Hakim Kembali Mempertontonkan Hukum Sebagai Alat Represi
Aditya Dwi Laksa, Naufal, Herdi, Rizky dan Albi, kesemuanya diputus bersalah oleh hakim karena ekspresi politik. Aksi menuntut dunia dan negara agar lebih adil dianggap tidak lebih dari sekedar delik pidana. Lebih memalukannya sikap tidak adil hakim dipertontonkan secara terbuka. Pasalnya keputusan ini tidak didasarkan pertimbangan objektif fakta persidangan.
Seperti fakta tidak munculnya bukti jika telah terjadi tindak pidana yang Albi disertakan di dalamnya diabaikan sama sekali oleh hakim. Bagaimana mungkin seseorang disertakan melakukan tindak pidana jika bahkan tidak ada tindak pidananya. Bahkan dalam fakta persidangan Albi sama sekali tidak terbukti melakukan pengrusakan seperti apa yang dituduhkan kepadanya.
Seperti menutup mata, hakim kembali mengabaikan cacat prosedur yang melanggar Hak Asasi Manusia dalam kasus Aditya Dwi Laksana, Naufal, Rizky dan Herdi. Berulang kali hakim diingatkan mengenai fakta penyiksaan tidak ringan yang dialami mereka. Tapi sekali lagi itu sama sekali tidak muncul jadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Belum lagi dalam kasus Herdi dan Rizky mereka sama sekali tidak mengetahui tujuan dari alat yang digunakan dalam aksi protes. Namun hakim tetap berpihak pada hukum yang kaku dan formalitas belaka. Saat hukum hanya ditimbang melalui apa-apa yang ditulis dalam bentuk undang-undang tanpa mempertimbangkan aspek lain yang bisa jadi lebih krusial, di situlah keadilan dengan sendirinya menjadi dangkal. Keadilan tidak bisa diukur hanya melalui teks-teks yang seringkali tidak luput dari kesalahan, makna keadilan berangkat dari kesadaran bahwa kita manusia, dan perlu diperlakukan sebagai manusia, bahwa hukum hanyalah alat dan inti dari hukum itu sendiri adalah manusia.
Adit dan Naufal diputus 1 tahun penjara, Rizky dan Herdi diputus 9 bulan penjara dan Albi diputus 6 bulan penjara. Hari ini sekali lagi kita menyaksikan jika hukum dibuat tidak berpihak pada rasa keadilan. Hukum pidana yang seharusnya menjadi ultimum remedium justru diobral dalam perkara protes politik pada kebijakan negara yang buruk dan sistem yang timpang.
