Kemerosotan Demokrasi Dimulai dari Bandung
Pada 23 Februari 2026, sidang vonis kluster perburuan ekspresi politik: Aditya dan Naufal menelan pil pahit, menerima vonis 2 tahun penjara, tertinggi dalam persidangan Agustus – September seluruh Indonesia. Ry, Jr, Te dan Js lebih rendah sedikit, 1 tahun 4 bulan penjara. Keenam tahanan berdiri tegak dengan wajah tersenyum setelah mengalami penderitaan panjang. Tiada suasana haru dalam persidangan, massa solidaritas yang hadir memberikan penghormatan setinggi tingginya kepada mereka dan menyanyikan penggalan lirik “Sensasi Anarki” dari Masturbasi Distorsi. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 1117/Pid.B/2025/PN Bdg telah menjatuhkan vonisnya terhadap Adit Dwi Laksana, Mochamad Naufal Taufiqurahman dkk. Adit dan Naufal divonis penjara selama 2 tahun, sementara empat Terdakwa lainnya selama 1 tahun 4 bulan. Vonis ini secara resmi menjadikan Adit dan Naufal sebagai Terdakwa Aksi Agustus-September dengan hukuman penjara tertinggi se-Indonesia. Hal ini juga sekaligus menjadi penanda semakin merosotnya demokrasi Indonesia yang telah sekarat dari lama.
Majelis Hakim pada pertimbangannya dalam memutus perkara sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang telah dikemukakan di muka persidangan oleh Ahli ataupun Para Terdakwa (Adit, dkk.) sendiri saat memberi keterangan. Alih-alih bersikap adil, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan fakta-fakta yang dikemukakan Jaksa, yang beribu-ribu kali telah disangkal oleh Para Terdakwa. Pertimbangan Majelis Hakim pada putusan ini terkesan hanya copy-paste terhadap karangan bebas buatan Jaksa.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa tindakan Para Terdakwa telah membuat kerusakan terhadap Gedung DPRD Jawa Barat, Rumah Makan Sajian Sambara dan Wisma MPR yang menimbulkan kerugian sebanyak Rp1 miliar lebih. Hal tersebut telah disangkal oleh Para Terdakwa yang menyatakan bahwa molotov dan petasan yang dilempar hanya mengarah ke pagar DPRD Jawa Barat dan sama sekali tidak bereaksi karena kondisi pagar yang basah oleh water cannon. Perlu diketahui juga bahwa posisi Rumah Makan Sajian Sambara berada jauh dari lokasi DPRD Jawa Barat, sementara Wisma MPR berada di seberang DPRD Jawa Barat. Bagaimana mungkin molotov dan petasan yang sama sekali tidak bereaksi bisa menimbulkan kerusakan-kerusakan sebagaimana karangan Jaksa? Hal ini menandakan konklusi kerusakan yang dibuat betul-betul mengada-ngada dan tidak berdasar.
Selanjutnya, Majelis Hakim dalam pertimbangannya di awal, sebelum masuk ke pertimbangan-pertimbangan lain, menyebutkan bahwa Para Terdakwa tergabung ke dalam kelompok “Anarko” dan merupakan pembenci pemerintah, Majelis Hakim juga menilai bahwa tindakan Para Terdakwa merupakan dorongan ideologis. Hal ini betul-betul sebuah bentuk kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap ideologi tertentu yang sangat bertentangan dengan prinsip HAM dan demokrasi, memiliki prinsip, pandangan dan kelompok tertentu merupakan Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap manusia, sudah semestinya alasan tersebut tidak digunakan oleh Majelis Hakim sebagai dasar pemidanaan. Terkait dengan poin membenci pemerintah, semua orang kiranya dapat mengamini bahwa tidak selalu sebuah pemerintahan harus dicintai oleh warganya, bahwa bentuk ketidaksukaan/ketidakpuasan terhadap sebuah pemerintahan/lembaga negara adalah sikap yang sah dalam negara demokrasi. Lagi-lagi, ini adalah murni kriminalisasi dan stigmatisasi.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim juga memerintahkan sebuah buku untuk disita dan dimusnahkan, kemungkinan tindakan tersebut diambil karena penilaian bahwa tindakan Para Terdakwa didorong oleh dorongan ideologis. Tidak banyak komentar yang perlu disampaikan mengenai pemusnahan buku. Rezim yang takut terhadap ilmu pengetahuan serta melakukan penghancuran buku sesungguhnya adalah rezim yang lalim dan ingin warganya selalu bodoh.
Kemerosotan demokrasi dimulai dari Bandung. Jangan terkejut bila indeks demokrasi Indonesia akan terus terjun bebas. Jangan terkejut bila kualitas bernegara kita akan semakin bobrok. Jangan terkejut bila warga negara sudah tidak punya kepercayaan lagi terhadap negaranya. Bandung sudah menjadi saksi pertama, kota lain tinggal menunggu hal serupa.
Narahubung:
M. Rafi Saiful Islam – 0822 5884 3986/rafi12@lbhbandung.or.id
