USUT INDIKASI KORUPSI PERIZINAN PEMBANGUNAN PLTU CIREBON 2

TIM ADVOKASI HAK ATAS KEADILAN IKLIM

Semenjak tahun 2016, warga Cirebon didampingi oleh Tim advokasi Hak Atas Keadilan Iklim telah melakukan berbagai upaya advokasi terhadap pembangunan PLTU 1×1000 MW. Warga telah dua kali melakukan gugatan terhadap penerbitan izin Lingkungan. Gugatan pertama di tahun 2016 dan yang kedua di tahun 2017.

Ada beberapa kejanggalan dan kecacatan hukum yang ditemukan dalam penerbitan izin lingkungan PLTU Cirebon 2 antara lain ketidaksesuaian pembangunan PLTU dengan RTRW Cirebon, tidak adanya pelibatan masyarakat, serta amdal yang cacat substansi. Tim advokasi Hak Atas Keadilan Iklim  menelusuri dan menduga bahwa adanya dugaan dan indikasi terjadinya praktek korupsi perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon.

Hal ini semakin menguat setelah adanya putusan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada 22 Mei 2019. Dari putusan tersebut ditemukan fakta-fakta melalui keterangan saksi-saksi fakta di muka persidangan.

Dalam putusan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg ditemukan fakta-fakta adanya pemberian sejumlah uang yang berkaitan dengan perizinan dan untuk memperlancar proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon. Dalam putusan tersebut saksi Rita Susana menjelaskan beberapa proses aliran dana untuk perizinan dan kelancaran pembangunan PLTU 2 Cirebon. Saksi Rita Susana menyatakan di muka persidangan bahwa pihak Hyundai memberikan dana sebesar 6.5 M dimulai dari Juni 2017 dan dilakukan secara bertahap.

Selain itu adanya pernyataan Bupati Cirebon dalam putusan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg yang menyebutkan bahwa Ia menerima uang yang diserahkan kepada Ketua DPRD untuk melakukan perubahan Perda RTRW. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa adanya praktek korupsi dalam pembangunan PLTU 2 Cirebon yang bertentangan dengan RTRW Cirebon (putusan no 124/G/LH/2017/PTUN.Bdg terkait gugatan warga terhadap izin lingkungan PLTU Cirebon 2).

PT. Hyundai berdasarkan keterangan Saksi Rita Susana selaku Camat Beber Kapupaten Cirebon dalam putusan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg, telah melakukan praktek suap untuk melancarkan pembangunan PLTU 2 Cirebon, bahkan dalam wawancara yang dikutip dari koreatimes.co (https://www.koreatimes.co.kr/www/tech/2019/05/693_268175.html) CEO Kontruksi PT. Hyundai Park Dong-wook tidak menyangkal perbuatan tersebut.

Selain itu Teguh selaku Direktur PT.CEP dalam keterangan saksi Rita Susana dalam Putusan Pengadilan 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg telah memberikan uang sebesar 1 Milyard rupiah kepada bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya .

KPK harus di dukung oleh publik untuk mengusut tuntas Kasus Suap atau Korupsi pembangunan PLTU 2 Cirebon, karena di dalam pengadilan Sunjaya mantan Bupati Cirebon terdapat bukti-bukti dan pengakuan Suap dari PLTU Cirebon, tutur Wildan Siregar staf advokasi Walhi Jawa Barat

Cukup beralasan jika aksi hari ini dilaksanan di KPK RI dan Kantor perwakilan PT.Hyundai untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang ada dalam proses pembangunan dan Izin PLTU 2 Cirebon.

Atas fakta-fakta tersebut, kami menyatakan :

  1. Adanya indikasi praktek korupsi dalam proses pembangunan PLTU 2 Cirebon
  2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon.
  3. Menuntut PT.Hyundai berkomitmen dan bertanggung jawab menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan birokrasi kabupaten Cirebon dalam perubahan Perda RTRW kabupaten Cirebon.

Narahubung :

Lasma – LBH Bandung (085263338585)

Meiki – WALHI Jabar (085721452117)

Wildan – WALHI Jabar (082122783240)

Frendi – Basis Barisan Aksi Mahasiswa Untuk Demokrasi (085213673183)

You Might Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published.