_column_text][vc_column_text][/vc_column_text][vc_column_text]Massa aksi yang berjumlah 300 lebih para petani ini melakukan aksi dengan menaiki mobil truk dan mobil pickup menuju kantor DPRD Kabupaten Garut. Aspirasi para petani di depan kantor DPRD dengan harapan di terima audiensi bersama tidak mendapat respon baik. Massa di halangi oleh puluhan aparat Kepolisian dan Satpol PP yang telah menjaga pintu pagar kantor DPRD.[/vc_column_text][vc_column_text]
[/vc_column_text][vc_column_text]Petani dengan tertib dan damai terus melakukan orasi bergantian serta menyerukan agar empat (4) petani di bebaskan. Sejam melakukan orasi di depan DPRD, massa kemudian menuju ke titik aksi kantor Kejaksaan Garut dengan melakukan long march. Orasi para petani dan nyanyian perjuangan menambah semangat massa aksi berjalan kaki menuju Kejaksaan.[/vc_column_text][vc_column_text]Tiba di Kejaksaan, teriakan bebaskan empat petani lantang di suarakan. Orasi terus dilakukan bukan hanya oleh para petani, jaringan solidaritas seperti KPA, LBH Bandung dan LBH Nusantara pun andil dalam menyampaikan kritik terhadap kriminalisasi yang di alami empat petani dan menyerukan agar dibebaskan.[/vc_column_text][vc_column_text]Di Kejaksaan Negeri Garut massa aksi di terima audiens bersama, hasil audiens diantaranya bahwa penangguhan penahanan bukan wewenang Kejaksaan tapi wewenang pengadilan karena kasusnya telah di limpahan ke pengadilan, kemudian sidang 4 petani yang di tahan sudah berlangsung sudah dari seminggu kemarin dan Kejaksaan tidak memberitahukan penasehat hukum petani terkait jadwal sidang.[/vc_column_text][vc_column_text]Apa yang dilakukan Kejaksaan negeri Garut sangat tidak profesional dalam tanggung jawabnya dengan tidak memberitahukan jadwal sidang kepada penasehat hukum petani. Kami menyerukan agar perlawanan ini tetap membara dan semangat para petani terus teguh hingga 4 petani di bebaskan.[/vc_column_text][vc_column_text]
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]