Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Tolak Kekerasan Agraria! Hukum Tegas Satpam PT PMB Atas Penyerangan Terhadap Petani Pangandaran

Sebuah insiden memilukan muncul dari pesisir selatan Jawa Barat, petani di Pangandaran kembali menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Security PT. PMB. (Pancajaya Makmur Bersama) Peristiwa ini mencoreng wajah keadilan agraria di Indonesia dan harus menjadi perhatian serius semua pihak. Maka kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam keras tindakan penyerangan brutal dan intimidasi yang dialami oleh petani anggota SPP Pangandaran di Desa Wonoharjo, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran. 

Dari informasi yang kami dapatkan di lokasi kejadian. Pada Jumat, 13 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB, ketika para petani berkegiatan seperti biasa, secara tiba-tiba datang kurang lebih 50 orang  yang mengaku perwakilan dari perusahaan PT PMB yang belakangan ini tengah berseteru dengan petani terkait tanah negara yang telah dikelola oleh petani. Mereka melakukan penyerangan dengan langsung merusak dan meruntuhkan bangunan rumah milik petani menggunakan palu/gada yang sudah mereka siapkan. Para petani yang hanya berjumlah 6 orang mencoba mempertahankan lahan & tempat tinggalnya. Bahkan salah satunya menjadi korban penyerangan, pengeroyokan, pelemparan batu dan kayu sampai dengan petani tersebut mengalami luka lebam dan mengalami robek di area pelipis mata hingga ke pipi. Konflik antara PT PMB dan para petani bukan kali pertama terjadi. Sejak tahun 2018 hingga sekarang, telah tercatat 15 kali kejadian serupa terkait penyerangan oleh perusahaan ini.

Pasca kejadian penyerangan dan pengeroyokan tersebut, petani yang menjadi korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Pangandaran dan melakukan visum et repertum, di mana sampai dengan siaran pers ini dipublikasi belum ada tindak lanjut dari pihak Polrestabes Pangandaran.

Atas kejadian tersebut, hingga siaran pers ini dipublikasi anggota SPP melakukan penjagaan di lokasi untuk melindungi lahan dan tempat tinggal yang dimiliki oleh mereka, karena masih dibayang-bayangi potensi penyerangan lanjutan yang dilakukan oleh PT PMB. 

Tindakan penyerangan terhadap petani Pangandaran merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta benda. Lebih lanjut, tindakan ini melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) khususnya Pasal 7 (perlindungan diri atas martabat dan harta benda) di mana kesemuanya itu adalah hak fundamental yang tidak bisa ditawar. Pelanggaran ini bersifat sistemik karena terjadi berulang dan melibatkan aktor korporasi yang seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip HAM.

Tindakan penyerangan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Keterlibatan perusahaan sebagai badan hukum dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana bagi para penyuruh. Selain itu, bisa dimintai pertanggungjawaban korporasi.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang komprehensif. Negara wajib memenuhi kewajibannya sebagai duty bearer HAM dengan menjamin akses keadilan bagi korban dan memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat, termasuk aktor korporasi.

Tindakan penyerangan ini bukanlah kasus terisolasi, tetapi merupakan bagian dari pola sistematis perampasan tanah yang dilegalkan oleh negara melalui pembiaran terhadap kekuasaan modal. Alih-alih menjalankan amanat Reforma Agraria Sejati, negara justru membiarkan bahkan terkesan memberi ruang kepada perusahaan dan aparatnya untuk menindas rakyat kecil. Kami menyatakan bahwa:

  1. Menuntut Polres Pangandaran untuk segera mengusut tuntas, dan segera memproses laporan korban serta menangkap pelaku tindakan kekerasan dan pengeroyokan oleh security PT PMB;
  2. PT PMB harus bertanggung jawab atas praktik-praktik intimidatif dan kekerasan yang dilakukan oleh satuan pengamannya. 
  3. Hentikan kriminalisasi, intimidasi dan jalankan reforma agraria sejati di lokasi-lokasi prioritas reforma agraria.
  4. Meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah Kab. Pangandaran untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani, serta mempercepat proses legalisasi tanah dalam kerangka reforma agraria.
  5. Mendesak Pemerintah Kab. Pangandaran untuk melindungi hak-hak petani penggarap atas lahan garapannya di Kab. Pangandaran.

Kami menyerukan solidaritas dari seluruh masyarakat sipil, organisasi rakyat, mahasiswa, serta media untuk bersama-sama mengawal kasus ini. 

Hentikan Penyerangan Terhadap Petani!
Lawan Perampasan Tanah!
Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Korporasi!