Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Sukanagara No.48, Antapani Kidul, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat

KALABAHU 31: Mengawal Hak Asasi, Rebut Demokrasi

Perkembangan situasi hukum, politik, ekonomi, dan demokrasi di indonesia memperlihatkan semakin kompleks nya hubungan antar negara, kekuasaan dan masyarakat. Ketimpangan penguasaan sumber daya agraria, kerusakan lingkungan hidup, percepatan pembentukan regulasi, perluasan peran militer dalam urusan sipil, serta berbagai persoalan perlindungan hak asasi manusia menjadi bagian dari dinamika yang perlu dibaca secara menyeluruh. 

Persoalan agraria dan lingkungan hidup menjadi gambaran nyata mengenai kompleksitas hubungan tersebut. Perluasan industri ekstraktif, pembangunan infrastruktur, proyek pangan dan energi, serta perubahan fungsi kawasan hutan mempertemukan kepentingan negara, korporasi, dan masyarakat dalam posisi yang timpang. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum hak atas kepemilikan tanah, tetapi menyakut keberlanjutan lingkungan hidup, hak atas penghidupan, identitas sosial dan budaya, serta kemampuan masyarakat untuk mempertahankan ruang hidupnya. 

Dalam beberapa kasus, dikebutnya pembentukan undang-undang dewasa ini menjadi hal yang seakan-akan lumrah. UU Cipta Kerja, UU KPK, UU TNI, KUHAP hingga UU Pengaturan Reforma Agraria. Praktik-praktik gelap seperti ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan perampasan ruang hidup, kebebasan, dan hak-hak dasar warga. Dalam konteks lokal, regulasi non-formal kerap terus menerus dilakukan. Diskresi yang dilakukan oleh Gubernur menjadi catatan penting bahwa keterlibatan bermakna dari Masyarakat Sipil bukan lagi hal yang mesti diperhitungkan. 

Keseluruhan persoalan tersebut menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan penting dalam memahami hubungan antara hukum dan kekuasaan. Hak atas tanah dan penghidupan, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, hak atas rasa aman, serta hak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum merupakan hak yang saling berkaitan. Jaminan konstitusional hak-hak tersebut memerlukan lebih dari pengakuan normatif dalam peraturan perundang-undangan. Diperlukan pula institusi yang akuntabel, mekanisme pengawasan yang efektif, akses terhadap keadilan, serta kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan dan mempertahankan haknya tanpa diskriminasi. 

Dalam situasi demikian, Bantuan Hukum Struktural (BHS) memberikan pendekatan untuk memahami bahwa persoalan hukum seringkali berakar pada ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik. Sejak dikembangkan dalam tradisi YLBHI/LBH, BHS tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara individual, tetapi juga pada perubahan hubungan sosial yang melahirkan ketidakadilan. Masyarakat ditempatkan sebagai subjek yang mempunyai pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan untuk menentukan arah perjuangannya sendiri. Oleh karena itu, pendampingan perkara perlu dihubungkan dengan pendidikan hukum kritis, penelitian, pengorganisasian masyarakat, advokasi kebijakan, serta upaya memperluas akses terhadap keadilan.

Berangkat dari konteks tersebut, Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) diselenggarakan sebagai ruang pendidikan dan kaderisasi untuk mempertemukan pengetahuan hukum dengan realitas sosial masyarakat. Kalabahu diharapkan menjadi ruang untuk mengembangkan kemampuan peserta dalam menganalisis konflik agraria, menelaah pembentukan regulasi, memahami dinamika demokrasi dan supremasi sipil, serta mengidentifikasi persoalan pelanggaran hak asasi manusia melalui perspektif Bantuan Hukum Struktural. Proses pembelajaran ini tidak hanya menekankan penguasaan teori dan keterampilan hukum, tetapi juga kemampuan mendengar pengalaman masyarakat, memahami akar persoalan, membangun hubungan yang setara, dan merumuskan strategi advokasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan demikian, Kalabahu menjadi sarana yang mampu menghubungkan kerja litigasi dan nonlitigasi dengan upaya memperluas akses terhadap keadilan dan mendorong perubahan sosial yang berkeadilan.

KALABAHU (Karya Latihan Bantuan Hukum) merupakan konsep dari gerakan bantuan hukum struktural (BHS)  yang berupaya untuk menempatkan masyarakat sebagai subjek perjuangan. Dalam konteks BHS, persoalan dibaca secara lebih luas karena sebenarnya terdapat persoalan yang lebih dalam seperti ketimpangan kekuasaan, kemiskinan struktural, ketidakadilan ekonomi, kebijakan yang tidak berpihak, serta lemahnya posisi masyarakat dalam menentukan kehidupannya sendiri. Jika dilihat dari kacamata yang lebih luas, KALABAHU didasari oleh nilai-nilai hak asasi manusia serta semangat pengabdian kepada mereka yang tertindas secara struktural dan buta akan hukum. Sekalipun berbasis pada ruang lingkup bantuan hukum, KALABAHU tidak hanya diperuntukkan bagi “orang hukum”, beragam disiplin ilmu sangat diperlukan agar kerja-kerja bantuan hukum struktural (BHS) semakin kaya akan perspektif.

Persyaratan KALABAHU 31 untuk kamu yang tertarik belajar bersama dengan kami:

  1. Sarjana atau Mahasiswa pada bidang keilmuan apapun
    * Calon peserta yang berstatus sarjana wajib melampirkan ijazah atau surat tanda kelulusan.
    * Calon peserta berstatus mahasiswa minimal telah menempuh 120 SKS dibuktikan dengan Transkrip Nilai atau Kartu Hasil Studi (KHS).
  2. Mengirimkan Curriculum Vitae (CV) atau Riwayat Hidup.
  3. Peserta diutamakan berusia kurang dari 25 tahun. Namun, tersedia tindakan afirmatif (untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor kontak yang tersedia)
  4. Mengisi formulir pendaftaran di https://bit.ly/PendaftaranKalabahu31
  5. Membuat surat pernyataan tidak melakukan Kekerasan Berbasis Gender bermaterai
  6. Membuat surat pernyataan bukan anggota TNI/POLRI/ASN/Partai Politik bermaterai
  7. Kartu Identitas (KTP/SIM)
  8. Membuat esai 700-1000 kata, dengan pilihan tema:
  • Kebebasan sipil dan demokrasi
  • Kondisi perburuhan di Indonesia
  • Militerisme di Indonesia
  • Masyarakat urban dan hak atas perkotaan
  • Hak atas lingkungan hidup
  • Keadilan agraria
  • Gender, disabilitas, kelompok rentan, dan inklusi sosial

9. Mengikuti seluruh rangkaian seleksi, yakni administrasi dan wawancara.

Catatan:
* Seluruh dokumen persyaratan dikirim via email kalabahu@Ibhbandung.or.id
* Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, dikenakan biaya penunjang kegiatan sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan akan dijelaskan secara transparan mengenai penggunaan biaya penunjang tersebut.